Jumat, Mei 16, 2008

BEM FH Unmul, Dukung Kejari Nunukan

NUNUKAN- Dukungan terhadap Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus korupsi di Nunukan, terus mengalir. Setelah Lembaga Swadaya Masyarakat di Nunukan, giliran mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda yang menyampaikan dukungan terhadap lembaga yang dipimpin Suleman Hadjarati SH MH itu.
“BEM hukum sebagai salah satu elemen masyarakat, tetap mendukung langkah yang ditempuh Kejari Nunukna dalam upaya pemberantasan korupsi,”kata Presiden Badan Eksekutif FH Unmul Theodorus EGD.
Theodorus yang juga mahasiswa asal Nunukan ini mengatakan, Kejari Nunukan dalam melaksanakan tugasnya jangan sampai terpengaruh intervensi kekuasaan di Nunukan.
“Jangan terpengaruh pada hal-hal yang mempersulit kerja penyidik,”katanya.
Theodorus juga mendesak kejari segera menuntaskan kasus-kasus korupsi hingga ke penuntutan. Apalagi, ada informasi jika Suleman Hadjarati termasuk 40 kepala Kejari se-Indonesia yang bakal diganti oleh Kejaksaan Agung.
Ia menyebutkan, pihaknya mengecam segala tindakan intervensi, maupun intimidasi yang mungkin saja dilakukan pihak-pihak tertentu yang merasa tidak senang dengan upaya Kejari Nunukan memberantas korupsi.
Alapagi, sejumlah kasus yang tengah ditangani saat ini, terkait langsung dengan sejumlah petinggi daerah termasuk bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad.
Sebagai bentuk dukungan moral terhadap Kejari Nunukan, BEM Hukum Unmul berencana menggelar aksi ke kantor Kajati Kaltim di Samarinda.
“Kalau ada yang coba menghambat kerja kejari Nunukan, kami akan melakukan aksi untuk itu,”katanya.
Dikatakannya, harusnya petinggi di daerah ini tanggap dan justru memberikan tanggapan positif atas upaya pemberantasan korupsi.
“Korupsi ini kan "penyakit yang mengakar dan susah untuk ditumpas. Makanya semua elemen harus saling mendukung untuk memberantas korupsi,”katanya.(noe)

Jumat, Mei 09, 2008

Ribuan Massa Bakal Aksi, Dukung Kejari Nunukan

NUNUKAN- Ketua LSM Yayasan Bersatu Mandiri Syafarudin Thalib mengatakan, bukan tidak mungkin penyidik Kejari Nunukan dalam melaksanakan tugasnya, mendapat tekanan atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak ingin kasus korupsi di tuntaskan. Apalagi, penyidikan yang dilakukan saat ini, mulai menyentuh pengambil kebijakan di daerah ini.
Karena itu, kata Syafarudin, ribuan warga Nunukan akan tumpah ruah, terlibat dalam aksi damai mendukung agar kejari Nunukan dibawah pimpinan Suleman Hadjarati SH MH, tidak gentar memberantas korupsi di Nunukan.
“Di dalam proses hukum yang berjalan ini, yang diduga bersalah akan melakukan cara-cara apapun termasuk berbagai preasure-preasure untuk membela dirinya. Karena itu kami mengajak yang menginginkan demokrasi dan penegakan hukum dilakukan, agar kita bersama-sama mensupport penegak hukum agar melaksanakan tupoksinya sesuai aturan perundangan yang berlaku,”katanya.
Syafarudin juga menantang sejumlah elemen masyarakat yang selama ini sering melakukan aksi, agar ikut bergabung dalam aksi damai yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Seperti teman-teman yang mengatasnamakan gerakan pemuda pro demokarasi (GPPD). Kami mengajak, ayo kita sama-sama mempreasure dengan jalan mensupport kejaksaan dan kepolisian. Jangan hanya ketua panwas yang didemo,”ajaknya.
Ia mengatakan, sulit membuktikan jika ada intervensi dalam kasus-kasus yang kini ditangani kejari Nunukan. Namun ia memprediksi, upaya itu dapat saja terjadi. Apalagi, dalam kasus-kasus itu, kejari Nunukan mulai mengarah pada petinggi-petinggi pemerintahan di daerah seperti bupati Bulungan Budiman Arifin-kala itu sekda Nunukan-, dan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad. Keduanya memiliki peran penting dalam kasus pengadaan tanah, yang penanganannya mulai ditingkatkan ke penyidikan sejak Pebruari lalu.
“Tentunya, kejaksaan harus lebih hati-hati. Tapi kami juga mendorong kejaksaaan agar kasus ini tidak berlarut-larut. Kita memegang asas praduga tak bersalah, jadi penanganannnya juga harus cepat,”katanya.
Menurut Syafarudin, kejari Nunukan jangan sampai membuat kepastian hukum terhadap tersangka dalam kasus itu, justru terkatung-katung.

“Karena kajaksaan sudah masuk dalam tahapan hukum, mau tidak mau harus diteruskan sampai ke titik akhir. Nanti dalam proses hukumnya, apakah dia bersalah atau tidak, itu akan dibuktikan di pengadilan,”katanya.
Syafarudin juga mengingatkan agar Kejari Nunukan tidak pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, kata dia, selama ini penegakan hukum masih terkesan tebang pilih. Ia berharap, jangan sampai karena ada intervensi dari penguasa, yang dikorbankan dalam kasus itu justru staf rendahan.
Sementara, meskipun kejari Nunukan belum membawa satu kasuspun ke penuntutan dalam tri wulan pertama seperti yang dijanjikan Suleman Hajdarati, namun menurut Syafarudin, masyarakat dapat memahami hal itu.
“Kami sadar kalau dalam prosesnya, mungkin ada hal-hal diluar perkiraan. Tapi kami yakin dan percaya, dibawa tangan dingin Pak Suleman, yang mengacu pada tupoksi kejaksaan, pasti kasus-kasus itu bakal sampai penuntutan,”kata Syafarudin optimis.
Ia juga yakin, atas keseriusan Suleman, penyidik di kejari Nunukan tidak akan ikut ‘bermain’, untuk meloloskan kasus-kasus itu.
“Kami melihat, Kejari Nunukan dibawah pimpinan Pak Suleman bisa membuktikan diri, kalau mereka sudah mulai unjuk gigi,”pujinya.
Pada kesempatan yang sama, Syafarudin juga menaruh harapan yang besar kepada Suleman, dalam penanganan kasus korupsi, yang tiga diantaranya sudah sampai ke tahap penyidikan.
“Sebelum pak Suleman bertugas disini, banyak kasus yang ditangani kejari Nunukan. Tapi itu mandeg entah kemana kasusnya. Kami berharap, sejumlah kasus yang sudah di media-kan, itu menjadi tanggungjawab moral kejaksaan, untuk melaksanakan undang-undang,”katanya.(noe)

Selasa, Mei 06, 2008

Kasus Tanah, Kejari ‘Bidik’ Bupati Nunukan

NUNUKAN- Penyidik kejaksaan negeri Nunukan telah memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam kasus pengadaan tanah seluas 62 hektar di Sungai Jepun, Nunukan. Selanjutnya, penyidik ‘membidik’ bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, yang hingga kini belum pernah di periksa.
Bupati Nunukan secara ex efficio menjabat ketua panitia 9, dalam pengadaan tanah yang menelan APBD Nunukan tahun 2004 sebesar Rp7 miliar itu. Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa bupati Bulungan Budiman Arifin, yang kala itu menjabat sekda Nunukan.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH kepada koran kaltim baru-baru ini mengatakan, sebagai ketua tim, bupati akan di mintai keterangannya sebagai saksi, sejauhmana pengetahuannya tentang pembentukan tim 9, dalam rangka pengadaan tanah yang rencananya diperuntukkan lapangan golf itu.
“Itu paling tidak akan kita konfirmasikan. Apakah beliau tahu, apakah benar beliau mengeluarkan surat perintah itu,”kata mantan jaksa di gedung bundar kejagung RI ini.
Suleman mengatakan, pentingnya memeriksa bupati, karena kasus yang terjadi di kabupaten Nunukan itu secara langsung berhubungan dengan tugas bupati yang menjabat ketua panitia 9. Bupati juga telah mengeluarkan keputusan, yang isinya akan dikonfirmasikan kebenarannya.
“Kalau keterlibatannya, saya belum bisa mengatakannya,”katanya.
Suleman berjanji, setelah hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan auditor BPK, dirinya langsung mengajukan ijin pemeriksaan bupati.
“Kita sudah mintakan kepada BPK untuk menghitung kerugian negaranya. Dengan hasil itu, sesegaranya kita minta ijin kepada presiden untuk memeriksa saksi, yang merupakan kepala daerah,”janjinya.
Kejari Nunukan telah menyita tanah seluas 62 hektar yang letaknya di Sungai Jepun, tak jauh dari kantor bupati Nunukan.
Suleman mengatakan, dirinya berusaha mempercepat proses penghitungan kerugian negara di BPK, dengan berkoordinasi intensif.
“Nanti mereka (auditor BPK,red) akan menentukan apakah mereka turun menghitung atau cukup data-data yang kita kirimkan. Atau mereka bisa melihat langsung ke lapangan. Kita sering koordinasi, secara formal lewat surat dan kita juga sering berhubungan lewat telpon,”jelasnya.
Suleman tak bisa memastikan, kapan perhitungan BPK selesai. Namun ditegaskannya, Kejari Nunukan tidak jalan di tempat dalam menangani kasus itu.(noe)

Minggu, Mei 04, 2008

Pejabat Diluar Tim 9, Ikut Jadi Tersangka

NUNUKAN- Tak hanya pejabat yang terlibat dalam panitia 9, Kejari Nunukan juga ‘membidik’ sejumlah oknum pengusaha maupun pejabat di luar itu, yang ikut ‘kecipratan’ uang proyek pengadaan tanah senilai Rp7 miliar pada tahun 2004 silam.
Salah satu tersangka kasus itu, mengarah pada pejabat di bagian keuangan Setkab Nunukan.
“Panitia ini tugasnya cukup jelas, dia tidak bisa memberikan informasi atau data dan dengan data itu akhirnya dilakukan pembayaran oleh yang mengeluarkan uang itu,”kata Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati melanjutkan,”Sedangkan yang memberikan pembayaran, dia harus memverifikasi, melihat data-data pendukung untuk mengeluarkan uang.”
Lebih lanjut Suleman mengatakan, tim 9 yang diketuai bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad ditugaskan mengecek kebenaran status tanah secara fisik atau administrasi serta menegosiasikan harga tanah.
“Tapi untuk melakukan pembayaran tanah, pejabat itu juga punya kewajiban melihat data-datanya. Sudah memenuhi semua syarat atau belum?, kalau dia verifikasi, dia tahu bahwa data itu tidak cukup untuk dibayarkan, tetapi dia tetap melakukan pembayaran, berarti dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Suleman di temui di sela, upacara Hardiknas, Jumat (2/5) kemarin.
Meski tak mau menyebut nama pejabat itu, namun menurut sumber koran kaltim, pejabat dimaksud tidak lain mantan Kepala bagian keuangan Setkab Drm. Koran kaltim sendiri sudah berkali-kali melihat kehadiran Drm di ruang penyidik Kejari Nunukan.
Suleman mengatakan, karena telah mengeluarkan surat perintah pembayaran, pejabat di maksud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena disitu kan tupoksinya sudah ditentukan. Kalau saya membayar, yang sehurusnya apa?. Misalnya apakah SPT, atau SPM dan apa dokumen pendukungnya?, Dia harus tahu itu, dia tidak bisa bilang tidak tahu. Sehingga itu lengkap baru dia bayar,”katanya.
Selain pejabat, ada pula pengusaha yang ikut menjadi tersangka, pengadaan tanah seluas 62 hektar itu.
“Yang pasti tidak jauh dari orang-orang yang mengadakan tanah itu, yang menerima uang itu, yang menyebabkan negara jadi rugi. Yah mungkin tersangkanya lebih dari satulah. Pokoknya yang menikmati uang negara itu, walaupun seharusnya dia tidak berhak menikmati itu,”katanya.
Mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini menjelaskan, potensi terjadinya korupsi tidak lepas dari pengelola keuangan negara atau daerah.
“Tentunya potensialnya, mereka-mereka sebagai pengguna anggaran itu,”katanya.
Suleman berjanji, jika hasil audit BPK sudah keluar, dirinya langsung mengumumkan dan menahan para tersangka dalam kasus yang juga melibatkan bupati Bulungan Budiman Arifin, kala itu menjabat Sekda Nunukan.(noe)

Jumat, Mei 02, 2008

Hasil Audit Keluar, Koruptor Langsung Dibui

NUNUKAN- Harapan warga Nunukan yang sudah lama menginginkan agar tersangka kasus korupsi di Nunukan segera di bui, tampaknya sebentar lagi terwujud.
Khusus untuk kasus pengadaan tanah tim 9 yang diketuai bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, Kejari Nunukan telah menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu.
“Kalau belum sebulan perhitungannya sudah ada, saya langsung melakukan tindakan hukum itu,”kata Suleman, kepada koran kaltim, Rabu (30/4) kemarin.
Suleman mengatakan, pihaknya secara formal telah bersurat ke BPK untuk perhitungan tersebut. Kejari Nunukan berupaya agar proses perhitungan itu berjalan dengan cepat.
“Kita secara langsung melakukan kontak-kontakan, kita juga berhubungan untuk mempercepat perhitungan itu. Kita berusaha untuk mengekspose didepan mereka (BPK,red), supaya perbuatan melawan hukum kita sampaikan dan mereka lebih mudah menghitungnya,”jelasnya.
Dikatakannya, lamanya perhitungan itu tergantung pada tingkat kerumitan menghitung.
“Kalau sulit bisa lebih sebulan, tapi kalau tidak terlalu rumit, tidak terlalu sulit dan data-datanya lengkap, untuk menghitungnya tidak memerlukan teknikal yang sulit,”katanya.
Mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini optimis, perhitungan tersebut tak akan memakan waktu yang lama.
“Kalau menurut perhitungan saya, itu mudah saja. Itu bisa cepat. Ini kan tinggal menghitung luasan sekian, sekian harganya per meter, data-datanya mana yang tidak ada, itu dianggap tidak sah atau tidak resmi,”jujar pria Gorontalo ini.
Sebenarnya, kata Suleman, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus itu.
“Tapi untuk lebih afdolnya, lebih sahnya, harus dikatakan yang ahli itu tadi. Karena nanti dipersidangan kita perlukan akurasi alat bukti itu, sehingga menjadi kekuatan bagi kita untuk pembuktian,”katanya.
Sekedar di ketahui, lahan seluas 62 hektar di Sungai Jepun tak jauh dari kantor Bupati Nunukan, rencananya diperuntukkan lapangan golf.
Belakangan, tanah yang diadakan tahun 2004 melalui APBD Nunukan senial Rp7 miliar itu, bermasalah. Selasa (8/4) lalu Kejari Nunukan melakukan penyitaan tanah.
Kasus yang mulai ditangani sejak awal tahun 2007 itu, ditingkatkan penanganannya ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu.
Kajari menegaskan, dirinya tidak akan mengungkapkan nama tersangka, sebelum kasus itu positif merugikan keuangan negara.
“Kalau positif ada kerugian negara, tersangkanya langsung saya ungkapkan. Saya kemudian langsung menunjukan tersangkanya dan melakukan tindakan hukum lainnya. Tindakan hukum itu bisa macam-macam,”katanya.
Nantinya, jelasnya, hasil perhitungan BPK itu dapat digunakan sebagai keterangan ahli juga sebagai bukti keterangan saksi.
“Itu sudah dua. Karena kita mencari dua alat bukti. Keterangan saksi-saksi cukup saya jadikan untuk itu,”katanya.(noe)

Kamis, Mei 01, 2008

Kasus Pencucian Uang Di Nunukan, Libatkan Pejabat Kecamatan

NUNUKAN- Lima kasus pencucian uang (money loundry) yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Nunukan, ternyata diantaranya melibatkan pejabat kecamatan.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH, Selasa (28/4), kepada koran kaltim mengatakan, kasus itu terjadi di beberapa kecamatan. Namun ia enggan menyebutkan kecamatan mana saja yang dimaksudkannya itu.
“Pokoknya itu di kecamatan. Ada juga dari Setkab, itu yang sedang kita tangani,”jelas mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini.
Dijelaskannya, pelaku pencucian uang bukanlah pejabat tinggi di daerah ini.
“Tapi mereka orang yang langsung berhadapan, langsung mengelola anggaran itu,”jelasnya.
Dengan alasan masih mendalami kasus itu, Suleman mengaku belum tahu persis alasan para pejabat itu memasukkan uang negara ke rekening bank, pribadinya.
“Kita tidak tahu kenapa harus masuk rekening pribadi. Mungkin maksudnya untuk penyelamatan keuangan karena habis masa tahun anggaran. Karena itu, mereka mencairkan dana tersebut kemudian di masukkan ke rekening pribadi,”jelasnya.
Soal besaran dana yang dimasukkan rekening pribadi, Suleman juga tak ingat jumlahnya.
“Besarnya relatif sekali. Saya tidak ingat persis angkanya, tapi itu cukup signifikan kalau untuk ukuran daerah,”jelasnya.
Dijelaskannya, pencucian uang ini dapat terpantau melalui transaksi bank. Hal itu terdekteksi dari transaksi di rekening bank.
“Dan yang bisa melakukan penemuan-penemuan itu adalah PPATK. Mereka yang bisa melakukan itu, dan dari hasil temuan mereka, kita diberikan informasi,”jelasnya.
Di Kaltim, jelasnya, kasus seperti ini juga kemungkinan terjadi di Kabupaten Berau dan Kabupaten Malinau.
Karena terjadi di sejumlah kabupaten, kata dia, kemungkinan kasus-kasus tersebut termasuk yang tengah di selidiki Kejari Nunukan, di tarik Polri.
“Informasinya memang ada instansi lain yang juga menangani kasus ini. Nanti saya koordinasi dengan instansi lain itu, apakah mereka sedang menangani itu juga,”katanya.
Kejari mengatakan, jika Polri juga menangani kasus tersebut, pihaknya akan menyerahkan pananganan kasus itu agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Kalau mereka sudah menangani, kita tinggal memback up saja. Alat bukti yang kita miliki, untuk mendukung mereka. Sebaliknya kalau mereka tidak melanjutkan, dan mereka punya bukti, kita juga koordinasi meminta bantuan mereka untuk membantu alat bukti itu,”katanya.
Kajari tak heran, jika kasus itu juga ditangani Polri. Sebab, laporan pencucian uang itu selain disampaikan kepada kejaksaan, juga disampaikan kepada penyidik Polri.
Sementara itu, penyidikan kasus dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR), terus bergulir di Kejari Nunukan. Senin (28/4) lalu, giliran mantan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Nunukan Alwy Nurdin, di periksa penyidik kejari Nunukan.
Sebelumnya, beberapa pekan silam, penyidik juga memeriksa mantan pimpinan proyek reboisasi DAK-DR Nasarudin.
Proyek itu dikerjakan tahun 2002 silam, dengan nilai anggaran Rp21 miliar. Proyek yang dikerjakan di sejumlah kecamatan itu, hingga kini, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Suleman Hadjarati mengatakan, pihaknya harus turun langsung ke lapangan untuk mendalami kasus itu.(noe)