Minggu, Mei 04, 2008

Pejabat Diluar Tim 9, Ikut Jadi Tersangka

NUNUKAN- Tak hanya pejabat yang terlibat dalam panitia 9, Kejari Nunukan juga ‘membidik’ sejumlah oknum pengusaha maupun pejabat di luar itu, yang ikut ‘kecipratan’ uang proyek pengadaan tanah senilai Rp7 miliar pada tahun 2004 silam.
Salah satu tersangka kasus itu, mengarah pada pejabat di bagian keuangan Setkab Nunukan.
“Panitia ini tugasnya cukup jelas, dia tidak bisa memberikan informasi atau data dan dengan data itu akhirnya dilakukan pembayaran oleh yang mengeluarkan uang itu,”kata Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati melanjutkan,”Sedangkan yang memberikan pembayaran, dia harus memverifikasi, melihat data-data pendukung untuk mengeluarkan uang.”
Lebih lanjut Suleman mengatakan, tim 9 yang diketuai bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad ditugaskan mengecek kebenaran status tanah secara fisik atau administrasi serta menegosiasikan harga tanah.
“Tapi untuk melakukan pembayaran tanah, pejabat itu juga punya kewajiban melihat data-datanya. Sudah memenuhi semua syarat atau belum?, kalau dia verifikasi, dia tahu bahwa data itu tidak cukup untuk dibayarkan, tetapi dia tetap melakukan pembayaran, berarti dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Suleman di temui di sela, upacara Hardiknas, Jumat (2/5) kemarin.
Meski tak mau menyebut nama pejabat itu, namun menurut sumber koran kaltim, pejabat dimaksud tidak lain mantan Kepala bagian keuangan Setkab Drm. Koran kaltim sendiri sudah berkali-kali melihat kehadiran Drm di ruang penyidik Kejari Nunukan.
Suleman mengatakan, karena telah mengeluarkan surat perintah pembayaran, pejabat di maksud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena disitu kan tupoksinya sudah ditentukan. Kalau saya membayar, yang sehurusnya apa?. Misalnya apakah SPT, atau SPM dan apa dokumen pendukungnya?, Dia harus tahu itu, dia tidak bisa bilang tidak tahu. Sehingga itu lengkap baru dia bayar,”katanya.
Selain pejabat, ada pula pengusaha yang ikut menjadi tersangka, pengadaan tanah seluas 62 hektar itu.
“Yang pasti tidak jauh dari orang-orang yang mengadakan tanah itu, yang menerima uang itu, yang menyebabkan negara jadi rugi. Yah mungkin tersangkanya lebih dari satulah. Pokoknya yang menikmati uang negara itu, walaupun seharusnya dia tidak berhak menikmati itu,”katanya.
Mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini menjelaskan, potensi terjadinya korupsi tidak lepas dari pengelola keuangan negara atau daerah.
“Tentunya potensialnya, mereka-mereka sebagai pengguna anggaran itu,”katanya.
Suleman berjanji, jika hasil audit BPK sudah keluar, dirinya langsung mengumumkan dan menahan para tersangka dalam kasus yang juga melibatkan bupati Bulungan Budiman Arifin, kala itu menjabat Sekda Nunukan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini