Kamis, September 25, 2008

Berkas Lengkap, Kasus Amdal Dilimpahkan Ke JPU

NUNUKAN- Berkas perkara dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal dengan tersangka kepala Bapedalda Nunukan non aktif Hasan Basri dan sekretaris Badukcapil Nunukan non aktif Thoyib Budiharyadi, Rabu (24/9) kemarin dinyatakan telah lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan negeri Nunukan Haji Suleman Hadjarati SH MH menjelaskan, dengan dinyatakan P-21, berarti berkas itu sudah lengkap dan telah memenuhi alat bukti yang cukup sesuai dengan berkas yang diterima.
Dengan demikian tahapan selanjutnya, pada Kamis hari ini, penyidik akan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas perkara, tersangka maupun barang buktinya.
"Ketiga inilah yang diserahkan penyidik ke JPU. Pada tahap dua ini penyerahan tanggungjawab beralih dari penyidik ke JPU,"kata Suleman Hadjarati, kepada wartawan kemarin.
Selanjutnya, kata Suleman, JPU akan membuat dakwaan.
"Dakwaan ini untuk dua orang. Tapi berkasnya kita buat terpisah,"katanya.
Suleman mengatakan, jika tak ada halangan, tanggal 6 Oktober bulan depan perkara kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Nunukan.
Pada kesempatan yang sama, Suleman mengatakan, sejauh ini penyidik hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus Amdal itu. Sebab, keduanya dinilai yang paling bertanggungjawab.
Keduanya telah masuk dalam daftar cekal, selama satu tahun dan itu bisa diperpanjang.
"Memang yang kita ajukan cekal ada tiga orang. Itu untuk mengantisipasi siapa tahu perkembangan penyidikan menetapkan yang satu sebagai tersangka. Tapi ternyata yang satu itu belum kami tetapkan sebagai tersangka,"katanya.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Mapolres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini