Jumat, Agustus 29, 2008

PGRI Kesal, Kejari Permasalahkan Uang Komite

NUNUKAN- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nunukan merasa kesal, dengan sikap jajaran kejaksaan negeri Nunukan, yang mempermasalahkan pungutan uang komite terhadap siswa, khususnya di sekolah menengah atas (SMA).
Ketua PGRI Kabupaten Nunukan Husin Manu’ mengatakan, untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, pihak sekolah tidak bisa menghandalkan dana yang berasal dari pemerintah. Sebab nilainya sangat jauh dari kebutuhan.
“Jadi, kalau kejaksaan masih mempermasalahkan masalah pungutan uang komite, suruh hapus saja undang-undang 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional,”kata kepala SMA 2 Nunukan ini.
Dalam undang-undang tersebut, kata Husin, jelas tercantum, pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah, masyarakat termasuk orang tua.
“Kalau kejaksaan benar-benar mau menegakkan hukum, harusnya mereka memperjuangkan agar Pemkab Nunukan menganggarkan 20 persen anggaran pendidikan seperti yang diamanatkan undang-undang,”katanya.
Sebelumnya, Kajari Nunukan Suleman Hadjarati mengakui, selama ini komite sekolah selalu dijadikan alat legitimasi untuk melakukan pungutan-pungutan terhadap orang tua siswa.
“Makanya saya tekankan, jangan sampai komite sekolah ini dijadikan forum untuk maksud dan tujuan yang diinginkan sekolah untuk pembebanan kepada masyarakat,”katanya.
Suleman setuju, komite sekolah dijadikan wadah komunikasi untuk orang tua murid dan sekolah, demi kemajuan pendidikan di sekolah itu.
“Tapi bukan untuk legitimasi memungut dari siswa,”katanya.
Suleman mengatakan, tak jarang orang tua yang tergabung dalam komite sekolah, merasa terpaksa menyetujui usulan sekolah yang dibungkus lewat komite itu.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini