Senin, September 08, 2008

Polisi Tindaklanjuti Kasus Alihfungsi Lahan Di Nunukan

NUNUKAN- Jajaran kepolisian mulai menindaklanjuti laporan alihfungsi lahan di Nunukan termasuk mark up anggaran pembangunan jalan alternative Lumbis-Sembakung, yang dilaporkan aktifis LSM LIngkungan Hidup dan HAM, Jamhari Ismail.
Jamhari Ismail kepada koran kaltim Minggu (7/9) kemarin mengatakan, kasus itu sebenarnya dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Tapi kasus itu dilimpahkan ke mabes Polri dan Kejagung,”katanya.
Belakangan, kata Jamhari, dari mabes Polri, kasus itu diteruskan ke Polres Nunukan.
“Tapi itu sudah mulai ditindaklanjuti. Dua hari lalu, sejumlah polisi sudah menemui saya untuk meminta data-data tambahan terkait apa yang saya laporkan,”jelasnya.
Jamhari optimis, pengaduannya itu akan mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Karena saya diberitahu kalau kasus ini akan terus dipantau mabes dan Polda Kaltim, sampai tuntas,”katanya.
Jamhari juga mendapatkan kepastian, jika mabes polri akan menindak oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Kasus itu sudah lama saya laporkan ke Polres Nunukan, tapi sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti sampai Kapolres berganti. Makanya patut diduga, ada keterlibatan oknum polisi yang sengaja menutup-nutupi kasus itu. Itu juga sudah saya beberkan semuanya kepada orang-orang mabes Polri yang menemui saya,”katanya.
Sementara dari Jakarta, koordinator umum Indonesian Guard (IG) For forest and Mountain, A Rahmat Kusuma, mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung RI telah memasukkan dalam daftar tunggu (Wait list) kasus alihfungsi lahan di Nunukan yang pernah dilaporkan dua mahasiswa asal Nunukan.
“Kami sudah cek ke KPK dan Kejagung, kasus itu sudah masuk wait list. Tinggal menunggu pembentukan tim untuk kasus tersebut,”kata Rahmat.
Rahmat mengakui, ada upaya mengelabui penegak hukum yang dilakukan pihak-pihak tertentu di Nunukan, dengan mencoba merubah surat menyurat terkait administrasi alihfungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan dan untuk pembangunan.
“Tapi asal tahu saja, walaupun dia merubah bagaimanapun, kejagung dan KPK sudah memegang berkas-berkas pelanggaran tersebut seperti yang kami laporkan,”katanya.
Rahmat mengatakan, diduga telah terjadi pelanggaran dalam alihfungsi lahan di Nunukan baik untuk perkebunan maupun untuk pembangunan jalan termasuk illegal logging.
“Kan sudah jelas, menteri kehutanan pernah mengatakan kepada aparat, tolong usut pemerintah daerah yang mengalihfungsikan lahan tanpa ijin alhifungsi lahan,”katanya.
Dikatakannya, tidak mungkin menanam kelapa sawit di tengah hutan, di lahan yang masih termasuk kawasan budidaya kehutanan (KBK), seperti yang terjadi di Nunukan.
IG memprediksikan, kasus alihfungsi lahan yang terjadi di Riau, besarnya hanya sekitar 10 persen dari yang terjadi di Nunukan.
“Dan ini bukan hanya alihfungsi lahan hutan untuk perkebunan dan jalan saja. Tapi ada kegiatan illegal loggingnya. Hutan dibabat untuk kepala sawit, tapi batangannya dimana?, mana kayunya?,”tanya dia.
Dari data IG, jelasnya, sedikitnya ada 23 perusahaan yang telah mendapatkan ijin pemanfaatan kayu (IPK).
“Apakah layak KBK ditanami sawit?. Tapi bupati Nunukan telah mengeluarkan IPK sampai 23 perusahaan,”katanya.
Rahmat menegaskan, pengalihfungsian lahan hutan untuk perkebunan tidak bisa dilakukan di kawasan hutan lindung.
“Jadi itu tidak boleh. Karena dalam aturan itu sudah jelas, mana yang bisa ditanami untuk perkebunan dan mana yang tidak boleh,”katanya.
IG juga menyoroti sejumlah pemberian ijin perkebunan yang tumpang tindih. Misalnya saja. Bupati mengeluarkan ijin perkebunan kelapa sawit di hutan kepada PT Tunas Mandiri Lumbis. Namun pada lahan yang sama, bupati juga merekomendasikan petani calon menananam di lahan yang sama dengan bantuan dana bergulir. Selain itu, ada pula lahan perkebunan yang dikeluarkan di lahan PT Adindo Hutani Lestari.
“Inilah sumber konflik. Apa tidak berantem itu orang,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini