Kamis, Februari 21, 2008

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Naik Ke Penyidikan

NUNUKAN- Komitmen kepala Kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati, untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di Nunukan, benar-benar dipenuhinya. Setelah dugaan korupsi Amdal di Bapedalda Nunukan, Rabu (20/2) kemarin, Kejari Nunukan meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah, ke penyidikan.
“Insya Allah hari ini saya tandatangani surat perintah penyidikannya,”kata Suleman singkat, kemarin pagi, melalui short message sending (sms).
Kasus itu sendiri melibatkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin yang kala itu menjabat sebagai Sekda Nunukan.
Dalam kasus itu, bupati Nunukan bertindak selaku ketua tim 9 yang dibentuk terkait Pengadaan tanah seluas 62 hektar, pada tahun 2004 lalu. Proyek senilai Rp7 miliar tersebut terletak di depan kantor bupati Nunukan, Jalan Ujang Dewa.
Ihwal akan disidiknya kasus tersebut sebenarnya sudah terdengar di kalangan wartawan di Nunukan sejak dua pekan lalu.
Saat itu, kasi intel Kejari Nunukan Kurnia, mengakui telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kasi pidana khusus.
“Jangan saya yang berkomentar, itu sudah ke pidsus. Tanya saja ke sana,”elak Kurnia.
Dari keterangan Kurnia saat ditemui koran kaltim bulan lalu, kasus tersebut mulai di selidiki sejak tahun 2007 silam.
Kurnia menjelaskan, pengadaan tanah tersebut dinilai memiliki banyak kejanggalan. Misalnya saja, ada tanah yang tidak memiliki surat tanah. Selain itu, harganya juga dinilai terlalu tinggi dari harga jual warga selaku pemilik tanah.
Selama penyelidikan, kata Kurnia, pihaknya telah memanggil 12 saksi termasuk Budiman Arifin dan para pejabat kala itu yang menjabat sebagai kepala dinas pertanahan, asisten I, kepala dinas PU, kepala dinas pertanian, camat Nunukan dan lurah Nunukan Selatan. Sedangkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad belum pernah di panggil.
Meski telah ditingkatkan ke penyidikan, namun Suleman belum menyebutkan tersangka dalam kasus tersebut. (noe)

Jumat, Februari 08, 2008

Polisi Tindaklanjuti Pembukaan Jalan Di Hutan Lindung

NUNUKAN- Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari kasus pembukaan jalan di hutan lindung yang dilakukan tanpa disertai ijin pinjam pakai dari menteri kehutanan.
“Kemungkinan akan kami lidik,”katanya.
Ia mengatakan, pembukaan jalan di kawasan hutan lindung dapat saja dibenarkan secara hukum. Asalkan, jelasnya, harus disertai ijin pinjam pakai.
“Kalau ijin itu dilewati, pejabat yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkannya,”tegas Mahendra.
Kepala Dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah saat diwawancarai wartawan koran kaltim beberapa waktu lalu mengakui, pembukaan jalan di hutan lindung Nunukan, tidak dilengkapi ijin pinjam pakai dari menteri kehutanan. Padahal, pekerjaan itu sudah selesai dilaksanakan.
“Ijinnya sedang kami urus,”kata Azis kala itu.
Kapolres mengatakan, atas tindakan yang ditempuhnya, Azis Muhammadiyah harus mempertanggungjawabkan hal itu baik kepada masyarakat maupun kepada hukum.
“Kami melakukan langkah-langkah kearah itu. Kalau itu memang bertentangan dengan hukum, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan didepan hukum,”katanya.
Mahendra juga menanggapi maraknya aksi pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung Nunukan.
“Yang jelas tindakan penebangan liar apalagi di kawasan hutan lindung, itu tidak dibenarkan. Secara hukum tidak dibenarkan,”jelasnya.
Pihaknya sendiri tidak main-main terhadap aksi illegal logging itu.
“Masalah hutan ini sudah menjadi perhatian dunia, bukan hanya Indonesia. Karena ini menyangkut masalah pemanasan global dan sebagainya. Kami akan lakukan tindakan–tindakan terhadap itu,”katanya.(noe)