Senin, Juli 28, 2008

Kejari Tak Gubris Permohonan Penangguhan Penahanan

NUNUKAN- Setelah tersangka Thoyib Budiharyadi, permohonan penangguhan penahanan juga dilakukan tersangka lainnya Hasan Basri. Hasan Basri kepada koran kaltim mengatakan, dirinya melalui penasehat hukum akan berusaha meminta penangguhan penahanan itu.
Sebab, sebagai pegawai negeri sipil yang menjabat Kepala Bapedalda Nunukan, dirinya masih harus menyelesaikan sejumlah tugas-tugas negara.
Sebelumnya, sekretaris Badukcapil juga mengajukan permohonan yang sama. Menurutnya, alasan permohonan penangguhan penahanan itu terkait, dirinya sebagai kepala keluarga yang menopang perekonomian keluarga. Selain itu, dirinya juga harus menyelesaikan tugas-tugas negara, apalagi Badukcapil memiliki peran yang sangat besar dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pilpres 2009.
“Ini kan terkait tugas-tugas negara,”katanya.
Tak hanya itu, Thoyib mengatakan, saat ini ia masih memiliki anak bayi yang perlu perhatian orang tua.
Upaya permohonan penangguhan penahanan juga dilakukan Thoyib beberapa hari lalu, ketika dirinya sakit. Menurut sumber koran kaltim di Polres Nunukan, Thoyib sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Katanya dia penyakit jantung, tapi setelah di periksa jantungnya masih normal. Makanya di kembalikan lagi ke rutan,”kata sumber itu.
Thoyib di jebloskan ke rutan Polres Nunukan pada Jumat (11/7) lalu sedangkan Hasan Basri pada Senin (14/7).
Lalu bagaimana tanggapan pihak kejari Nunukan atas permohonan para tersangka itu?.
Meski tak gamblang menyampaikan penolakannya, namun apa yang diungkapkan kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati, mengarah pada penolakan permohonan para tersangka. Selain itu, ada edaran kejaksaan agung, yang meminta tidak dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi.
“Kalau dia meminta penangguhan penahanan, ini akan kontradiktif dengan alasan awal melakukan penahanan. Saya tidak mendahului, tapi dalam prosedur saya akan meminta pendapat hukum dari tim penyidik,”katanya.
Suleman mengatakan, dalam permohonan itu ada jaminan dari pihak keluarga jika tersangka tidak akan melarikan diri. Namun, jaminan itu hanya berupa jaminan moral saja.
“Artinya, mereka menjamin tidak akan melarikan diri dan seterusnya. Memang dijamin, tapi apakah kalau dia ternyata melarikan diri, apakah sipenjamin bisa dikenakan sanksi?, dihukum?, kan tidak bisa. itu hanya moral saja,”katanya.
Menurutnya, jika kejari mengabulkan permohonan tersangka, dengan alasan-alasan yang disampaikan itu, bisa jadi satu rutan di Polres Nunukan akan mengajukan permohonan yang sama.
“Disini kita tidak menspesialisasikan, dimata kita semua perbuatan pidana itu sama,”tegasnya.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pekerjaan pembuatan dokumen Amdal melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan yang meliputi, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Keduanya diduga melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga, baik Thoyib maupun Hasan Basri, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini