Kamis, Januari 31, 2008

Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Lambat

NUNUKAN- Barisan Anak Bangsa (BAB)menilai, penanganan kasus korupsi yang terjadi di Nunukan masih sangat lambat. Contohnya saja, kasus jalan Aji Kuning- Bambangan yang mulai dilidik dua tahun lalu, hingga kini belum sampai ke penuntutan.
“Kami melihat, selama ini penanganan kasus-kasus korupsi sangat lambat. Tidak tahu juga mandegnya dimana,”kata Sekjen BAB Imral Gusti.
Imral justru mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum di daerah ini, menangani perkara korupsi.
“Ini kami kembalikan pada keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksanaan, pengadilan, kepolisian. Kalau dia betul-betul serius pasti kasus ini cepat selesai,”katanya.
Menurutnya, aparat harus memiliki target yang jelas untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah ditangani.
“Harusnya mereka punya target, kapan kasusnya harus selesai. Kalaupun perkara ini dianggap belum tuntas penyidikannya, itu harus segera. Kalau dia pakai target, Insyallah ini akan cepat selesai,”katanya.
BAB berharap, aparat penegak hukum di Nunukan benar-benar melaksanakan komitmen pemerintah dibawah kepemimpinan SBY, untuk segera memberantas korupsi.
“Mereka harus mendukung itu,”katanya.
Mereka juga menegaskan, aparat penegak hukum tak boleh pandang bulu memberantas korupsi di daerah ini.
“Siapapun orangnya termasuk pejabat, polisi jangan ragu. Karena pemberantasan korupsi merupakan komitmen negara seperti yang dicanangkan presiden SBY,”katanya.
Ia memastikan, BAB siap mendukung langkah pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi merupakan penyakit menular berbahaya yang sangat merugikan rakyat banyak.
“Karena ini yang menjadi persoalan, korupsi salah satu hal yang menakutkan karena merugikan negara, mereka menghisap uang rakyat,”ujarnya.
Menurutnya, BAB tetap konsisten terhadap komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. Caranya, dengan proaktif mengkampanyekan bahaya korupsi.(noe)

Rabu, Januari 30, 2008

Polisi Lidik Proyek Di kawasan Hutan

NUNUKAN- Satu persatu proyek pemerintah yang dikerjakan di kawasan hutan, mulai diselidiki jajaran kepolisian di Nunukan. Setelah kasus percetakan sawah di desa Atap, Kecamatan Sembakung yang telah menetapkan direktur PT Tuberki Ayang Efendi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Azis Muhammadiyah sebagai tersangka, polisi terus memburu pelaku kegiatan yang terkait dengan pelanggaran kehutanan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya, menanggapi pernyataan Azis Muhammadiyah yang mempertanyakan tindakan pihak kepolisian yang hanya melakukan pengusutan kasus percetakan sawah di Sembakung.
“Kita tentunya bukannya milih-milih kasus. Tapi mana yang ada, yang kita lihat, itu yang kita tangani,”katanya.
Kapolres berjanji, pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap seluruh pekerjaan yang dilakukan di kawasan hutan.
“Pastilah itu kita tangani, hanya perlu waktu. Semuanya itu perlu waktu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau semua kasus langsung kita tangani, yah kita tidak mampu,”katanya.
Kapolres sendiri tidak dapat memastikan, berapa jumlah kasus yang sedang diselidiki pihaknya.
“Yang lidik banyak. Namanya lidik kan masih penyelidikan. Saya tidak tahu berapa kasus, yang pasti kalau namanya lidik kan banyak kasus. Saya lupa, soalnya banyak sekali,”katanya.
Menurut sumber di Polres Nunukan, salah satu kasus yang tengah di selidiki Polres Nunukan menyangkut pembukaan jalan lingkar di hutan lindung Nunukan.
Namun saat dikonfirmasikan kebenaran informasi itu, Mahendra justru mengelak.
“Kalau di hutan lindung saya belum tahu. Sepertinya belum itu,”elaknya. (noe)

Selasa, Januari 29, 2008

Pembangunan Jalan Selesai, Ijinnya Baru Diurus

NUNUKAN- Pantas saja banyak proyek pembangunan di kawasan hutan yang terseret ke kasus illegal logging. Pasalnya hampir seluruh pekerjaan telah dilakukan sebelum ada ijin dari menteri kehutanan.
Selain kasus percetakan sawah di desa Atap, Sembakung, pembukaan jalan di hutan lindung pulau Nunukan juga dilakukan sebelum ijin menteri keluar. Jalan telah selesai dibangun, namun ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung masih dalam proses.
Hal itu diakui kepala dinas pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah, kepada koran kaltim baru-baru ini.
“Beriringan dengan temuan kasus yang di Sembakung itu,kami juga mengurus ijin pinjam pakai lahan hutan lindung Nunukan untuk pembukaan jalan lingkar,”kata Azis.
Terkait kekeliruan ini, Azis mengatakan, sebenarnya sebelum pekerjaan dilakukan, staf dibawahnya harus mengkaji aturan-aturan yang berkenaan dengan pembukaan hutan untuk pembangunan.
“Memang aturan itu tidak melarang pembangunan di kawasan hutan. Bahkan memang ada ijin khusus yang membenarkan. Nah itu yang harusnya dikaji bawahan saya. Harusnya mereka memberitahukan saya sebelum pekerjaan dilaksanakan,”katanya.
Azis mengakui, hampir semua proyek yang dilakukan di kawasan hutan, dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ijin menteri keluar.
Karena itu, ia menyesalkan sikap kepolisian yang hanya memproses dan menjadikannya tersangka dalam kasus percetakan sawah di Sembakung.
Kembali ke pembukaan jalan di hutan lindung pulau Nunukan, Azis mengakui, proyek itupun tidak ada dalam design perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau memang ada Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) kita, barangkali kami keliru karena tidak mengacu ke situ. Tapi RUTR kan tidak ada,”sebuatnya.
Soal tudingan pihaknya tak pernah berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti dinas kehutanan dan bapedalda, Azis mengatakan, harusnya program tersebut disikapi bersama.
“Ini kan programnya bukan hanya muncul dari PU. Tapi ini program Pemkab Nunukan. Harusnya dalam perencanaannya instansi lain sudah tahu,”katanya.

Azis beralibi, pembangunan jalan di hutan lindung mendesak di lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dilakukan karena selama ini Nunukan sangat miskin prasarana jalan. Pembukaan jalan itu sendiri dilakukan sejak Azis menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sejak dua tahun lalu.
“Ada beberapa jalan yang kami buka di hutan lindung. Termasuk poros tengah itu yang baru dibangun tahun lalu. Itu yang melintasi hutan lindung,”katanya.
Sebagai kepala PU, kata Azis, dirinya tak ingin membiarkan warga terus menerus merasa kesulitan karena terbatasnya jalan yang ada.
“Apakah kita hanya mempertahankan jalan-jalan yang ada saat ini, sementara NUnukan ini sangat miskin jalan?,”tanya dia.
Untuk mengatasi hal itu, lanjutnya, pemerintah harus membuka jalan baru, yang bisa memperpendek jarak tempuh sekaligus membuka akses bagi warga yang jauh dari kota. Walaupun, kata dia, program itu dilaksanakan di hutan lindung.
Azis memberikan contoh, dengan membuka hutan lindung di poros tengah, jalan dari Kodim menuju kantor bupati yang biasanya ditempuh sejauh 20 kilometer, kini hanya ditempuh dengan jarak 10 km saja.
“Kalau itu tidak dibangun, waktu perjalanan kan habis percuma. Mau jadi apa Nunukan kedepan kalau kami tidak membangun jalan itu?,”katanya.
Ia berkeyakinan, pembukaan jalan di hutan lindung tidak merusak banyak pohon seperti yang selama ini dituduhkan.
“Mari kita sama-sama melihatnya. Kami memang melaksanakan pembangunan di hutan lindung, tapi kayunya hampir tidak ada lagi,”katanya.
Menurutnya, harusnya masyarakat maupun DPRD Nunukan memandang pembukaan jalan di hutan lindung dalam persepsi yang berbeda. Bukan hanya memandang dari segi negatifnya saja.
Dikatakannya, dengan membuka jalan di hutan lindung pihaknya tidak lantas mengobrak abrik hutan yang tersisa.
“Memang untuk bangun jalan ada pohon yang ditebang, tapi kami juga mempertahankan pohon yang memang kami anggap perlu di pertahankan. Seperti untuk membangun jalan lingkar, ada sejumlah mangrove yang kami pertahankan,”katanya.(noe)

Selasa, Januari 22, 2008

Jadi Tersangka, Azis Yakin Di Back Up Bupati

NUNUKAN- Meski polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran kehutanan menyangkut percetakan sawah di Atap, Kecamatan Sembakung, namun kepala dinas pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammdiyah tetap optimis dirinya tidak bersalah. Ia bahkan yakin bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad akan memback up dirinya secara total dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Azis saat wartawan koran kaltim mewawancarainya secara khusus, baru-baru ini.
Azis mengatakan, sebelumnya telah banyak pekerjaan serupa yang dilakukan di areal hutan.
“Sebenarnya kalau mau ditelusuri secara kronologis, semua kegiatan yang bergerak di pertanian sama semuanya. Makanya pak bupati bilang, kenapa baru kali ini pekerjaan seperti ini dipermasalahkan?,”kata Azis.
Karena itu, ia yakin bupati Nunukan akan mendukung segala upaya hukum yang akan dilakukannya untuk membuktikan kalau dirinya benar-benar tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Karena kejadian serupa juga pernah terjadi, ibaratnya bukan saya saja yang bersalah. Pak bupati bilang, kalau memang kamu seperti itu, saya siap. Jadi pak bupati memberikan semangat kepada saya,”katanya.
Azis sendiri mengaku tak gentar, sebab ia merasa sudah melaksanakan proyek itu sesuai dengan aturan.
“Saya sudah berjalan direl yang benar,”kata Azis mantap.
Terkait illegal logging yang dituduhkan terhadapnya, Azis mengatakan, sebelumnya telah banyak perusahaan perkebunan yang mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK) di areal perkebunannya.
Menurutnya, pengurusan izin tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang tidak melibatkan dinas pekerjaan umum. Sebab, antara pekerjaan perkebunan dan pemanfaatan kayu di lahan tersebut merupakan dua permasalahan yang tidak saling terkait.
“Selama ini mereka sendiri yang mengurus ijinnya, kami tidak pernah dilibatkan. Karena memang, perusahaan pasti memanfaatkan kayu di lahan itu. Disitu ada keuntungan,”katanya.
Meski yakin tindakannya sudah benar, namun Azis berupaya tetap tegar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga sampai mencoba membuat kontraktor (Ayang Efendi,red) tersebut bersabar. Saya bilang, anda harus bersabar, barangkali bapak yang kena apesnya. Karena sementara ini pihak kepolisian mau memberantas illegal logging. Saudara bekerja dan dijadikan tersangka, sehingga saya menganggap cuma anda saja yang apes,”kata Azis menceritakan pertemuannya dengan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Dikatakannya, karena percetakan sawah tersebut merupakan program yang melibatkan sejumlah instansi di Nunukan, harusnya bukan hanya dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi. Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005-5 Maret 2007 dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Pada kesempatan itu itu Azis juga mengungkapkan, akibat proses hukum yang berjalan terhadap proyek itu, pekerjaan percetakan sawah terpaksa dihentikan.
Padahal, kata dia, proyek itu sangat diharapkan masyarakat setempat.
“Lagipula, proyek itu kan hanya menyambung sawah penduduk yang sudah ada sejak lama. Setiap saya ke sana, pasti di desak warga setempat. Anda boleh cek, itu murni aspirasi masyarakat atau hanya keinginan saya saja,”katanya Azis yang mengaku sudah tiga kali dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Nunukan.(noe)

Sabtu, Januari 19, 2008

Azis : Saya Siap Ditahan

POLRES Nunukan telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran kehutanan terkait percetakan sawah di Sembakung.
Azis Muhammadiyah, pada tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung. Dalam waktu yang bersamaan, Azis juga menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi. Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005-5 Maret 2007 dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Jika polisi berani menahan Ayang, tindakan yang sama belum dilakukan terhadap Azis. Azis sendiri kepada koran kaltim, Kamis (17/1), mengaku siap jika polisi harus mengeluarkan perintah penahanan terhadap dirinya. Berikut petikan wawancaranya dengan wartawan koran kaltim Niko Ruru.


Anda telah ditetapkan sebagai tersangka, pendapat anda?

Saya siap saja, itu sesuai tanggungjawab yang saya laksanakan. Yang jelas, program itu bukan murni dari dinas Pekerjaan Umum, tetapi merupakan aspirasi dari bawah yang sudah di follow up, bahkan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Nunukan. Tapi apa boleh buat, saya tidak mungkin terlibat dalam proyek itu jika percetakan sawah seperti ini ditangani dinas pertanian. Sebenarnya ada beban moral yang perlu saya buktikan didalam wawancara dengan siapa saja. Saya mau katakan, ada beban moral yang mau saya bayar. Karena, kalau program ini gagal, mau ditaruh dimana muka Pemkab Nunukan?.
Sebenarnya pada tahun sebelumnya, program seperti ini ditangani dinas pertanian. Tapi apa hasilnya?, itu tidak selesai. Makanya saya termotivasi untuk membayar beberapa kekeliruan yang terjadi pada waktu itu.

Menurut anda sendiri, pekerjaan itu sebenarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Oh iya, pekerjaan itu sudah berjalan dengan baik. Saya memang tidak pernah mau berurusan dengan masalah kehutanan, karena itu ada yang membidanginya. Lebih keliru kalau saya berbicara masalah kehutanan, sementara ada dinas kehutanan yang terlibat untuk memberikan advis teknis kepada bupati. Kenyataannya kan tidak ada, sehingga saya berjalan begitu saja, lalu saya anggap saya sudah benar.

Toh akhirnya muncul masalah hukum, karena lahan yang digunakan ternyata masuk kawasan KBK dan KBNK. Bagaimana koordinasi antara PU dan instansi terkait?

Jadi begini, kalau programnya masuk dalam anggaran, katakanlah ini sudah ditetapkan dalam APBD berarti semua instansi sudah tahu. Kalau dikatakan bahwa ini tidak ada koordinasi, mau koordinasi dalam bentuk apa lagi?. Apakah ini tidak dibahas di DPRD?, apakah mereka tidak tahu ada program dinas PU mencetak sawah di areal ini?. Terus terang, sampai detik ini saya tidak pernah melihat areal itu. Jadi, kalau misalnya program pemerintah masuk dalam APBD berarti semua stakeholder harus mendukung. Kalau misalnya terjadi mark up, memang saya yang bertanggungjawab. Makanya saya juga tidak pernah takut, karena kasus ini menyangkut masalah kehutanan. Saya memang tidak pernah mau tahu masalah kehutanan. Pada saat saya diperiksa di Polres, saya ditanya apakah saudara ada ijin?, saya katakan saya tidak mau tahu kalau masalah itu. Saya anggap ada instansi teknis yang mengurus itu.

Apakah anda berpendapat bahwa sebelum proyek itu berjalan, harusnya ada instansi teknis yang mengeluarkan advis teknis?

Harus, karena mereka terlibat didalamnya

Siapa yang harusnya mengambil prakarsa untuk mengeluarkan advis teknis ini?

Itu yang saya katakan tadi, itu bukan program murni dinas PU tetapi keinginan masyarakat yang sudah lama bergulir.
Sebenarnya tidak mungkin pekerjaan itu di follow up dinas PU kalau bukan keinginan masyarakat.

Nah, kalau didinas pertambangan, sebelum memulai pekerjaan atau memberikan ijin kepada perusahaan, mereka terlebih dahulu meminta advis ke dinas perkebunan dan dinas pertanahan. Mengapa ini tidak juga dilakukan diinstansi anda?

Sebenarnya begini, awalnya saya tidak pernah mau berurusan dengan masalah perijinan kehutanan. Karena sebelum saya mengeluarkan surat perintah kerja, tidak pernah ada advis teknis dari dinas kehutanan. Mereka tidak mengeluarkan advis yang menyebutkan kalau di daerah itu ada larangan untuk dibuatkan areal pertanian. Apalagi ada design perencanaan dari Bappeda, ada gambaran bahwa tempat itu cocok. Makanya saya bilang, koordinasi dalam bentuk apa lagi?
Seharusnya instansi teknis yang terlibat didalam program ini, mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas kehutanan harusnya memberikan advis ke bupati, kalau disitu tidak boleh. Terus Bappedalda bagaimana dengan dampak lingkungannya. Perencanaannya kan disitu, makanya disitulah saya membuka areal tersebut.

Waktu mengeluarkan surat perintah kerja, apakah anda sudah tahu kalau lahan itu masuk areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK)?

Sudah, sudah ada informasi itu. Dari 500 hektar lahan yang direncanakan untuk percetakan sawah, 250 hektar yang dikerjakan pada tahap awal itu, ijinnya merupakan kewenangan bupati. Sedangkan 250 hektar lainnya harus mendapatkan ijin dari menteri kehutanan. Rencananya setelah mendapatkan ijin, baru saya lanjutkan pekerjaan disitu.
Bukan saya tidak tahu, tapi adakah saran yang menyebutkan itu masuk daerah larangan?. Saya menganggap, itu merupakan tugas dinas kehutanan, karena itu menyangkut masalah undang-undang kehutanan. Kalau saya tidak tahu masalah undang-undang kehutanan itu, larangan-larangan itu. Tapi yang jelas, dalam advis teknis pada saat PT Tuberki membuat pernyataan akan memanfaatkan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), itu tidak pernah disebutkan bahwa pekerjaan dalam areal larangan. Setelah muncul masalah seperti ini, barulah masalah itu dikaji.

Tadi anda bilang, sebelum mengeluarkan perintah anda sudah tahu kalau itu masuk KBK dan KBNK, kok surat perintah ini tetap keluar?

Makanya, KBNK itu kan dibawah kewenangannya bupati.

Berarti anda merasa kalau pekerjaan yang dilakukan dilahan KBK atau KBNK itu bukan urusan anda?

Tidak. Pengalaman saya, KBNK itu merupakan kewenangan bupati. Kecuali yang KBK itu, ijinnya harus dari menteri. Kan begitu, sehingga kami tetap jalan.
Jadi permasalahnya berbeda. Ketika di lahan tersebut perusahaan ingin memanfaatkan kayunya, barulah perusahaan itu bermohon. Memang ada persepasi lain bahwa saya seolah-olah bandel. Jadi apabila perusahaan mau memanfaatkan kayunya, itu ijinnya tersendiri lagi. Jadi kasus hukumnya bukan masalah lahan, karena itu memang kewenangannya bupati. Kalau masalah kayunya, ada ijin tersendiri, itu bukan porsinya saya.

Apakah sebelumnya ada kasus-kasus seperti ini?, maksudnya ada proyek yang dikerjakan diatas lahan KBK dan KBNK?

Oh banyak, semua perusahaan yang mengurus ijinnya. Banyak, seperti NJL, semua perusahaan-perusaahn kayu yang ada disana mengurus sendiri ijinnya. Kami tidak pernah dilibatkan. Karena memang, perusahaan pasti memanfaatkan kayu di lahan itu. Disitu ada keuntungan.

Berarti cuma kasus ini yang digiring ke polisi, sedangkan kasus lainnya tidak?

Saya juga sampai mencoba membuat kontraktor tersebut bersabar. Saya bilang, anda harus bersabar, barangkali bapak yang kena apesnya. Karena sementara ini pihak kepolisian mau memberantas illegal logging. Saudara bekerja dan dijadikan tersangka, sehingga saya menganggap cuma anda saja yang apes. Sebenarnya kalau mau ditelusuri secara kronologis, semua kegiatan pertanian yang bergerak di pertanian, sama semuanya. Makanya pak bupati bilang, kenapa baru kali ini pekerjaan seperti ini dipermasalahkan?. Itu bahasa pimpinan saya. Jadi saya terus terang saja, pimpinan saya akan memback up saya secara total kalau memang terjadi sesuatu. Ibaratnya, bukan saya saja yang bersalah. Pak bupati bilang, kalau memang kamu seperti itu, saya siap. Jadi pak bupati memberikan semangat kepada saya. Saya ini kan biasa saja, dalam arti saya selama ini saya sudah berjalan direl yang benar.
Kalau memang ada warning yang menyebutkan itu tidak boleh, lalu saya langgar juga, berarti saya salah. Saya menganggap, kalau ini salah berarti semua instansi teknis terlibat dengan adanya program ini. Mengapa?, karena ini bukan programnya dinas PU melainkan program pemerintah kabupaten.

Selama anda menjabat sebagai kepala Dinas PU, apakah ini proyek pertama yang dikerjakan dilahan KBK dan KBNK?.

Ini memang baru pertama, dan memang ada beberapa hal yang serupa. Makanya saya bilang, untung ada yang mengingatkan kita. Jadi dalam pekerjaan lain, kami memproses ijin itu. Terus terang, ada kegiatan tahun lalu yang harus saya luncurkan karena menunggu advis. Namun ternyata advis teknisnya tidak ada. Hampir sama seperti itu, kegiatannya dilaksanakan di KBNK.
Sehingga, program pembuatan jalan dari desa ke kecamatan yang harusnya dilaksanakan tahun 2006 terpaksa diluncurkan karena melewati areal kehutanan. Nanti setelah ada advis teknis dari dinas kehutanan, baru boleh jalan. Saya bilang, ini jangan sampai lagi terulang.
Saya sampai beberapa kali rapat, pertama untuk menggiring mereka ke lapangan. Saya tidak mau kalau tidak ada advis teknisnya, lebih baik pekerjaan itu diluncurkan.


Sebelum ini, ada kasus serupa tapi tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Nah sebenarnya apa motif penanganan kasus ini?

Itu saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. Saya tidak mengatakan berada dipihak yang benar. Tetapi silahkan saja itu berjalan. Artinya tidak baik kalau saya katakan itu tidak benar kemudian saya meminta supaya jangan dilanjutkan proses itu. Tapi silahkan sajalah, dari sisi mana pihak kepolisian melihatnya.
Kalau saya sudah dijadikan tersangka, silahkan saja.

Terkait kasus ini, sudah berapa kali anda diperiksa polisi?

Saya sudah tiga kali dipanggil. Kalau sebagai tersangka baru sekali, dua kali sebagai saksi.

Anda siap ditahan?
Saya siap saja, dari awal saya sudah siap. Seperti yang saya katakan tadi, kalau saya tahu itu tidak benar tapi tetap saya lakukan, barangkali itu ada unsur kesengajaan. Kalau yang penyelidikan kemarin-kemarin, kemudian dijadikan tersangka, saya boleh memastikan, sebenarnya bukan saya tersangkanya disitu.
Saya juga tidak menyalahkan kepolisian kalau saya dijadikan tersangka, karena sayalah yang membuat surat perintah untuk melaksanakan itu. Tapi saya tidak menyalahkan mereka, saya bukan memerintahkan untuk menebang kayu, tetapi perintah saya untuk mencetak sawah. Saya tidak pernah gair (takut) sekalipun saya dijadikan tersangka.
Kalau memang ada yang mau mengkoreksi, terus terjadi mark up, itu yang perlu saya pertanggungjawabkan.
Saya sama sekali tidak pernah mengharapkan kayu di lahan itu. Kenapa saya tidak pernah takut walaupun masalah itu dilarikan ke illegal logging, karena saya tidak pernah berkongkow-kongkow. Saya tidak pernah kenal dengan kontraktor itu. Nanti setelah dia dipenjara baru saya ngobrol-ngobrol.
Makanya saya lantang mengatakan, satu biji kayupun tidak pernah saya harapkan.
Saya juga bilang pada Pak Ayang, saya tidak pernah berupaya membebaskan anda. Saya tahu bahwa bapak di sel karena perintah kerja dari saya. Tapi saya tidak pernah menjamin, apakah kegiatan bapak di dalam tidak menyentuh masalah illegal logging itu. Tapi kalau bapak benar-benar melaksanakan perintah saya berdasarkan kontrak, berarti polisi keliru menahan bapak, barangkali yang memerintahkan bapak yang perlu ditahan. Saya bilang begitu.


Sementara ini proyek itu terhenti total?
Sementara ini kita berhenti. Setelah pak Ayang keluar, saya menindaklanjutinya dengan segera, karena bagaimanapun juga kegiatan tahun lalu saya anggap belum rampung. Karena namanya land clearing itu kegiatannya meliputi tebang, cabut dan bakar. Sekarang ini baru ditebang, belum ada kegiatan. Berarti kegiatan yang harus dilaksanakan tahun itu, item kegiatan land clearing itu. Sehingga saya berniat menindaklanjuti itu, segera diselesaikan item itu karena sudah dianggarkan pada tahun 2005 dan 2005.

Setelah kasus ini mencuat, bagaimana harapan selanjutnya dari pekerjaan proyek itu?

Saya hanya menyampaikan bahwa masyarakat sangat mengharapkan proyek itu. Setiap kali kesana, saya pasti didesak. Coba lihat, apa yang saya sampaikan pada saat ini boleh ditelusuri itu. Apakah keinginan ini hanya sebatas keinginan saya saja?, ataukah itu betul keinginan masyarakat?. (*)

Jumat, Januari 18, 2008

Kejari Segera Lidik Lima Kasus Dugaan Korupsi

NUNUKAN- Predikat terburuk se-Kaltim yang disandang Kejaksaan negeri Nunukan, ternyata tak membuat Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati, patah arang.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan korupsi pada tahun lalu, dalam waktu dekat pihaknya segera menyelidiki lima kasus baru.
Suleman kepada koran kaltim, Rabu (16/1) mengungkapkan, lima kasus yang akan dilidik tersebut modusnya sama namun pelakunya berbeda.
“Indikasinya adanya money loundry tapi arahnya ke korupsi. Nah yang kami tangani korupsinya itu, kalau money loundry tugasnya kepolisian,”katanya.
Dalam kasus itu, arah penyelidikan ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nunukan.
Ditanya lebih rinci mengenai kasus yang segera di selidiki tersebut, Suleman enggan berkomentar. Begitu pula saat koran kaltim mencoba mengkonfirmasikan hal itu kepada kasi intel Kurnia.
“Nanti ajalah, itu kan belum dilidik,”elak Kurnia.
Pada kesempatan yang sama, Suleman menjelaskan, pada tahun 2007 pihaknya telah menyelidiki lima kasus dugaan korupsi.
Dari kasus tersebut, kata Suleman, satu kasus berhubungan dengan studi kelayakan, tiga kasus terkait pembangunan proyek fisik sedangkan satu kasus lainnya menyangkut pengadaan barang.
“Seluruh kasus itu menggunakan dana APBD tahun 2006. Indikasinya terjadi mark up anggaran,”katanya.
Menurutnya, satu kasus telah ditingkatkan ke penyidikan sedangkan satu kasus lainnya dalam waktu dekat akan menyusul.
Kasi intel Kurnia mengungkapkan, pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Nunukan terkait AMDAL.
Sedangkan satu kasus lainnya menyangkut pengadaan tanah yang melibatkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin (kala itu menjabat sebagai Sekda Nunukan), dalam waktu dekat segera ditingkatkan ke penyidikan.
Kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan yaitu dugaan korupsi pembangunan SD 005 dan 017 Nunukan serta pekerjaan reklamasi pantai Lamijung, Nunukan.
Dijelaskannya, dalam kasus Amdal, pihaknya telah memeriksa seluruh panitia lelang.
“Termasuk kepala Bapedalda juga sudah kami periksa,”katanya.
Suleman menambahkan, lambatnya penuntutan kasus dugaan korupsi terkait AMDAL, disebabkan sulitnya menemukan alat bukti saksi.
“Di Nunukan ini, pekerjaannya banyak yang menggunakan konsultan diri luar. Tapi kami tetap berusaha mencari saksi-saksi itu bahkan sampai ke Samarinda,”katanya.
Suleman mengatakan, pengungkapan tindak pidana korupsi bukanlah hal yang mudah.
“Karena pelakunya ini orang-orang intelektual, orang pintar. Perbuatan korupsi ini dilakukan secara terstruktur, melibatkan banyak orang yang berlangsung dalam jangka waktu lama. Mereka juga bekerja sama dengan swasta,”ujarnya.
Ia sendiri menargetkan, pada tahun ini lima kasus tersebut telah sampai ke penuntutan.
“Dalam triwulan pertama atau kedua, minimal satu kasus sudah masuk ke penuntutan,”janjinya.(noe)

Walau Tersangka, Azis Belum Perlu Ditahan

NUNUKAN- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, namun polisi menganggap penahanan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah Azis belum perlu dilakukan.
Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mutlak harus ditahan.
Hal itu disampaikan Kapolres menanggapi desakan sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar pihaknya segera melakukan penahanan terhadap Abdul Azis.
“Itu kan ada kriterianya. Misalnya dia dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kalau saat ini, Azis belum perlu ditahan,”kata Kapolres, Selasa (15/1) sesaat sebelum bertolak ke Balikpapan.
Ia mengatakan, selama ini Azis sangat kooperatif terhadap pihak kepolisian.
“Lagipula Azis mau lari kemana?,”tanya dia.
Kapolres berjanji, dalam waktu secepatnya kasus Azis segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Nunukan.
“Pokoknya secepatnyalah,”kata Kapolres tanpa bersedia menyebutkan target waktu.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Dalam waktu yang bersamaan, Azis juga menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi. Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005-5 Maret 2007 itu dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
PT Tuberki melaksanakan proyek pekerjaan jaringan irigasi dan percetakan sawah di desa Atap, Kecamatan Sembakung setelah memenangkan tender.
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK). Pekerjaan proyek itu sendiri dilakukan sebelum perubahan status kawasan itu mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Merasa polisi telah bertindak diskriminatif, Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia dan tokoh pemuda Sembakung mendesak agar polisi segera menahan Azis. (noe)

Selasa, Januari 15, 2008

Giliran Warga Sembakung Desak Azis Ditahan

NUNUKAN- Setelah solidaritas mahasiswa anti korupsi (SOMASI) Indonesia, kini giliran warga kecamatan Sembakung mendesak polisi segera menahan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah.
Tokoh pemuda Sembakung Anto Bolokot kepada koran Kaltim, Sabtu (12/1) lalu mengatakan, karena Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kehutanan terkait percetakan sawah di Sembakung, maka tidak ada alasan untuk tidak menahannya.
"Tindakan yang dilakuan Azis harus diberantas. Dia harus dilumpuhkan, segera ditahan. Polisi perlu bertindak tegas,"desak Anto melalui telepon selulernya.
Anto mengatakan, jika polisi berani manahan Direktur PT Tuberki Ayang Efendi, maka tindakan yang sama harus dilakukan terhadap Azis.
"Ayang itu kan cuma pelaksana saja, dia mendapat perintah dari Azis. Harusnya Ayang hanya sebagai saksi saja dalam kasus itu.Menurut saya, yang harus ditahan dan dipenjara adalah Azis,"desaknya.
Anto menilai, proyek percetakan sawah di Sembakung bukanlah murni aspirasi masyarakat, akan tetapi hanya akal-akalan pemerintah saja.
"Itu kan proyek yang di ada-adakan saja. Tujuannya supaya ada proyek,"katanya.
Anto memberikan alasan, warga Atap lebih banyak berkebun daripada bekerja disawah.
"Yang bekerja di persawahan itu hanya sebagian orang saja. Nah ini kan yang penting ada proyek, ada dananya yang bisa menguntungkan segelintir orang,"katanya.
Menurutnya, jika pemerintah memiliki niat baik, harusnya dana untuk proyek itu dialihkan ke kegiatan lain yang lebih menyentuh masyarakat.
"Masyarakat Sembakung sangat dirugikan dengan proyek itu. Itukan menggunakan uang rakyat," Anto mempertanyakan, "Mengapa uang tersebut tidak digunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Padahal di Sembakung masih banyak warga yang miskin."
Agar kasus serupa tidak terus-terusan terjadi di Nunukan, Anto juga meminta agar polisi mengusut proyek lainnya yang terkait dengan illegal logging.
"Bukan tidak mungkin ada proyek lain yang dikerjakan di hutan seperti kasus ini. Polisi harus mengusut proyek-proyek seperti itu,"desaknya. (noe)

Kamis, Januari 10, 2008

Azis Tersangka, Kejari Ngaku Belum Tahu

NUNUKAN- Meski polisi telah menetapkan kepala dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, namun Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengaku belum mengetahui hal itu.
Suleman kepada koran kaltim, Selasa (8/1) kemarin mengatakan, pihaknya memang pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut. Namun dalam kasus itu, tersangkanya direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
“Kalau kasusnya sama, kami hanya menerima SPDP satu kali saja. Kalau misalnya Azis ditetapkan sebagai tersangka, itu merupakan pengembangan dari kasus yang telah menetapkan Ayang sebagai tersangka. Jadi include semuanya disitu,”katanya.
Sebelumnya, sejak 7 Maret 2007 lalu polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukannya pada Desember 2005-5 Maret 2007, dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Polisi menahan Ayang karena dikhawatirkan melarikan diri atau akan merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah ditahan selama 120 hari, polisi akhirnya membebaskan Ayang.
Suleman mengatakan, hingga berakhirnya waktu penahanan, berkas perkara Ayang ternyata belum lengkap.
“Berkasnya belum lengkap hingga berakhirnya waktu 120 hari itu. Akhirnya Ayang bebas demi hukum, dia tidak boleh dikurung,”katanya.
Namun dia menegaskan, bebas dimaksud bukan berarti kasusnya dihentikan.
“Jadi sementara ini berkasnya sedang dilengkapi,”katanya.
Menurut Suleman, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian, karena dianggap belum lengkap.
“Mereka diberi pentujuk (P-18) karena ternyata belum lengkap. Dalam petunjuk itu, kekurangannya ada lima poin,”katanya.
Dalam menangani perkara ini, Suleman menjelaskan, sesuai KUHAP, penyidik kepolisian melakukan tindakan yang kemudian diberitahukan kepada kejaksanaan melalui SPDP.
“Karena pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada kejaksaan, kami telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini,”ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, pihak kejaksaan langsung menunjuk kasi pidana umum Kejari Nunukan Jabal Nur untuk menangani perkara itu.
Nantinya, kata dia, jika berkas dari penyidik kepolisian sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Kalau sudah P-21, waktunya hanya 14 hari saja itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan,”katanya. (noe)

Selasa, Januari 08, 2008

Niat Baik Berbuah Petaka

AWALNYA Pemerintah Kabupaten Nunukan berniat mengakomodir aspirasi masyarakat dengan membangun jaringan irigasi dan percetakan sawah di desa Atap, Kecamatan Sembakung. Proyek yang dikerjakan diatas lahan seluas 500 hektar itu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian petani setempat.
Pemerintah kemudian mengalokasi dana dari APBD Nunukan dan menunjuk PT Tuberki untuk mengerjakan proyek tersebut.
Dukunganpun mengalir untuk suksesnya program yang usulan Bappeda Nunukan ini. Misalnya melalui surat bupati Nunukan yang ditujukan kepada ketua DPRD Nunukan perihal perubahan lokasi kegiatan. Dalam surat itu, bupati meminta dukungan DPRD Nunukan untuk memecah wilayah perencanaan percetakan sawah yang semula 1000 hektar di Lumbis menjadi 2 lahan dengan pembagian, 500 hektar di Kecamatan Lumbis sedangkan sisanya di kecamatan Sembakung. Surat itupun disambut dukungan dari ketua DPRD Nunukan.
Untuk merealisasikan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah di Sembakung yang kebetulan berada di lahan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), bupati Nunukan bersurat ke gubernur Kaltim perihal rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan ijin prinsip IPK seluas 500 hektar atas nama PT Tuberki.
Rekomendasi lainnya juga dikeluarkan camat Sembakung Seherman SIP. Dalam rekomendasi itu, camat Sembakung mendukung diberikannya izin pemanfaatan kayu kepada PT Tuberki pada areal eks pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah Desa Atap, Kecamatan Sembakung dengan catatan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bappeda Hanafiah juga membuat surat kepada kepala BPN Nunukan yang isinya permohonan rekomendasi status tanah pada lokasi perencanaan percetakan sawah di Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis.
Tak hanya kalangan birokrat, warga yang diwakili kepala Desa Atap Sahrin dan ketua Forum Komunikasi Kelompok Tani Terpadu (FKKTT) Sembakung Awang Nurdin, juga ikut-ikutan memberikan surat kuasa kepada Direktur PT Tuberki Ayang Efendi untuk mengadakan pengelolaan kayu limbah eks pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah seluas 500 hektar di desa Atap serta meneruskan perijinan, IPK limbah ke instasni berwenang.
PT Tuberki sendiri berhasil memenangkan proyek tersebut setelah mengalahkan dua pesaing lainnya.
Setelah memenangkan proyek tersebut, pada bulan November 2005 perusahaan yang berkantor di Tarakan itu mendapatkan SK dari penanggungjawab anggaran Dinas PU Nunukan tentang penunjukan pelaksanaan kegiatan.
Pada hari yang sama, perusahaan itu juga menerima SPMK yang ditindatangani kepala dinas PU selaku penanggungjawab anggaran Abdul Azis Muhammadiyah. Dalam SPMK tersebut, diperintahkan kepada PT Tuberki untuk mengerjakan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap dengan lokasi di kecamatan Sembakung.
Proyek itu didanai secara multiyears lewat APBD Nunukan tahun 2005 sampai dengan 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar.
Bulan Desember keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Kasubdin Pengairan Ir Muhammad Sofyang.
Sebulan kemudian, PT Tuberki melakukan pekerjaan teknis land clearing berupa tebas tebang dan cabut tanggal akar. Dilakukan pula pekerjaan galian timbunan dan pekerjaan sarana jalan usaha tani berupa pembuatan jalan usaha tani dan pembuatan galangan petak sawah.
Setelah mengerjakan proyek tersebut, belakangan diketahui jika pekerjaan itu dilakukan sebelum IPK pada 250 hektar lahan KBNK mendapatkan persetujuan prinsip dari gubernur Kaltim. Di lahan lainnya yang masuk KBK, perusahaan tersebut juga belum mendapatkan persetujuan IPK dari gubernur Kaltim.
Sambil melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPMK tanggal 30 November 2005, rekomendasi dari gubernur Kaltim masih dalam proses.
Diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran kehutanan, kapolres Nunukan AKBP Tajuddin melalui surat penahanan tanggal 7 Maret 2007 menahan Ayang Efendi.
Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005 hingga 5 Maret 2007 itu dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Polisi menahan Ayang karena dikhawatirkan melarikan diri atau akan merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sejak Ayang ditahan, pekerjaan tersebut akhirnya terhenti. Dalam suratnya, Ayang menyebutkan, penahanan dirinya menyebabkan pekerjaan berhenti total. Dampaknya, kata dia, perusahaan terlambat menyelesaikan target yang sudah disepakati dengan pihak DPU. Ini jelas merugikan PT Tuberki.
Selain itu, kata dia, proyek tersebut akan menghambat tujuan bupati Nunukan yang mengingingkan proyek tersebut bisa mengatasi kesulitan petani. Apalgi pada saat itu harga beras sedang melambung tinggi. (noe)

Polisi Didesak Segera Tahan Azis

NUNUKAN- Ativis Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) Indonesia mendesak agar Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya segera melakukan penahanan terhadap kepala dinas pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah.
Menurut koordinator wilayah Somasi Kaltim Faisal, karena Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, maka tindakan selanjutnya yang harus dilakukan Kapolres Nunukan segera melakukan proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.
“Karena sudah tersangka, Azis harus ditahan,”kata Faisal.
Ia mengatakan, seperti kebiasaan pada umumnya, dalam kasus-kasus illegal logging, polisi harus mengeluarkan surat penahanan jika sudah ada tersangkanya.
“Kalau ada kesan lambat, Kapolda harus memberikan instruksi kepada Kapolres terkait untuk segera melakukan proses penahanan,”katanya.
Sorotan terhadap kinerja jajaran kepolisian Nunukan juga disampaikan salah seorang tokoh pemuda Nunukan Agus Mahesa.
Agus mempertanyakan tindakan kepolisian yang hanya menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Menurutnya, polisi harusnya melakukan tindakan yang sama terhadap pejabat yang memberikan perintah pekerjaan proyek tersebut.
“Ini kan aneh, masa’ pengusahanya ditahan yang memberikan perintah tidak ditahan,”kata Agus.
Tak bermaksud membela, Agus mengatakan, sebagai pengusaha yang memenangkan tender proyek, Ayang hanya menjalankan perintah berdasarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) yang ditandatangani Azis Muhammadiyah selaku pengguna anggaran.
“Kalau itu masuk KBK atau KBNK, itu urusan yang memberikan perintah. Sebagai pengusaha, PT Tuberki hanya mengejar target pekerjaan. Dimana mereka diperintahkan, disitu mereka melaksanakan pekerjaan,”ujar Agus.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK). (noe)

Minggu, Januari 06, 2008

Aji Kuning- Bambangan Ditarget Tahun Ini

NUNUKAN- Selain berjanji akan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung yang telah menyeret kepala dinas pekerjaan umum Abdul Azis Muhammadiyah, Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya juga berharap kasus dugaan korupsi proyek jalan Aji Kuning-Bambangan akan selesai tahun ini.
Kapolres Nunukan mengatakan, lambatnya penyelesaian kasus yang mulai ditangani sejak tahun 2005 itu, disebabkan sejumlah masalah teknis.
“Kami tentunya masih memerlukan pendapat ahli dibidang teknik,”katanya.
Diungkapkannya, dari penyidikan kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya mantan kepala dinas PU Nunukan Faridil Murad.
“Kami harapkan tahun 2008 ini kasusnya bisa selesai,”harapnya.
Proyek pembangunan jalan Aji Kuning–Bambangan sepanjang 19,5 km diduga merugikan negara senilai Rp19,9 Miliar.
Dugaan korupsi proyek jalan di pulau yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut, mulai mengemuka sejak proyek mengalami rusak berat, terutama di sekitar Gunung Menangis Desa Bambangan Sebatik. Padahal, jalan baru saja selesai dibangun. Setelah dilakukan penelitian, pondasi jalan ternyata tidak menggunakan batu-batuan, melainkan hanya berupa tumpukan kayu.
Jalan yang dikerjakan CV Sinar Cerah itu sebagian bekas jalan logging sisanya merupakan jalan perkampungan Aji Kuning Sungai Limau Sebatik yang sudah ada sejak lama.
CV Sinar Cerah hanya memperbaiki dan melebarkan jalan hingga 12 meter dari yang sebelumnya 4 meter.
Hasil perhitungan ahli dan analisa data penyelidikan, terdapat selisih anggaran Rp19,9 Miliar. Misalnya menyangkut pengadaan batu agregat. Dalam kontrak tertera 7900 Meter Kubik, ternyata yang dikerjakan hanya 5.850 Meter Kubik, sedangkan sisanya 2050 meter kubik tidak dikerjakan. Padahal, pemerintah sudah membayar lunas harga batu sebesar Rp263.000 per meter kubik. Untuk kasus ini saja kerugian negara ditaksir Rp539.150.000.
Proyek itu mulai dikerjakan tahun 2001 menggunakan APBD Provinsi Kaltim dengan nilai kontrak Rp11,653 miliar.
Pada tahun berikutnya nilai kontraknya ditambah Rp9,727 miliar. Tahap ketiga Rp9,243 miliar sedangkan pada tahap ke empat menelan anggaran Rp9,243 miliar. (noe)

Mahasiswa Ancam laporkan Kasus Azis Ke Kapolri

NUNUKAN- Aktivis Soladaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) Indonesia mendesak Kapolres Nunukan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung yang telah menyeret kepala dinas pekerjaan umum Abdul Azis Muhammadiyah dan direktur PT Tuberki Ayang Efendi sebagai tersangka.
Jika tidak, SOMASI akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Kaltim dan Kapolri.
“Kalau kasus ini terlambat diselesaikan, tindakan taktis yang akan kami lakukan, melaporkan kasus ini kepada Kapolda dan Kapolri, supaya kasus ini diambil alih,” kata koordinator wilayah SOMASI Kaltim Faisal, melalui telepon selulernya, Jumat (4/1) kemarin.
Faisal mengatakan, karena kasus yang ditangani sejak awal tahun lalu ini belum juga tuntas, sebaiknya Kapolri dan Kapolda memberikan warning kepada kapolres Nunukan untuk segera bertindak.
“Kalau ada kesan lamban, Kapolda harus memberikan instruksi atau peringatan kepada Kapolres terkait,”katanya.
Ia merasa heran karena penanganan kasus pelanggaran kehutanan tersebut terlambat penyelesaiannya.
“Padahal mabes polri sudah memprioritaskan Kaltim sebagai target utama untuk menangkap para mafia ‘kerah putih’ untuk kasus illegal logging,”katanya.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Dalam waktu yang bersamaan, Azis juga menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK).
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut, PT Tuberki berbekal surat bupati yang ditujukan kepada gubernur Kaltim perihal rekomendasi untuk mendapatkan ijin prinsip IPK seluas 500 hektar An PT Tuberki. Padahal, berdasarkan advis teknis yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan, untuk ijin pemanfaatan kayu di KBNK boleh diterbitkan bupati setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari gubernur. Sedangkan IPK di KBK diajukan kepada gubernur yang ditembuskan kepada Dirjen Bina Hutan dan Produksi, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kepala dinas kabupaten.
Polres Nunukan sendiri sejak tanggal 7 Maret 2007 telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Berdasarkan bukti kepolisian, Ayang diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran kehutanan yang terjadi pada bulan Desember 2005 sampai tanggal 5 Maret 2007 di areal proyek pembuatan jaringan irigasi dan percetakan sawah di Desa Atap, kecamatan Sembakung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (noe)

Sabtu, Januari 05, 2008

WALHI Pesimis Azis Dihukum

NUNUKAN- Polres Nunukan telah menetapkan kepala dinas pekerjaan umum Abdul Azis Muhammadiyah sebagai salah satu dari dua tersangka kasus pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung. Namun keseriusan pihak kepolisian menangani kasus tersebut masih diragukan sejumlah aktifis lingkungan di kaltim.
Koordinator LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim Isal Wardhana, melalui telepon selulernya, Kamis (3/1) kemarin mengatakan, belajar dari sejumlah kasus pelanggaran kehutanan selama ini, dirinya pesimis Azis dihukum dalam kasus tersebut.
“Saya masih pesimis dengan penegakan hukum terutama dalam konteks kehutanan. Dari beberapa kasus kehutanan yang ditangani aparat terkait, belum ada yang terselesaikan,”katanya.
Isal memprediksikan, Abdul Azis akan lolos dari jerat hukum yang disangkakan padanya.
“Kemungkinan Azis bisa lolos dalam kasus ini,”katanya.
Pendapat Isal cukup beralasan. Menurutnya, selama ini belum ada kesungguhan dan kerja yang jelas dari aparat penegak hukum.
“Artinya polisi itu bekerja hanya berdasarkan target. Maksudnya mereka dikejar deadline, dalam satu tahun harus dapat sekian kasus illegal logging. Namun aparat belum melihat, sebenarnya pelanggaran itu bagian dari kejahatan kehutanan,”katanya.
Menurutnya, jika saja dari laporan pihak kepolisian maupun kejaksaan, ada pemahaman bahwa kasus tersebut menyangkut pelanggaran kehutanan dan itu harus ditindak, maka hal itu seharusnya diselesaikan.
Kendati masih kurang optimis, namun Isal berharap agar Kapolres Nunukan sungguh-sungguh memberantas illegal logging di Nunukan.
“Siapapun yang berada di belakang kasus illegal logging, siapapun dia termasuk pejabat di daerah, Kapolres harus berani bertindak,”harapnya.
Sebelumnya, Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus pelanggaran kehutanan tersebut kepada kejaksaan Nunukan.
Manurutnya, kasus itu sedang dikembangkan ke kasus lainnya, untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana lain.(noe)

Jumat, Januari 04, 2008

Perkara Azis Segera Masuk Kejaksaan

NUNUKAN- Kasus pelanggaran kehutanan terkait percetakan sawah di Sembakung yang menyeret kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah, dalam waktu dekat dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
Kapolres Nunukan AKPB Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih dalam penyidikan intensif di Polres Nunukan.
“Kasus percetakan sawah di Sembakung itu memang sudah dalam proses sidik, sementara ini tersangkanya ada dua,”kata Mahendra.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial A dan A.
Menurut sumber di polres Nunukan, A yang dimaksud adalah Abdul Azis, kepala Dinas PU Nunukan.
Mahendra mengatakan, kasus ini sedang dikembangkan ke kasus lainnya, untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Hal itu sekaligus menepis anggapan, jika pihak kepolisian lamban menangani kasus tersebut.
“Masalah kasus A itu, secara teknis ada pergeseran case (kasus,red) sedikit. Ada penambahan pasal yang kita kenakan,”katanya.
Ditanya pasal tambahan tersebut, Mahendra masih enggan menyebutkannya.
“Pasal itu sedang dikaji untuk kami tambahkan. Disamping pasal mengenai tindak pidana kehutanan, akan kita kenakan pasal lainnya yang hingga kini masih kami pelajari,”katanya.
Mahendra berjanji secepatnya akan menuntaskan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dilimpahkan,”harapnya.
Abdul Azis sendiri belum berhasil dikonfirmasi koran kaltim. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. (noe)