Jumat, Mei 02, 2008

Hasil Audit Keluar, Koruptor Langsung Dibui

NUNUKAN- Harapan warga Nunukan yang sudah lama menginginkan agar tersangka kasus korupsi di Nunukan segera di bui, tampaknya sebentar lagi terwujud.
Khusus untuk kasus pengadaan tanah tim 9 yang diketuai bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, Kejari Nunukan telah menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu.
“Kalau belum sebulan perhitungannya sudah ada, saya langsung melakukan tindakan hukum itu,”kata Suleman, kepada koran kaltim, Rabu (30/4) kemarin.
Suleman mengatakan, pihaknya secara formal telah bersurat ke BPK untuk perhitungan tersebut. Kejari Nunukan berupaya agar proses perhitungan itu berjalan dengan cepat.
“Kita secara langsung melakukan kontak-kontakan, kita juga berhubungan untuk mempercepat perhitungan itu. Kita berusaha untuk mengekspose didepan mereka (BPK,red), supaya perbuatan melawan hukum kita sampaikan dan mereka lebih mudah menghitungnya,”jelasnya.
Dikatakannya, lamanya perhitungan itu tergantung pada tingkat kerumitan menghitung.
“Kalau sulit bisa lebih sebulan, tapi kalau tidak terlalu rumit, tidak terlalu sulit dan data-datanya lengkap, untuk menghitungnya tidak memerlukan teknikal yang sulit,”katanya.
Mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini optimis, perhitungan tersebut tak akan memakan waktu yang lama.
“Kalau menurut perhitungan saya, itu mudah saja. Itu bisa cepat. Ini kan tinggal menghitung luasan sekian, sekian harganya per meter, data-datanya mana yang tidak ada, itu dianggap tidak sah atau tidak resmi,”jujar pria Gorontalo ini.
Sebenarnya, kata Suleman, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus itu.
“Tapi untuk lebih afdolnya, lebih sahnya, harus dikatakan yang ahli itu tadi. Karena nanti dipersidangan kita perlukan akurasi alat bukti itu, sehingga menjadi kekuatan bagi kita untuk pembuktian,”katanya.
Sekedar di ketahui, lahan seluas 62 hektar di Sungai Jepun tak jauh dari kantor Bupati Nunukan, rencananya diperuntukkan lapangan golf.
Belakangan, tanah yang diadakan tahun 2004 melalui APBD Nunukan senial Rp7 miliar itu, bermasalah. Selasa (8/4) lalu Kejari Nunukan melakukan penyitaan tanah.
Kasus yang mulai ditangani sejak awal tahun 2007 itu, ditingkatkan penanganannya ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu.
Kajari menegaskan, dirinya tidak akan mengungkapkan nama tersangka, sebelum kasus itu positif merugikan keuangan negara.
“Kalau positif ada kerugian negara, tersangkanya langsung saya ungkapkan. Saya kemudian langsung menunjukan tersangkanya dan melakukan tindakan hukum lainnya. Tindakan hukum itu bisa macam-macam,”katanya.
Nantinya, jelasnya, hasil perhitungan BPK itu dapat digunakan sebagai keterangan ahli juga sebagai bukti keterangan saksi.
“Itu sudah dua. Karena kita mencari dua alat bukti. Keterangan saksi-saksi cukup saya jadikan untuk itu,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini