Minggu, Maret 23, 2008

Tugas Padat, Kasus DR-DAK Terbengkalai

NUNUKAN- Kepala kejaksaaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH mengakui, penuntasan kasus dugaan korupsi dana reboisasi dari dana alokasi khusus (DR-DAK) terkesan lambat. Kasus yang sudah sampai tahap penyidikan itu, kata dia, merupakan tunggakan sejak beberapa tahun lalu.
Keterlambatan penanganan kasus itu, jelasnya, disebebkan padatnya tugas-tugas jaksa yang juga menangani banyak perkara dugaan korupsi lainnya.
“Ini memang tunggakan yang harus diselesaikan. Setiap pekerjaan mulai dari penyidik kepolisian maupun dari instansi lain, itu harus tuntas,”katanya.
Suleman menjelaskan, kasus yang telah sampai ke penyidikan dan diserahkan kepada kejaksaan, asalkan sudah lengkap mesti di limpahkan ke pengadilan.
“Sama juga dengan ini. Belum selesai disidik, itu namanya tunggakan yang harus diselesaikan,”katanya.
Khusus untuk kasus DR-DAK, jelasnya, pihaknya tinggal melakukan konfirmasi kerugian negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau ternyata tidak ditemukan kerugian negara, tidak dapat kita lanjutkan. Kita hentikan dan kita beritahukan kepada media untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa memang setelah diaudit tidak ada kerugian negara,”katanya.
Suleman berjanji untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Untuk membuktikan ucapannya, beberapa waktu lalu, ia bersama stafnya turun langsung ke lokasi pelaksanaan proyek.
“Kami langsung turun ke lapangan untuk mengenal medan,”katanya.
Sekedar diketahui, proyek reboisasai dilaksanakan tahun 2002 silam dengan menggunakan APBD Nunukan sebesar Rp21 miliar. Proyek itu gagal, hingga saat ini tak menghasilkan apa-apa.
Suleman mengatakan, pengusutan kasus DR-DAK berawal dari adanya peristiwa pidana dan dugaan kerugian negara.
“Kalau dalam perkembangan selanjutnya dianggap ada perbuatan melawan hukum, namun tidak ada kerugian negara, pelaku tidak dapat dipersalahkan. Tidak bisa dipertanggungjawabkan pidana kepada pelaku-pelaku itu,”katanya.
Sama seperti kasus lainnnya, Suleman baru akan mengumumkan tersangka dalam kasus itu jika sudah ada perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP.
“Saat inikan kerugian negaranya masih belum jelas. Makanya kita carikan dulu data-datanya, semua bukti kita kumpulkan. Nanti kalau sudah terkumpul kita buatkan laporan perkembangan penyidikan. Berdasarkan itu, kita kirimkan surat kepada mereka (BPKP,red) untuk dibantu mengaudit kerugian negara,”katanya.(noe)

Sabtu, Maret 22, 2008

Pemkab Tak Halangi Pemeriksaan Pejabat

NUNUKAN- Sekretaris kabupaten Nunukan Zainuddin HZ menegaskan, Pemkab Nunukan tidak akan menghalang-halangi pemeriksaan sejumlah pejabat yang dilakukan kejaksaan negeri Nunukan. Asalkan, kata Sekda, pemeriksaan aparat penegak hukum itu masih berada dalam koridor yang menjadi kewajiban aparat pemerintah.
“Memang ada koridor-koridor hukum. Sepanjang itu berlaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kita tidak ada masalah. Kan begitu,”kata Zainuddin baru-baru ini, menjawab pertanyaan koran kaltim, mengenai banyaknya pejabat Pemkab yang diperiksa terkait sejumlah dugaan korupsi.
Ditanya, apakah munculnya berbagai kasus tersebut, terkait sering berubah-ubahnya aturan sehingga terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya?, Zainuddin enggan berkomentar.
“Kalau itu saya belum sampai sejauh itu,”elaknya.
Apakah Pemkab mendukung langkah kejaksaan tersebut?, lagi-lagi Zainuddin tidak secara eksplisit menjawab pertanyaan koran kaltim.
“Yang jelas kan saya hanya menanggapi, bahwa sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku, kita tidak mungkin menghalang-halangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Jadi kita sudah memahami masing-masing koridor itu,”katanya.
Terakhir, saat diminta penegasan apakah Pemkab tidak akan mengintervensi kerja kejaksaan, Zainuddin juga tidak menjawab tidak atau mengiyakan.
“Soal itu saya tidak menyatakan demikian. Yang jelas saya menjawabnya, kita masing-masing punya koridor. Kalau sesuai aturan kenapa kita menghalang-halangi?,”jelasnya.
Kejari Nunukan telah memeriksa belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. Tiga diantara yakni pengadaan tanah, dana reboisasi-dana alokasi khusus dan amdal, telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati berjanji, segera menahan tersangka dalam kasus tersebut.(noe)

Kamis, Maret 20, 2008

Tersangka Kasus Amdal Mengarah Pada Pemberi Perintah

NUNUKAN- Setelah sekian lama bungkam, Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH akhirnya memberikan sedikit gambaran mengenai pejabat yang dibidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Nunukan.
Meskipun Suleman menegaskan, hingga saat ini Kejari Nunukan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun sejumlah sumber di kejari Nunukan menyebutkan, sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kepada koran kaltim, Suleman mengatakan, tersangka dalam kasus itu mengarah pada penyelenggara proyek Amdal.
“Tentunya tersangkanya mengarah pada penyelenggara proyek. Tapi bukan proyek fisiknya ya. Proyek amdal itu kan merupakan jasa,”katanya.
Dalam pekerjaan itu, jelasnya, penyelenggara proyek melibatkan jasa konsultan.
“Tapi konsultan ini diperintahkan bekerja. Dia diperintah dan dia sudah kerja. Kecuali dia tidak kerjakan, kan salah dia (konsultan,red),”jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberi perintah dalam proyek itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sebab, ada perintah yang diberikan kepada konsultan, namun bukan menjadi kewenangan yang memberi perintah.
“Jadi ada juga perintah yang seharusnya tidak diperintahkan, tapi di perintahkan oleh dia,”katanya.
Dari catatan koran kaltim, dalam pelaksanaan proyek Amdal tersebut, surat perintah kerja di keluarkan instansi badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedalda) Nunukan. Instansi itu di pimpin Hasan Basri.
Proyek tersebut melibatkan enam item pekerjaan yaitu pembangunan RSUD Nunukan, Terminal Bandara Nunukan, Embung Sungai Bilal, Embung Sungai Bolong dan gedung gabungan dinas-dinas (gadis). Nilai pekerjaan mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut sumber koran kaltim di Kejari Nunukan, proyek amdal dilakukan setelah pekerjaan proyek fisik selesai dilaksanakan. Padahal dalam aturan, Amdal dikerjakan sebagai rekomendasi sebelum pekerjaan fisik di lakukan.
Suleman mengatakan, dari breafing instansinya yang dilaksanakan pada Senin (17/3) lalu, diketahui untuk menuntaskan kasus Amdal itu, masih diperlukan keterangan ahli dan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nominal kerugian negara.
“Mereka masih kita perlukan. Kalau yang lain seperti penyitaan, sudah kita lakukan. Sesudah ada keterangan dari ahli, tersangknya kita tentukan belakangan,”tegasnya.(noe)

Rabu, Maret 19, 2008

Kejari Nunukan Segera Tahan Pejabat Korup

NUNUKAN- Kejaksaan negeri Nunukan dalam waktu dekat segera menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi ke tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH menegaskan, begitu pihaknya menetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung di tahan.
“Insyaalah kalau tersangkanya sudah ada, langsung kita tahan. Targetnya ya secepatnya,”kata Suleman, ditemui diruang kerjanya, Senin (17/3) kemarin.
Suleman mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya terlebih dulu meminta keterangan ahli dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP).
“Kalau misalnya keterangan ahli sudah didapat, bukti-bukti perhitungan dari BPKP mengenai kerugian negara nominalnya sudah didapat, itulah sudah. Mengapa itu kita lakukan, supaya kami jangan terbebani dengan dikejar-kejar masa penahanan yang habis,”katanya.
Hingga kini, Kejari Nunukan tengah melakukan penyidikan terhadap tiga dugaan korupsi masing-masing, kasus Amdal, kasus DR-DAK dan kasus Pengadaan tanah. Namun hingga kini dari tiga kasus tersebut, Kejari Nunukan belum menetapkan tersangka.
Sementara itu, pemanggilan sejumlah pejabat untuk dimintai keterangannya terkait pemeriksaan beberapa kasus dugaan korupsi, Senin (17/3) kemarin masih terus berlanjut.
Tiga pejabat masing-masing kepala Bappeda Nunukan Hanafiah, Kepala BPKKD Nunukan Darmawan dan pejabat Bapedalda Nunukan Nazarudin, kemarin memenuhi panggilan jaksa.
Hanafiah tiba di kantor Kejari Nunukan Jl. Ujang Dewa sekitar pukul 10.00. Ia tiba dengan menggunakan mobil dinas kijang silver KT 19 S, ditemani dua staf Bappeda Nunukan. Sekitar pukul 12.30, ia keluar ruangan pemeriksaan, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Sedangkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan kekayaan Daerah (BPKKD) Darmawan, seperti pada kebiasaan yang lalu, datang ke kantor kejaksaan negeri Nunukan menggunakan mobil dinas kijang berwarna biru KT 49 S.
Diantara tiga pejabat yang dipanggil kejaksaan, Nazarudin diperiksa langsung Kajari Nunukan Suleman Hadjarati.
Sekitar pukul 12.00, Nazarudin keluar ruangan kepala Kajari. Mantan pejabat yang diduga terlibat dalam proyek Dana Reboisasi-Dana Alokasi Khusus ini, enggan memberikan keterangan apa-apa kepada koran kaltim.
Nazarudin sendiri sempat kaget saat wartawan harian ini memperkenalkan diri.
Tanpa senyum, ia langsung mengalihkan pandangannya ke sejumlah jaksa di kantor itu. Setiap pertanyaan yang disampaikan koran kaltim, sama sekali tak digubrisnya.
Ia akhirnya meninggalkan kantor Kejari Nunukan, dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah.
Soal pemeriksaan pejabat itu, Kajari masih enggan membeberkannya.
“Kalau Pak Nazarudin, dia kesini dalam rangka silahturhami saja,”elaknya.
Didesak, apakah kehadiran Nazarudin terkait dugaan korupsi Amdal, lagi-lagi Suleman mengelak.
“Kalau menyangkut Amdal, dia kan tidak ada hubungannya,”katanya.
Soal DR-DAK?, sejenak Suleman berfikir,”Apakah dia ada hubungannya dengan dana reboisasi?. Saya belum tahu. Dia datang ke sini karena saya perlukan dia,”katanya.
Suleman juga mengelak, saat koran kaltim menanyakan kehadiran Darmawan, yang menurut catatan koran kaltim, sudah tiga kali dipanggil dalam dua pekan balakangan ini.
Namun tak seperti dua pejabat sebelumnya, Suleman mau berterus terang soal pemanggilan Hanafiah.
“Kalau itu, kalau tidak salah masalah genset. Saya tidak tahu persis waktu itu dia menjabat sebagai apa. Tapi dia diminta kesini mungkin untuk dimintai klarifikasi soal genset. Kasus ini kan masih dalam tahap konfirmasi, belum sampai ke penyelidikan,”tegasnya.(noe)

Sabtu, Maret 15, 2008

Kasus Korupsi DR-DAK Kembali Mencuat

NUNUKAN- Hingga kini, kejaksaan negeri Nunukan telah melakukan penyidikan tiga kasus dugaan dugaan korupsi masing-masing pengadaan tanah senilai Rp7 miliar, Amdal senilai Rp1,9 miliar dan dugaan korupsi dana reboisasi dari dana alokasi khusus (DR-DAK).
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati, saat di hubungi koran kaltim, masih enggan membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
“Kami masih mencari pelakunya. Nanti saatnya akan kami umumkan,”kata Kajari, setiap menjawab pertanyaan koran kaltim mengenai tersangka kasus-kasus tersebut.
Kasus DP-DAK sendiri, bukanlah kasus baru. Salah seorang jaksa di kejari Nunukan mengatakan, kasus itu muncul sejak beberapa tahun silam.
Belakangan, kata dia, kejari Nunukan kembali menggenjot penanganan kasus yang sempat macet itu.
Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus tersebut. Diantaranya mantan kepala Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedalda) Aseng Gusti Nuch.
Aseng yang kini menjabat sebagai direktur Perusda Nusa Serambi, dimintai keterangannnya terkait tugasnya sebagai kepala Bapedalda saat kasus itu terjadi.
Saat itu, proyek reboisasi, ditangani langsung Bapedalda. Program Pemkab Nunukan tahun 2002 itu, nilainya mencapai Rp2,1 miliar.
Program tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan di kabupeten Nunukan. Program akhirnya gagal, dan hingga kini tak menunjukkan hasil apa-apa.(noe)

Kamis, Maret 13, 2008

Terkait Kasus Pengadaan Tanah, Kejari Panggil Pejabat Kantor Pajak

NUNUKAN- sebanyak lima pejabat kantor pajak Nunukan, Selasa (11/3) kemarin memenuhi panggilan penyidik kejaksaan negeri Nunukan.
Dengan berbaju putih lengan panjang dan celana hitam, lima pejabat tersebut tiba di kantor Kejari Nunukan, Jl. Ujang Dewa, dengan menggunakan mobil kijang berwarna hitam, KT 828 SH.
Para pejabat ini diperiksa sejak pukul 10.00 pagi hingga pukul 12.30 WITA.
Saat dicegat wartawan koran kaltim, tak ada seorangpun dari pejabat itu yang bersedian berkomentar.
“Biasalah, nantilah kamu tahu,”kata Kadrie Silawane, sambil berlalu.
Kehadiran Kadrie, merupakan kali kedua setelah pekan lalu ia juga sempat diperiksa.
Jaksa di kejari Nunukan, enggan memberikan keterangan soal pemeriksaan pejabat kantor pajak Nunukan itu.
“Saya tidak terlibat dalam pemeriksaan mereka,”elak Jabal Nur.
Kasi intel Kurnia, semula juga mengelak saat ditanyai koran kaltim.
“Biasalah, cuma silahturahmi saja. Mungkin mereka hadir terkait pajak gedung kejari,”elaknya.
Namun saat didesak, Kurnia akhirnya mengakui, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang pemerintah.
“Itu kan sudah sering kamu tulis di koran. Kasusnya bukan lagi penyelidikan. Itu sudah kuno, sudah lama ke penyidikan,”katanya.
Didesak apakah kasus tersebut terkait pengadaan tanah yang melibatkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan bupati Bulungan Budiman Arifin, Kurnia hanya tersenyum.
Diduga, materi pemeriksaan para pejabat pajak tersebut, tak lepas dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang dibebaskan.
Rabu (20/2) lalu Kejari Nunukan telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah, ke penyidikan.
Dalam kasus itu, bupati Nunukan bertindak selaku ketua tim 9 yang dibentuk terkait Pengadaan tanah seluas 62 hektar, pada tahun 2004 lalu. Proyek senilai Rp7 miliar tersebut terletak di depan kantor bupati Nunukan, Jalan Ujang Dewa.
Bupati Bulungan Budiman Arifin, kala itu menjabat sebagai Sekkab Nunukan. Ia juga merupakan bagian dari tim 9 tersebut.
Dari keterangan Kurnia saat ditemui koran kaltim beberapa waktu lalu, kasus tersebut mulai di selidiki sejak tahun 2007 silam.
Kurnia menjelaskan, pengadaan tanah tersebut dinilai memiliki banyak kejanggalan. Misalnya saja, ada tanah yang tidak memiliki surat tanah. Selain itu, harganya juga dinilai terlalu tinggi dari harga jual warga selaku pemilik tanah.
Selama penyelidikan, kata Kurnia, pihaknya telah memanggil 12 saksi termasuk Budiman Arifin dan para pejabat kala itu yang menjabat sebagai kepala dinas pertanahan, asisten I, kepala dinas PU, kepala dinas pertanian, camat Nunukan dan lurah Nunukan Selatan. Sedangkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad belum pernah di panggil.(noe)

Sabtu, Maret 08, 2008

Soal Kasus Genset, Kajari Tantang Warga Sampaikan Bukti

NUNUKAN- Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH, Kamis (6/3), menantang agar warga Nunukan memberikan bukti-bukti pelanggaran hukum terkait kasus pengadaan genset milik Pemkab Nunukan.
“Masyarakat yang selalu teriak-teriak, yang mengatakan saya punya bukti, sekarang kami minta. Coba kesini, jangan hanya teriak-teriak di jalanan. Jangan membuat suasana menjadi tidak kondusip,”tantangnya.
Menurut Suleman, pihaknya membukakan jalur seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin menyampaikan bukti pelanggaran hukum pengadaan genset.
“Jadi kalau kami, silahkan sampaikan data-datanya disini,”katanya.
Menurut Suleman, tak hanya pejabat yang terkait pengadaan genset yang akan dimintai keterangannya. Namun warga juga diharapkan proaktif membantu pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Nunukan telah memeriksa sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengadaan genset tersebut. Diantaranya mantan ketua DPRD Nunukan Mansyur Husein, mantan bendahara Setkab Nunukan Ibrahim, manajemen PT Karunia Wahanan Nusa, asisten satu Setkab Nunukan Abdul Karim, supervisyor pelayanan pelanggan PLN Ranting Nunukan M Thoha dan Budi Prasetya selaku ketua panitia pengadaan genset.
Sementara itu, dari keterangan sumber koran kaltim, sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyambangi dinas pertambangan Nunukan.
Selama lima hari, penyidik yang dipimpin Eko itu, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Nunukan. Diduga kehadiran penyidik KPK ini terkait pengadaan genset yang pernah dilaporkan ke KPK sebelumnya.
“Sepertinya arahnya ke kasus genset itu. Karena mereka sempat ke dinas pertambangan. Tadi saya baru di telpon Pak Eko, mereka hari ini (kemarin) kembali ke Jakarta,”kata sumber itu.
Sebelumnya, kasus pengadaan genset ini, sempat dilaporkan salah satu LSM Nunukan ke KPK.(noe)

Kamis, Maret 06, 2008

Berkas Kasus Sembakung, Balik lagi Ke Penyidik

NUNUKAN- Keseriusan pihak kepolisian resort Nunukan, menyelesaikan dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, masih patut dipertanyakan. Untuk kali yang ketiga, berkas kasus yang menyeret direktur PT Tuberki Ayang Efendi sebagai tersangka itu, lagi-lagi dikembalikan kejaksaan negeri Nunukan.
Padahal, kasus itu mulai ditangani sejak awal tahun 2007 lalu. Atas pengembangan kasus itu sendiri, kepala Dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah, ikut terseret sebagai tersangka.
Jabal Nur selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu menjelaskan, dirinya harus mengembalikan lagi berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
“Karena belum lengkap, kami kembalikan lagi. Tanyakan saja ke penyidik kepolisian, apanya yang belum lengkap,”kata Jabal Nur, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3) kemarin.
Menurutnya, kekurangan lima poin yang diminta dua kali sebelumnya, setelah di masukkan ke kejaksaan ternyata tak juga dipenuhi penyidik kepolisian.
Jabal beralasan, pihaknya harus mengembalikan berkas tersebut, karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
“Saya menganggap tidak ada unsur yang terpenuhi, ini berarti di pengadilan peluang bebasnya sangat besar,”kata kasi pidum Kejari Nunukan ini.
Dijelaskannya, sesuai Kepmenhut, pekerjaan proyek itu harus dilengkapi ijin menteri.
“Nah yang punya kewajiban mengurus itu adalah instansi yang berkepentingan. Kalau dinas PU, berarti PU yang berkewajiban mengurusnya. Kalau Ayang selaku pengusaha, dia bekerja di lahan itu berdasarkan perintah,”jelasnya.
Selain itu, kata Jabal, kalaupun dalam proses tender dianggap ada kongkalingkong, harusnya perbuatan itu dikategorikan dilakukan secara bersama-sama.
“Tapi ini kan dia cuma sendiri. Mana unsur melakukan secara bersama-sama?,”tanya dia.
Jabal menilai, Ayang selaku pengusaha mengikuti tender umum untuk pekerjaan tersebut.
“Nah dimana unsur kesengajaannya sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka?. Ini kan tender umum, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam tender itu,”katanya.
Percetakan sawah di Sembakung, didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut, PT Tuberki berbekal surat bupati yang ditujukan kepada gubernur Kaltim perihal rekomendasi untuk mendapatkan ijin prinsip IPK seluas 500 hektar atas nama PT Tuberki. Padahal, berdasarkan advis teknis yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan, untuk ijin pemanfaatan kayu di KBNK boleh diterbitkan bupati setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari gubernur. Sedangkan IPK di KBK diajukan kepada gubernur yang ditembuskan kepada Dirjen Bina Hutan dan Produksi, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kepala dinas kabupaten.
Polres Nunukan sendiri sejak tanggal 7 Maret 2007 telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Berdasarkan bukti kepolisian, Ayang diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran kehutanan yang terjadi pada bulan Desember 2005 sampai tanggal 5 Maret 2007 di areal proyek pembuatan jaringan irigasi dan percetakan sawah di Desa Atap, kecamatan Sembakung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Namun, setelah 120 hari ditahan, berkas perkaranya tak juga tuntas, Ayang akhirnya dibebaskan.(noe)

Asisten Satu Setkab Nunukan Diperiksa Jaksa

NUNUKAN- Jajaran kejaksaan negeri Nunukan kini tengah bekerja keras. Sejumlah pejabat Nunukan bolak-balik di periksa di lembaga yang dipimpin Suleman Hadjarati SH MH itu. Salah satu kasus yang tengah di tangani kejari Nunukan, menyangkut pengadaan genset.
Menurut sumber koran kaltim di Kejari Nunukan, Senin (3/3)lalu jaksa memeriksa asisten satu Setkab Nunukan Abdul Karim. Karim dimintai keterangannya mengenai pengadaan genset yang kini dikelola PT Karunia Wahana Nusa.
Ia diperiksa sejak sore sekitar pukul 17.00 hingga malam hari.
Selain Karim, Budi salah seorang panitia pengadaan genset tersebut, juga menjalani pemeriksaan, pada Senin lalu. Ia diperiksa sejak pagi hingga sore.
Menurut sumber tersebut, akibat banyaknya kasus yang ditangani kejaksaaan, sejumlah penyidik harus pulang hingga larut malam.
“Kajari saja pulangnya jam 12 malam ke atas,”kata sumber itu.
Dikonfirmasi, Kejari Nunukan tak secara tegas membenarkan informasi pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut.
“Itu masih dalam rangka pengumpulan data dan keterangan. Sifatnya masih konfirmatif. Kami memanggil semua pihak yang dianggap perlu, tak terkecuali,”katanya singkat.
Sementara itu, menyangkut kasus Amdal di Bapedalda Nunukan, giliran kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Darmawan, Selasa kemarin, di periksa penyidik kejari Nunukan. Darmawan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WITA. Belum diketahui status Darmawan dalam kasus itu.
Kajari Nunukan Suleman Hadjarati kepada koran kaltim mengatakan, kasus tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Bapedalda beserta para perencana kegiatan.
Ia sendiri enggan menyebutkan jumlah maupun nama tersangka dalam kasus itu.
“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, Kami terus melakukan pengembangan kasus ini,”katanya.
Dijelaskannya, kasus Amdal tersebut melibatkan enam item pekerjaan. Yakni, pembangunan RSUD Nunukan, Bandara, Embung Sungai Bilal, Embung Sungai Bolong dan gedung gabungan dinas-dinas (gadis). Nilai pekerjaan tersebut mencapai Rp1,9 miliar. (noe)

Minggu, Maret 02, 2008

Kasus Percetakan Sawah, Sudah Masuk Kejaksaan

NUNUKAN- Sempat dua kali dikembalikan pihak kejaksaan negeri Nunukan, berkas kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung dengan tersangka direktur PT Tuberki Ayang Efendi, kembali di masukkan penyidik Polres Nunukan ke Kejari Nunukan. Kasus itu sendiri, telah menyeret Kepala dinas Pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai tersangka, atas pengembangan kasus Ayang Efendi.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Anjas Permana mengatakan, dalam kasus itu, baru tersangka Ayang Efendi yang berkasnya disampaikan ke kejaksaaan.
“Kalau kepala dinas PU Nunukan, sampai sekarang belum kita masukkan,”kata Anjas, ditemui disela olah TKP, eks kebakaran pasar Sentral Nunukan.
Hingga kini, kata dia, belum ada pernyataan dari kejari jika berkas Ayang Efendi sudah P-21 (lengkap).
Sebelumnya, sejak 7 Maret 2007 lalu polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukannya pada Desember 2005-5 Maret 2007, dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Polisi menahan Ayang karena dikhawatirkan melarikan diri atau akan merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah ditahan selama 120 hari, polisi akhirnya membebaskan Ayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengatakan, hingga berakhirnya waktu penahanan, berkas perkara Ayang ternyata belum lengkap.
“Berkasnya belum lengkap hingga berakhirnya waktu 120 hari itu. Akhirnya Ayang bebas demi hukum, dia tidak boleh dikurung,”katanya.
Namun dia menegaskan, bebas dimaksud bukan berarti kasusnya dihentikan.
Suleman mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian, karena dianggap belum lengkap.
“Mereka diberi pentujuk (P-18) karena ternyata belum lengkap. Dalam petunjuk itu, kekurangannya ada lima poin,”katanya.
Tak tanggung-tanggung, pihak kejaksaan langsung menunjuk kasi pidana umum Kejari Nunukan Jabal Nur untuk menangani perkara itu.
Nantinya, kata dia, jika berkas dari penyidik kepolisian sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Kalau sudah P-21, waktunya hanya 14 hari saja itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan,”katanya. (noe)