Sabtu, Juli 19, 2008

Bupati Nunukan Dilaporkan ke KPK


NUNUKAN- Dua mahasiswa asal Kabupaten Nunukan melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) Bupati Nunukan Abdul hafid Ahmad. Laporan itu terkait kebijakan bupati mengeluarkan ijin alihfungsi lahan hutan untuk perkebunan dan pembangunan jalan termasuk kebijakan pemberian ijin perkebunan yang menyebabkan terjadinya illegal logging. Di KPK, kedua mahasiswa tersebut di terima salah seorang staf KPK, Moelyono.
“Benar, ada mahasiswa yang melaporkan bupati Nunukan ke KPK terkait alihfungsi lahan dan illegal logging. Tapi kami minta nama mahasiswa ini tidak di publikasikan. Kami menjaga keamanan mereka,”kata A Rahmat Kusuma, koordinator umum Indonesian Guard (IG) For forest and Mountain, Jakarta, yang ikut mendampingi mahasiswa ini, melaporkan bupati ke kantor KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk membuktikan ucapannya itu, Rahmat bahkan menunjukkan selembar tanda terima laporan.
Kepada koran kaltim, Rahmat mengatakan, mahasiswa itu terpaksa melaporkan buapti Nunukan, karena diduga telah terjadi pelanggaran dalam alihfungsi lahan di Nunukan baik untuk perkebunan maupun untuk pembangunan jalan termasuk illegal logging.
“Kan sudah jelas, menteri kehutanan pernah mengatakan kepada aparat, tolong usut pemerintah daerah yang mengalihfungsikan lahan tanpa ijin alhifungsi lahan,”katanya.
Dikatakannya, tidak mungkin menanam kelapa sawit di tengah hutan, di lahan yang masih termasuk kawasan budidaya kehutanan (KBK), seperti yang terjadi di Nunukan.
IG memprediksikan, kasus alihfungsi lahan yang terjadi di Riau, besarnya hanya sekitar 10 persen dari yang terjadi di Nunukan.
“Dan ini bukan hanya alihfungsi lahan hutan untuk perkebunan dan jalan saja. Tapi ada kegiatan illegal loggingnya. Hutan dibabat untuk kepala sawit, tapi batangannya dimana?, mana kayunya?,”tanya dia.
Dari data IG, jelasnya, sedikitnya ada 23 perusahaan yang telah mendapatkan ijin pemanfaatan kayu (IPK).
“Apakah layak KBK ditanami sawit?. Tapi bupati Nunukan telah mengeluarkan IPK sampai 23 perusahaan,”katanya.
Rahmat menegaskan, pengalihfungsian lahan hutan untuk perkebunan tidak bisa dilakukan di kawasan hutan lindung.
“Jadi itu tidak boleh. Karena dalam aturan itu sudah jelas, mana yang bisa ditanami untuk perkebunan dan mana yang tidak boleh,”katanya.
IG juga menyoroti sejumlah pemberian ijin perkebunan yang tumpang tindih. Misalnya saja. Bupati mengeluarkan ijin perkebunan kelapa sawit di hutan kepada PT Tunas Mandiri Lumbis. Namun pada lahan yang sama, bupati juga merekomendasikan petani calon menananam di lahan yang sama dengan bantuan dana bergulir. Selain itu, ada pula lahan perkebunan yang dikeluarkan di lahan PT Adindo Hutani Lestari.
“Inilah sumber konflik. Apa tidak berantem itu orang,”katanya. Dikatakannya, kasus alihfungsi lahan di Nunukan memang menjadi perhatian khusus dari sejumlah LSM lingkungan. Sebab, sebagai daerah perbatasan yang merupakan pintu gerbang Indonesia, Nunukan menjadi contoh bagaimana pengelolaan hutan di Indonesia.
Pihaknya sendiri dalam waktu dekat bersama-sama LSM lain seperti Walhi dan Green Peace akan turun ke Nunukan, untuk melakukan investigasi lapangan lebih lanjut berdasarkan data-data awal yang telah diterima.
“Ini semuanya akan kami sampaikan kepada menteri kehutanan. Kalau bupati tidak bersalah, kami mendukung program alihfungsi lahan yang dilakukan bupati Nunukan. Tapi kalau itu bersalah, harus di ambil tindakan hukum,”katanya.
Pada kesempatan itu Rahmad menambahkan, selain melaporkan kasus alhfungsi lahan itu ke KPK, laporan yang sama juga telah disampaikan ke kejaksaan agung.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini