Minggu, Juli 13, 2008

Biaya Pengacara Tersangka Korupsi, Lebih Baik Untuk Pendidikan

NUNUKAN- Rencana pemkab Nunukan menyediakan pengacara bagi tersangka dugaan korupsi, terus ditentang sejumlah elemen masyarakat di Nunukan. Selain DPRD dan Serikat Pelajar Nunukan (SPN), penolakan juga disampaikan aktifis Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas) Nunukan, Arianto.
Arianto kepada koran kaltim Jumat kemarin mengatakan, sangat naif membiayai orang yang diduga merampok uang rakyat. Apalagi dananya berasal dari uang rakyat.
Ia mengatakan, untuk membiayai belasan pejabat Pemkab Nunukan yang menjadi tersangka, tidak sedikit uang dari kas daerah yang harus dikeluarkan.
"Biayanya bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran. Itu kan jumlah yang tidak sedikit. Untuk apa kita membiayai perampok uang rakyat dengan uang rakyat?,"tanya Galank, panggilan akrab Arianto.
Menurutnya, lebih baik uang tersebut digunakan untuk pengembangan kualitas pendidikan di Nunukan.
"Uang itu kan bisa untuk beasiswa atau untuk membangun sekolah. Atau lebih baik digunakan memperbaiki jalan menuju SMK yang rusak parah,"katanya.
Tak hanya itu, dengan jumlah anggaran yang sedemikian besar, Pemkab Nunukan juga bisa membantu pengobatan bagi warga yang tidak mampu.
Pada kesempatan itu, Galank juga mengatakan, dengan membiayai para tersangka tersebut, sama saja Pemkab mendukung tindakan para koruptor itu.
"Kok tersangka korupsi harus dibela?,"tanya dia.
Harusnya, kata Galank, pemerintah mendukung langkah kejaksaan negeri Nunukan menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi di Nunukan.
"Kalau Pemkab Nunukan mendukung pemerintahan bersih yang bebas korupsi, kenapa para tersangka ini harus dibela?,"ujarnya.
Apalagi, kata Galank, indikasi korupsi itu jelas-jelas dilakukan yang bersangkutan secara pribadi.
"Kalau dia mengatakan itu dilakukan secara institusi, berarti seluruh institusi kan harus bertanggungjawab,"katanya.
Pemerintah kabupaten Nunukan akan memberikan bantuan hukum kepada para pejabat yang menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu diakui kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nunukan, Drs Hasan Basri, salah seorang tersangka yang tersangkut kasus Amdal.
Hasan Basri mengatakan, Pemkab melalui bagian hukum akan menyediakan pengacara untuk mendampingi dirinya selama menjalani proses hukum ini.
“Yang pasti pengacaranya nanti dari Pemda, rencananya nanti begitu. Saya belum tahu siapa, tapi tergantung pada kabag hukum nanti,”katanya.
Dengan demikian, kata Hasan, segala pembiayaan terhadap pengacara rencananya berasal dari kas daerah. Hasan beralasan, apa yang dilakukannya, mengatasnamakan pemerintah daerah.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini