Kamis, Mei 01, 2008

Kasus Pencucian Uang Di Nunukan, Libatkan Pejabat Kecamatan

NUNUKAN- Lima kasus pencucian uang (money loundry) yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Nunukan, ternyata diantaranya melibatkan pejabat kecamatan.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH, Selasa (28/4), kepada koran kaltim mengatakan, kasus itu terjadi di beberapa kecamatan. Namun ia enggan menyebutkan kecamatan mana saja yang dimaksudkannya itu.
“Pokoknya itu di kecamatan. Ada juga dari Setkab, itu yang sedang kita tangani,”jelas mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini.
Dijelaskannya, pelaku pencucian uang bukanlah pejabat tinggi di daerah ini.
“Tapi mereka orang yang langsung berhadapan, langsung mengelola anggaran itu,”jelasnya.
Dengan alasan masih mendalami kasus itu, Suleman mengaku belum tahu persis alasan para pejabat itu memasukkan uang negara ke rekening bank, pribadinya.
“Kita tidak tahu kenapa harus masuk rekening pribadi. Mungkin maksudnya untuk penyelamatan keuangan karena habis masa tahun anggaran. Karena itu, mereka mencairkan dana tersebut kemudian di masukkan ke rekening pribadi,”jelasnya.
Soal besaran dana yang dimasukkan rekening pribadi, Suleman juga tak ingat jumlahnya.
“Besarnya relatif sekali. Saya tidak ingat persis angkanya, tapi itu cukup signifikan kalau untuk ukuran daerah,”jelasnya.
Dijelaskannya, pencucian uang ini dapat terpantau melalui transaksi bank. Hal itu terdekteksi dari transaksi di rekening bank.
“Dan yang bisa melakukan penemuan-penemuan itu adalah PPATK. Mereka yang bisa melakukan itu, dan dari hasil temuan mereka, kita diberikan informasi,”jelasnya.
Di Kaltim, jelasnya, kasus seperti ini juga kemungkinan terjadi di Kabupaten Berau dan Kabupaten Malinau.
Karena terjadi di sejumlah kabupaten, kata dia, kemungkinan kasus-kasus tersebut termasuk yang tengah di selidiki Kejari Nunukan, di tarik Polri.
“Informasinya memang ada instansi lain yang juga menangani kasus ini. Nanti saya koordinasi dengan instansi lain itu, apakah mereka sedang menangani itu juga,”katanya.
Kejari mengatakan, jika Polri juga menangani kasus tersebut, pihaknya akan menyerahkan pananganan kasus itu agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Kalau mereka sudah menangani, kita tinggal memback up saja. Alat bukti yang kita miliki, untuk mendukung mereka. Sebaliknya kalau mereka tidak melanjutkan, dan mereka punya bukti, kita juga koordinasi meminta bantuan mereka untuk membantu alat bukti itu,”katanya.
Kajari tak heran, jika kasus itu juga ditangani Polri. Sebab, laporan pencucian uang itu selain disampaikan kepada kejaksaan, juga disampaikan kepada penyidik Polri.
Sementara itu, penyidikan kasus dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR), terus bergulir di Kejari Nunukan. Senin (28/4) lalu, giliran mantan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Nunukan Alwy Nurdin, di periksa penyidik kejari Nunukan.
Sebelumnya, beberapa pekan silam, penyidik juga memeriksa mantan pimpinan proyek reboisasi DAK-DR Nasarudin.
Proyek itu dikerjakan tahun 2002 silam, dengan nilai anggaran Rp21 miliar. Proyek yang dikerjakan di sejumlah kecamatan itu, hingga kini, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Suleman Hadjarati mengatakan, pihaknya harus turun langsung ke lapangan untuk mendalami kasus itu.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini