Kamis, Juli 10, 2008

Hari Ini, Tiga Dugaan Korupsi Diekspose di Kejati

NUNUKAN- Menjelang pelimpahan berkas tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di Nunukan, Rabu (9/7) hari ini, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, akan diadakan ekspose. Ekspose akan dilakukan langsung kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH.
Suleman sesaat sebelum keberangkatannya ke Samarinda menjelaskan, dilakukannya ekspose perkara tersebut, sebagai upaya koordinasi agar apa yang dilakukan di Nunukan juga di ketahui pimpinan diatasnya.
“Kami satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga apapun yang kami perbuat, kejati juga harus tahu semuanya. Ini untuk pengendalian, karena kami tidak lepas dari pengawasan struktur yang lebih diatas,”katanya.
Di Nunukan, Kejari Nunukan melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Amdal, DR-DAK dan pengadaan tanah.
Untuk kasus Amdal, penyidik telah menetapkan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri sebagai tersangka. Sedangkan dalam kasus DAK-DR, tersangkanya mantan pimpro kegiatan reboisasi Ir Nazarudin.
Pada bagian lain, mantan jaksa di gedung bundar kejagung RI ini mengatakan, penahanan yang kemungkinan akan dilakukan terhadap tersangka bukanlah tindakan istimewa dalam penegakan hukum. Sebab, hal itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sejak dilakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dalam penuntutan.
“Itu juga sekaligus rangkaian dari pemanggilan saksi, ahli, penahanan bahkan sampai pada eksekusi,”katanya.
Ia sendiri mengatakan, berkas perkara tiga kasus dugaan korupsi itu sudah hampir rampung.
“Sudah tidak ada lagi yang terlalu sulit kalau masalah berkasnya. Tapi ini menyangkut pihak-pihak lain, intansi-instansi lain, yang masih perlu kami koordinasi, perlu lagi follow up. Tapi selama ini bukan kita diamkan, selalu kita tindaklanjuti tapi step by step,”katanya.
Suleman berharap, dalam bulan ini berkas perkara tiga dugaan korupsi itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini