Senin, September 15, 2008

Pemeriksaan BPK Tuntas, Kasus Tanah Semakin Terang

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menuntaskan hasil perhitungan terhadap kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah oleh tim 9, yang diketuai bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad.
Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus yang penyidikannya mulai berjalan awal tahun ini.
"Kalau pengadaan tanah, itu juga sudah, pemeriksaannya selesai, tinggal kita menunggu kiriman dari mereka (BPK,red),"tegasnya.
Dalam kasus itu sendiri, Kajari telah melakukan ekspose dihadapan jaksa agung Hendarman Supandji terkait permintaan ijin presiden guna memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad. Sebab, dalam kasus itu, bupati secara eks officio menjabat sebagai ketua tim 9.
Suleman lebih lanjut menjelaskan, proyek pengadaan tanah yang rencananya di peruntukkan lapangan golf itu menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan pada 2004 silam.
Untuk kasus itu, dua bulan lalu Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.
Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan.
Budiman Arifin pernah diperiksa penyelidik Kejari Nunukan.
Sebelumnya, kata Suleman, dalam kasus itu pihaknya telah melakukan pemaparan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sekaligus pada saat itu, kami diberi keterangan oleh ahli. Jadi keterangan ahli dari aspek tanahnya sudah kami dapat,"kata mantan kasi intel Kejari Kalianda, Lampung ini.
Sementara itu, sejak Rabu (10/9) hingga Senin hari ini, jajaran Kejaksaan negeri di wilayah utara Kalimantan Timur, menjalani pemeriksaan dari BPK.
Suleman mengatakan, seluruh pemeriksaan di pusatkan di Tarakan.
"Ini hanya pemeriksaan internal, makanya semua kejaksaan akan diperksa,"ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya pemeriksaan rutin yang dilakukan secara periodik disemua instansi pemerintah.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini