Jumat, Agustus 01, 2008

Penahanan Tersangka Amdal Diperpanjang 40 Hari

NUNUKAN- Penyidik kejaksaan negeri Nunukan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, Thoyib Budiharyadi.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Haji Suleman Hajdarati SH MH mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut di lakukan menyusul habisnya masa penahanan pertama terhadap tersangka, yang jatuh tempo pada Rabu (30/7) lalu.
Selanjutnya, sekretaris badan kependudukan dan catatan sipil (Badukcapil) Nunukan ini, bakalan menambah hari-harinya di hotel prodeo, selama 40 hari ke depan.
“Itu sudah kami ajukan, pasca jatuh tempo,”kata Suleman, di temui di kantor DPRD Nunukan, usai hearing membahas kelangkaan kayu.
Suleman optimis, sebelum masa penahanan kedua berakhir, berkas perkara Thoyib Budiharyadi sudah di limpahkan ke pengadilan.
“Insyaalah, sebelum habis perpanjangan kedua sudah kita ajukan,”harapnya.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Polres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka.
Suleman mengatakan, penahanan terpaksa dilakukan karena empat kali sebelumnya di panggil sebagai saksi, yang bersangkutan tidak datang.
“Daripada menyulitkan kita dalam tindakan lanjutan, lebih baik dilakukan penahanan,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki dasar pertimbangan hukum yang lain.
“Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, kemudian dikahwatirkan merusak barang bukti serta dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi. Itu alasan subjektif. Nah kalau alasan objektifnya, sepanjang diancam hukuman diatas lima tahun, itu bisa kita menahan, tidak ada larangan,”katanya.
Thoyib tersangkut kasus pembuatan dokumen Amdal yang lebih dulu menetapkan kepala Bapedalda Hasan Basri sebagai tersangka. Proyek itu mlibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) kabupaten nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini