Kamis, November 27, 2008

Bupati Belum Copot Jabatan Arifuddin

NUNUKAN- Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin bisa sedikit bernafas lega. Sebab, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan tanah, namun jabatannya belum dicopot bupati seperti tiga pejabat lainnya yang tersandung kasus hukum.
Kasubbag humas Setkab Nunukan, Kaharuddin Andi Tokkong, hari ini, menegaskan, Arifuddin yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan Nunukan, masih sah memegang jabatan itu. Hal tersebut sekaligus membantah berita koran kaltim yang menyebutkan Arifuddin telah dicopot dan digantikan Umboro.
Kaharuddin mengatakan, Umboro yang sebelumnya menjabat sebagai kasubdin pertamanan DKPP Nunukan, pada Jumat (21/11) lalu dilantik sebagai camat Nunukan Selatan bukan Pj Sekcam Nunukan Selatan menggantikan Arifuddin.
“Pak Arifuddin itu kan Pj Sekcam merangkap plt camat. Nah dengan dilantiknya Umboro, jabatan plt dengan sendirinya berakhir. Namun jabatan Pj Sekcam tetap masih melekat,”tegasnya.
Ia mengatakan, meski telah berstatus sebagai tersangka, bukan berarti bupati harus mencopot para pejabat itu.
“Itu dilihat fungsi dan tugas masing-masing. Ada yang memang tidak harus digantikan, dengan catatan orang lain masuk sebagai pelaksana tugas. Ada juga yang harus diganti, misalnya Simon yang menjabat sebagai bendahara Setkab Nunukan. Apalagi Simon yang minta supaya diganti,”jelasnya.
Simon sendiri, kata Kaharuddin, sangat menyadari fungsinya yang begitu sentral sehingga memang diperlukan bendahara baru untuk menggantikannya.
“Sebab dia itu bukan hanya untuk mengeluarkan uang di sekretariat daerah (Setda), namun seluruhnya termasuk hingga ke kecamatan,”ujarnya.
Sementara, jika Simon tidak diganti, yang terjadi saat ini justru semakin berlarut-larut. Seperti, PNS Setkab tidak bisa gajian dan transaksi keuangan tidak bisa berjalan.
“Sebagai bendahara, jabatannya sangat strategis. Karena tidak ada yang bisa bergerak tanpa bendahara ini mengeluarkan uang,”katanya.
Simon digantikan Lisran, yang sebelumnya bendahara di Dinas pendapatan, pengelolaan kekuangan dan kekayaan daerah Nunukan.
Sementara, terkait kekecewaan mantan Sekretaris Badukcapil Nunukan, Thoyib Budiharyadi atas pencopotannya dari jabatan itu, dan menyebutkan bisa saja ia melakukan gugatan di PTUN, Kaharuddin mempersilahkannya.
“Itu hak beliau kalau mau PTUN. Yang jelas, kenapa ia diganti, karena jabatan sekretaris Badukcapil itu sangat penting. Kalau tidak diganti, praktis lembaga itu mandeg karena proses administrasi tidak ada yang bisa berjalan. Kalau harus ke lapas bertemu Thoyib, harus ada ijin kejaksaan, ini sama saja nantinya menghambat pelayanan publik,”ujarnya.
Selain Simon Sili, sebelumnya pada Kamis (9/10) lalu, Bupati Nunukan juga mencopot Kepala Bapedalda Hasan Basri dan sekretaris Badukcapil Nunukan, Thoyib Budi Haryadi. Keduanya tersangkut kasus tipikor pembuatan dokumen Amdal.
Hasan Basri dicopot dan digantikan Tomi Harun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sedangkan Thoyib digantikan Sri Kustarwati.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini