Kamis, Juli 17, 2008

Kajari Berharap, Pengadilan Satu Kata Berantas Korupsi

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH berharap, pengadilan bisa satu kata menindak para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, ada kekhawatiran terhadap pihak-pihak di luar kejaksaan yang akan melarikan substansi tuntutan ke aspek lain.
“Memang ada kekhawatiran kami, kalau yang salah dilegalkan untuk melepaskan pelaku dari jerat hukum. Mudah-mudahan tidak terjadi demikian,”harapnya.
Suleman mengatakan, pihaknya sangat serius menindak para pelaku tindak pidana korupsi.
“Lepas dari kejaksaan, akan kita limpahkan ke pengadilan tentunya kita berkaitan dengan penahanan dan seterusnya. Penahanan juga ada permasalahan. Mungkin yang senang dan tidak senang pasti ada, khususnya bagi keluarga, koleganya yang tidak sejalan dengan kita,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga harus berhadapan dengan penasehat hukum pelaku.
“Kita sepakat dengan penasehat hukum untuk memberikan hak-hak terdakwa sebagaimana mestinya. Namun kalau untuk kepentingan kliennya saja dan tidak memperhatikan kepentingan umum itu sangat disayangkan. Karena pelaku harus ditindak, tapi jangan hanya untuk kepentingan semata,”katanya.
Dan yang pasti, katanya, pihak kejaksaan harus berhadapan dengan pengadilan yang menurutnya, belum tentu satu pandangan menyikapi persoalan itu.
“Kami akui, tidak 100 persen sela-sela itu kita tutupi. Tapi kalau celah yang kecil bisa digunakan untuk membebaskan (terdakwa,red) itu sangat kami sayangkan. Kita yang sangat-sangat semengat dan menggebu-gebu ini, bisa pupus. Tapi kami tidak gentar, sampai dimana kami berjuang. Cuma itu yang kami harapkan, pihak lain juga mendukung,“katanya.
Suleman yakin, mayoritas masyarakat Nunukan memberikan dukungan penuh pada pihaknya untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau ada pihak lain yang menghambat, tentunya hal itu sangat kami sayangkan. Apalagi yang menghambat ini dalam lingkup yang seharusnya tidak melakukan itu. Saya tidak bisa katakan siapa itu, tapi setelah dari sini, ada pihak lain yang bisa menentukan nasib perkara ini,”katanya.
Mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini mengatakan, penyidik atau penuntut umum Kejari Nunukan hanya mendasarkan diri pada faktor yuridis dengan tidak mempertimbangkan subjektifitas.
“Kalau itu sangat relatif. Jadi kami hanya berpandangan pada hal yang sifatnya objektif, yang dasarnya yuridis. Pasal ini mengandung unsur ini, bahwa ini tidak bisa dibebaskan, harus dibuktikan dan terbukti dan dinyatakan pelakunya bersalah. Ini yang menjadi pandangan kami,”katanya.
Suleman berkeinginan agar harapan masyarakat tidak disia-siakan percuma.
“Artinya, kemauan keras kami dan itu merupakan ekseptasi dari masyarakt pada umumnya di Indonesia khususnya di Nunukan, yang mengharapkan supaya tindak pidana korupsi di berantas. Nah kami sebagai pasukan dibagian depan, walaupun kami hanya segelintir orang dengan kemauan yang keras, tentunya masyarakat di belakang kita,”katanya.
Menurutnya, jika ada yang coba menghambat, sama saja pihak-pihak itu belum reformatif.
Ia menegaskan, didalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, kejari juga dihadapkan pada persoalan internal maupun eksternal.
“Faktor eksternal misalnya, didalam tingkat penyidikan, kita harus meminta ijin ke presiden, kita harus ekspose diinstansi lain, kalau kita memerlukan ahli. Tidak semudah yang kita bayangkan,”katanya.
Sementara itu lambatnya hasil perhitungan kerugian negara yang dimintakan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan, membuat Kejari Nunukan harus menjajaki kemungkinan lain memperoleh perhitungan kerugian negara atas kasus-kasus dugaan korupsi yang telah dilakukan penyidikan.
Kemarin, suleman Hadjarati melakukan pembicaraan dengan kepala Bawasda Nunukan Abdul Salam.
“Ini hanya silahturahmi saja sebenarnya,”katanya.
Suleman mengatakan, Bawasda Nunukan bisa melakukan perhitungan kerugian negara karena lembaga itu memiliki auditor.
“Mereka itu sebagai auditor daerah. Selama ini kan cuma dikenal auditor pemerintah dari BPK dan BPKP,”katanya.
Sebenaranya, kata Suleman, untuk hal-hal yang tidak terlalu rumit, tanpa perhitungan dari BPK, BPKP ataupun Bawasda, pihaknya bisa melakukan perhitungan sendiri.
"Kecuali hal-hal yang sifatnya teknis, bisa saja bawasda dilibatkan,"katanya.
Pihaknya yakin, kerugian negara sama seperti yang diperkirakan penyidik.
"Tapi untuk lebih objektifnya, kita harus minta bantuan pihak luar. Seharusnya hal yang gampang ini tidak perlu kita minta audit. Misalnya di daerah itu ada pengadaan 10 unit mobil, anggarannya sudah digunakan untuk 10 unit, tapi mobilnya cuma lima. Lima ini kan tidak ada mobilnya, itu tidak perlu dihitung auditor negara, BPK, BPKP ataupun bawasda, kita pun bisa menghitung dan itu dibolehkan,"katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini