Kamis, September 25, 2008

Berkas Lengkap, Kasus Amdal Dilimpahkan Ke JPU

NUNUKAN- Berkas perkara dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal dengan tersangka kepala Bapedalda Nunukan non aktif Hasan Basri dan sekretaris Badukcapil Nunukan non aktif Thoyib Budiharyadi, Rabu (24/9) kemarin dinyatakan telah lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan negeri Nunukan Haji Suleman Hadjarati SH MH menjelaskan, dengan dinyatakan P-21, berarti berkas itu sudah lengkap dan telah memenuhi alat bukti yang cukup sesuai dengan berkas yang diterima.
Dengan demikian tahapan selanjutnya, pada Kamis hari ini, penyidik akan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas perkara, tersangka maupun barang buktinya.
"Ketiga inilah yang diserahkan penyidik ke JPU. Pada tahap dua ini penyerahan tanggungjawab beralih dari penyidik ke JPU,"kata Suleman Hadjarati, kepada wartawan kemarin.
Selanjutnya, kata Suleman, JPU akan membuat dakwaan.
"Dakwaan ini untuk dua orang. Tapi berkasnya kita buat terpisah,"katanya.
Suleman mengatakan, jika tak ada halangan, tanggal 6 Oktober bulan depan perkara kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Nunukan.
Pada kesempatan yang sama, Suleman mengatakan, sejauh ini penyidik hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus Amdal itu. Sebab, keduanya dinilai yang paling bertanggungjawab.
Keduanya telah masuk dalam daftar cekal, selama satu tahun dan itu bisa diperpanjang.
"Memang yang kita ajukan cekal ada tiga orang. Itu untuk mengantisipasi siapa tahu perkembangan penyidikan menetapkan yang satu sebagai tersangka. Tapi ternyata yang satu itu belum kami tetapkan sebagai tersangka,"katanya.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Mapolres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Senin, September 15, 2008

Pemeriksaan BPK Tuntas, Kasus Tanah Semakin Terang

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menuntaskan hasil perhitungan terhadap kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah oleh tim 9, yang diketuai bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad.
Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus yang penyidikannya mulai berjalan awal tahun ini.
"Kalau pengadaan tanah, itu juga sudah, pemeriksaannya selesai, tinggal kita menunggu kiriman dari mereka (BPK,red),"tegasnya.
Dalam kasus itu sendiri, Kajari telah melakukan ekspose dihadapan jaksa agung Hendarman Supandji terkait permintaan ijin presiden guna memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad. Sebab, dalam kasus itu, bupati secara eks officio menjabat sebagai ketua tim 9.
Suleman lebih lanjut menjelaskan, proyek pengadaan tanah yang rencananya di peruntukkan lapangan golf itu menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan pada 2004 silam.
Untuk kasus itu, dua bulan lalu Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.
Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan.
Budiman Arifin pernah diperiksa penyelidik Kejari Nunukan.
Sebelumnya, kata Suleman, dalam kasus itu pihaknya telah melakukan pemaparan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sekaligus pada saat itu, kami diberi keterangan oleh ahli. Jadi keterangan ahli dari aspek tanahnya sudah kami dapat,"kata mantan kasi intel Kejari Kalianda, Lampung ini.
Sementara itu, sejak Rabu (10/9) hingga Senin hari ini, jajaran Kejaksaan negeri di wilayah utara Kalimantan Timur, menjalani pemeriksaan dari BPK.
Suleman mengatakan, seluruh pemeriksaan di pusatkan di Tarakan.
"Ini hanya pemeriksaan internal, makanya semua kejaksaan akan diperksa,"ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya pemeriksaan rutin yang dilakukan secara periodik disemua instansi pemerintah.(noe)

Rabu, September 10, 2008

Kembangkan Penyidikan, Kejari Cari Tersangka Baru

NUNUKAN- Selain menetapkan sebagai tersangka kepala Bapedalda non aktif Hasan Basri dan mantan kabid pemantuan dan pengawasan lingkungan, Thoyib Budiharyadi dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, jajaran kejaksaan negeri Nunukan juga sedang membidik tersangka baru lainnya.
Diantara yang menjadi sasaran baru yaitu seorang pejabat Bapedalda yang terlibat kala itu, termasuk para pengusaha.
“Untuk yang konsultannya itu, masih kami perdalam lagi. Itu kaitannya, sejauhmana alat bukti yang didapat. Kita tetap mengumpulkan itu,”katanya.
Hingga kini, kata Suleman, pihaknya belum pernah menemukan tiga konsultan yang mengerjakan proyek itu. Bahkan dari beberapa kali panggilan, tak ada satu konsultanpun yang ‘nongol’ memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Anggota kita sudah ke Samarinda, Makassar dan Jakarta, insyalaah kita akan beritahukan hasilnya apa. Sekarang anggota masih melakukan tugas itu,”katanya.
Suleman menambahkan, dalam kasus itu pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari pelaku-pelaku lainnya.
”Setelah perbuatan pidana kita temukan kemudian kita carikan penanggungjawab pidana. Nah, apakah cukup yang sekarang atau perlu lagi mencari penanggungjawab yang lain,”ujarnya.
Dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal di kantor Bapedalda pada tahun 2006 lalu, melibatkan enam item pekerjaan yaitu, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) kabupaten nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000. (noe)

Selasa, September 09, 2008

Masa Penahanan Tersangka Amdal Berakhir

NUNUKAN- Masa penahanan tersangka pembuatan dokumen Amdal, Thoyib Budiharyadi, berakhir Senin (8/9) kemarin sedangkan tersangka lainnya Hasan Basri, akan berakhir Jumat (12/9). Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati.
Keduanya telah menjalani masa penahanan selama 60 hari untuk penahanan pertama dan masa penahanan kedua.
Suleman mengatakan, dengan berakhirnya masa penahanan kedua, penyidik kembali memperpanjang masa penahanan kedua tersangka, selama 30 hari kedepan dengan perpanjangan dari pihak pengadilan negeri Nunukan.
“Tapi kita sudah siapkan berkas keduanya,”katanya.
Suleman mengatakan, kemugkinan pelimpahan berkas perkara tersangka ke pengadilan, baru bisa dilakukan setelah Idul Fitri, Oktober bulan depan.
“Saat ini kami sedang koordinasi dengan pengadilan, apakah sebelum atau sesudah lebaran. Karena kondisi dan situasi sekarang ini bertepatan dengan waktu liburan panjang, cuti bersama dan itu juga akan berpengaruh,”katanya.
Menurutnya, setelah pelimpahan berkas, tentu akan disusul dengan jadwal-jadwal lainnya yang hanya dihitung berdasarkan hari.
“Karena setelah dilimpahkan, dalam waktu tujuh hari harus ditunjuk majelis hakimnya. Terus setelah melimpahkan perkara itu, ada waktu untuk mempelajarinya,”katanya.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Polres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7).
Sekretaris Badukcapil Nunukan itu tersangkut kasus pembuatan dokumen Amdal yang lebih dulu menetapkan kepala Bapedalda Hasan Basri sebagai tersangka.
Proyek itu mlibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) kabupaten nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Senin, September 08, 2008

Polisi Tindaklanjuti Kasus Alihfungsi Lahan Di Nunukan

NUNUKAN- Jajaran kepolisian mulai menindaklanjuti laporan alihfungsi lahan di Nunukan termasuk mark up anggaran pembangunan jalan alternative Lumbis-Sembakung, yang dilaporkan aktifis LSM LIngkungan Hidup dan HAM, Jamhari Ismail.
Jamhari Ismail kepada koran kaltim Minggu (7/9) kemarin mengatakan, kasus itu sebenarnya dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Tapi kasus itu dilimpahkan ke mabes Polri dan Kejagung,”katanya.
Belakangan, kata Jamhari, dari mabes Polri, kasus itu diteruskan ke Polres Nunukan.
“Tapi itu sudah mulai ditindaklanjuti. Dua hari lalu, sejumlah polisi sudah menemui saya untuk meminta data-data tambahan terkait apa yang saya laporkan,”jelasnya.
Jamhari optimis, pengaduannya itu akan mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Karena saya diberitahu kalau kasus ini akan terus dipantau mabes dan Polda Kaltim, sampai tuntas,”katanya.
Jamhari juga mendapatkan kepastian, jika mabes polri akan menindak oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Kasus itu sudah lama saya laporkan ke Polres Nunukan, tapi sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti sampai Kapolres berganti. Makanya patut diduga, ada keterlibatan oknum polisi yang sengaja menutup-nutupi kasus itu. Itu juga sudah saya beberkan semuanya kepada orang-orang mabes Polri yang menemui saya,”katanya.
Sementara dari Jakarta, koordinator umum Indonesian Guard (IG) For forest and Mountain, A Rahmat Kusuma, mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung RI telah memasukkan dalam daftar tunggu (Wait list) kasus alihfungsi lahan di Nunukan yang pernah dilaporkan dua mahasiswa asal Nunukan.
“Kami sudah cek ke KPK dan Kejagung, kasus itu sudah masuk wait list. Tinggal menunggu pembentukan tim untuk kasus tersebut,”kata Rahmat.
Rahmat mengakui, ada upaya mengelabui penegak hukum yang dilakukan pihak-pihak tertentu di Nunukan, dengan mencoba merubah surat menyurat terkait administrasi alihfungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan dan untuk pembangunan.
“Tapi asal tahu saja, walaupun dia merubah bagaimanapun, kejagung dan KPK sudah memegang berkas-berkas pelanggaran tersebut seperti yang kami laporkan,”katanya.
Rahmat mengatakan, diduga telah terjadi pelanggaran dalam alihfungsi lahan di Nunukan baik untuk perkebunan maupun untuk pembangunan jalan termasuk illegal logging.
“Kan sudah jelas, menteri kehutanan pernah mengatakan kepada aparat, tolong usut pemerintah daerah yang mengalihfungsikan lahan tanpa ijin alhifungsi lahan,”katanya.
Dikatakannya, tidak mungkin menanam kelapa sawit di tengah hutan, di lahan yang masih termasuk kawasan budidaya kehutanan (KBK), seperti yang terjadi di Nunukan.
IG memprediksikan, kasus alihfungsi lahan yang terjadi di Riau, besarnya hanya sekitar 10 persen dari yang terjadi di Nunukan.
“Dan ini bukan hanya alihfungsi lahan hutan untuk perkebunan dan jalan saja. Tapi ada kegiatan illegal loggingnya. Hutan dibabat untuk kepala sawit, tapi batangannya dimana?, mana kayunya?,”tanya dia.
Dari data IG, jelasnya, sedikitnya ada 23 perusahaan yang telah mendapatkan ijin pemanfaatan kayu (IPK).
“Apakah layak KBK ditanami sawit?. Tapi bupati Nunukan telah mengeluarkan IPK sampai 23 perusahaan,”katanya.
Rahmat menegaskan, pengalihfungsian lahan hutan untuk perkebunan tidak bisa dilakukan di kawasan hutan lindung.
“Jadi itu tidak boleh. Karena dalam aturan itu sudah jelas, mana yang bisa ditanami untuk perkebunan dan mana yang tidak boleh,”katanya.
IG juga menyoroti sejumlah pemberian ijin perkebunan yang tumpang tindih. Misalnya saja. Bupati mengeluarkan ijin perkebunan kelapa sawit di hutan kepada PT Tunas Mandiri Lumbis. Namun pada lahan yang sama, bupati juga merekomendasikan petani calon menananam di lahan yang sama dengan bantuan dana bergulir. Selain itu, ada pula lahan perkebunan yang dikeluarkan di lahan PT Adindo Hutani Lestari.
“Inilah sumber konflik. Apa tidak berantem itu orang,”katanya.(noe)