Selasa, September 09, 2008

Masa Penahanan Tersangka Amdal Berakhir

NUNUKAN- Masa penahanan tersangka pembuatan dokumen Amdal, Thoyib Budiharyadi, berakhir Senin (8/9) kemarin sedangkan tersangka lainnya Hasan Basri, akan berakhir Jumat (12/9). Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati.
Keduanya telah menjalani masa penahanan selama 60 hari untuk penahanan pertama dan masa penahanan kedua.
Suleman mengatakan, dengan berakhirnya masa penahanan kedua, penyidik kembali memperpanjang masa penahanan kedua tersangka, selama 30 hari kedepan dengan perpanjangan dari pihak pengadilan negeri Nunukan.
“Tapi kita sudah siapkan berkas keduanya,”katanya.
Suleman mengatakan, kemugkinan pelimpahan berkas perkara tersangka ke pengadilan, baru bisa dilakukan setelah Idul Fitri, Oktober bulan depan.
“Saat ini kami sedang koordinasi dengan pengadilan, apakah sebelum atau sesudah lebaran. Karena kondisi dan situasi sekarang ini bertepatan dengan waktu liburan panjang, cuti bersama dan itu juga akan berpengaruh,”katanya.
Menurutnya, setelah pelimpahan berkas, tentu akan disusul dengan jadwal-jadwal lainnya yang hanya dihitung berdasarkan hari.
“Karena setelah dilimpahkan, dalam waktu tujuh hari harus ditunjuk majelis hakimnya. Terus setelah melimpahkan perkara itu, ada waktu untuk mempelajarinya,”katanya.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Polres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7).
Sekretaris Badukcapil Nunukan itu tersangkut kasus pembuatan dokumen Amdal yang lebih dulu menetapkan kepala Bapedalda Hasan Basri sebagai tersangka.
Proyek itu mlibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) kabupaten nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini