Selasa, Juli 22, 2008

Hari-Hari Para Tersangka Dibalik Jeruji Besi



Hasan Tak Pikir Urusan Kantor, Thoyib Siapkan Buku Tentang Korupsi

Hasan Basri dan Thoyib Budiharyadi tak pernah menyangka, kegiatan pembuatan dokumen Amdal yang menguntungkan empat perusahaan konsultan justru menjerumuskan keduanya ke rumah tahanan negara polres Nunukan. Nasi kepalang menjadi bubur, keduanya harus menghabiskan waktu dibalik jeruji paling sedikit selama 20 hari. Apa saja kegiatan kedua pejabat ini setelah di jeloskan ke tahanan sejak pekan lalu?

Niko Ruru, Nunukan

Lagu bang Thoyib yang dinyanyikan para tahanan membahana di ruangan tahanan Polres Nunukan, menyambut kedatangan Thoyib Budiharyadi, pada Jumat (11/7) malam lalu. Hari itulah, dalam sejarah hidupnya, pertama kalinya dirinya harus tinggal disel.
Di sel nomor tiga, Thoyib di kumpulkan dengan 19 tahanan Polres lainnya. Di ruangan sebesar 4x4 meter itulah, kini Thoyib mendekam.
“Saya tidak bisa mengatakan saya sehat atau tidak sehat. Ya lihat sendirilah keadaan saya disini,”kata Thoyib saat dikunjungi koran kaltim, baru-baru ini.
Hari pertama Thoyib di jebloskan, sang istri Misbhayanti yang membesuk sempat pingsan.
“Istri saya tidak tahan melihat saya di sel. Makanya kalau mau bertemu, paling di ruangan depan. Tidak boleh langsung ke sel,”katanya.
Soal makan, meski hanya diberikan nasi, telur dan ikan asin, namun itu tak masalah bagi sekretaris Badukcapil Nunukan ini. Prinsipnya, yang penting kenyang.
“Setiap hari hampir seratus orang yang datang membesuk saya. Biasanya kalau pagi banyak pejabat yang datang,”kata Thoyib.
Di tahanan, Thoyib mengaku lebih banyak ngobrol bersama tahanan lainnya dan menjalankan sholat pada waktunya.
“Saya juga mengajar orang ngaji di tahanan sini,”katanya.
Tidak sedikit hikmah yang diperoleh Thoyib semenjak masuk tahanan.
“Alhamdulilah, pegawai yang belum pernah masuk sini semua bisa lihat. Ini juga supaya mereka tahu, perbuatan sedikit saja sudah kena seperti ini. Makanya saya bilang ke staf saya, jangan menjerumuskan pimpinan,”katanya.
Selama di tahanan itu pula, Thoyib berencana membuat buku tentang korupsi di birokrasi Nunukan.
“Nanti bukunya akan saya buat ‘pedas’ isinya. Saya sudah minta bermacam-macam data termasuk dari Bawasda Nunukan,”kata Thoyib dengan sedikit tersenyum.
Sebenarnya, ujar mantan kabid pemantuan dan pengawasan lingkungan Bapedalda Nunukan ini, tulisan yang akan dibuatnya buku itu, merupakan tesis jika kelak ia bisa mengambil program doktoral di Universitas Brawijaya, Malang.
Thoyib-pun sempat menyampaikan keluh-kesahnya, karena merasa telah di jerumuskan. Ia menceritakan, awalnya ia dipanggil jaksa dalam kapasitas sebagai saksi masalah lelang.
“Untuk panggilan kedua, tiba-tiba saya di panggil menjadi saksi terkait perencanaan pembuatan dokumen Amdal. Makanya saya tidak mau hadir,”katanya.
Panggilan ketiga, dirinya tidak bisa hadir karena mewakili pempinan untuk melaksanakan tugas kantor. Sedangkan pada panggilan keempat lagi-lagi Thoyib mangkir dengan alasan tugas luar daerah.
“Waktu panggilan kelima, saya juga tidak datang. Sebab saya konsultasikan dengan orang di kantor Menpan, katanya ada aturan yang menyebutkan kalau untuk memanggil pejabat harus ijin bupati karena ini proyek pemerintah. Di undang-undang kepegawaian mengatur hal itu, tapi ini tidak dilakukan Kejari Nunukanx,”kata Thoyib yang merasa menjadi korban dalam kasus itu.
Sebenarnya, kata Thoyib, saat lelang sedang berlangsung dirinya telah pindah ke kantor Badukcapil. Sehingga harusnya ia tidak terlibat lagi dalam kasus itu.
Ia sendiri mengungkapkan, di Nunukan sebenarnya banyak bangunan yang melanggar Kepmen LH 12/2007 tentang dokumen Amdal.
“Karena kalau mau ikut aturan, setiap bangunan fisik harus di Amdal dulu. Disini kan banyak bangunan yang belum di Amdal termasuk kantor Polres Nunukan, jalan lingkar yang merusak barapa hektar ,”katanya.
Menurutnya, bangunan tidak bisa digunakan sebelum di Amdal terlebih dahulu.
“Kalau kita bicara masalah kebenaran, kenapa itu tidak diambil?, kenapa yang kecil saja di permasalahkan. Kalau kita bicara jujur, yang nampak saja banyak,”ujarnya.
Berbeda dengan Thoyib, kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri justru sedikit pelit bicara.
Penghuni sel nomor 6, berukuran 3x4 meter ini merasa tetap enjoy karena di tahanan kini ia mendapatkan 11 ‘saudara baru’.
Ia enggan menjawab pertanyaan koran kaltim ketika ditanyai tugas-tugas kantor sepeninggalnya.
“Saya tidak pikir itu lagi. Sekarang saya konsentrasi memikirkan kasus saya. Kalau masalah pekerjaan, siapa yang menggantikan saya sementara, itu bupati yang tau,”kata Hasan Basri, sambil menarik nafas dalam-dalam.
Hasan Basri yang saat ditemui menggunakan kaos berkerah warna putih dan celana panjang hitam, menceritakan, subuh sebelum dirinya diangkut ke rutan Polres Nunukan, ia sempat berpamitan dengan sejumlah jemaah masjid Nurasia Jalan Pelabuhan Baru, Nunukan.
“Bukannya saya sudah tahu kalau akan ditahan. Tapi sejak diberitakan di media, saya hanya memperkirakan saja. Saya bilang ke jemaah, mungkin hari ini kalau ada apa-apa, bisa saja terjadi,”kata Hasan yang mengaku telah dikunjungi sanak keluarga dan sejumlah pejabat Pemkab Nunukan.
Ia hanya sedikit memberikan tanggapan, soal pernyataan Kajari Nunukan Suleman Hadjarati yang menduga, konsultan pembuatan dokumen Amdal fiktif.
“Proyek itu dikerjakan, orangnya hadir. Lalu fiktifnya dimana?,”tanya Hasan Basri.
Hasan Basri dan Thoyib Budiharyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Mereka diduga terlibat dalam pekerjaan pembuatan dokumen Amdal melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan yang meliputi, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Baik Thoyib maupun Hasan Basri, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini