Jumat, Juli 11, 2008

Sekretaris Badukcapil Dijebloskan ke Tahanan


NUNUKAN- Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi selaku tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, menolak penahanan terhadap dirinya yang dilakukan penyidik kejaksaan negeri Nunukan.
Thoyib yang sejak hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, menolak menandatangani berita acara penahanannya. Namun, ia bersedia menandatangani surat penolakan penahanan yang disodorkan penyidik Satria Irawan.
Thoyib di jebloskan ke rumah tahanan Polres Nunukan, jalan Ujang Dewa, Nunukan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di ruang kaur kepegawaian kantor Kejari Nunukan.
Sekitar pukul 18.45 WITa usai menjalani pemeriksaan ssebagai saksi dan tersangka, Thoyib kemudian diangkut dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Nunukan KT 2178 FA, menuju rutan Polres Nunukan, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari kantor kejaksaan.
Kepada koran kaltim, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan itu, Thoyib yang menggunaka topi hitam, baju kaos oblong cokelat dan celan biru itu mengatakan, dirinya menolak penahanan itu karena dirinya tidak tahu proses hukum terhadap dirinya yang semula hanya menjadi saksi, namun saat pemeriksaan langsung di tetapkan sebagai tersangka disusul penahanan.
“Ini kan tidak adil, kepala Bapedalda (Hasan Basri,red) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka justru tidak ditahan,”katanya.
Thoyib khawatir, penahannnya akan menggangu tugas-tugas negara menjelang pelaksanaan pemilu dan pilpres 2009 mendatang. Mengingat, saat ini ia menjabat sebagai sekretaris badan kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Nunukan.
“Kenapa saya menolak ditahan, karena saya banyak tugas. Ini jelas menganggu persiapan pilpres dan pemilu. Tapi kan harusnya kami rapat, Senin rapat lagi. Kalau saya ditahan, ini terganggu. Makanya saya minta tidak ditahan,”katanya.
Untuk proses selanjutnya, kata Thoyib, dirinya akan melakukan pembelaan dengan meminta penasehat kepada Pemkab Nunukan. Alasannya, apa yang dilakukannya merupakan kegiatan pemerintah daerah.
Thoyib sendiri yakin, dalam kasus itu dirinya tidak bersalah.
“Saya yakin saya tidak tahu. Saat itu saya kan sudah dimutasi. Kalau masalah lelang dan kegiataannya, berdasarkan hasil lelang sedangkan kegiatan tempo hari (waktu itu,red) saya tidak ada disitu. Seharusnya di stop kegiatan itu itu,”katanya.
Menurutnya, dirinya sama sekali tidak terlibat dlaam pembuatan dokumen Amdal tersebut.
“Dulu bidang saya cuma pengawasan dan pemantauan. Saya memantau sedangkan proyek Amdal itu dilakukan pihak ketiga,”jelasnya.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hajdarati dikonfirmasi terpisah mengatakan, penahanan terpaksa dilakukan karena empat kali sebelumnya di panggil sebagai saksi, yang bersangkutan tidak datang.
“Daripada menyulitkan kita dalam tindakan lanjutan, lebih baik dilakukan penahanan,”katanya.
Thoyib akan menjalani penahanan hingga tanggal 30 Juli mendatang.
“Itu 20 hari pertama, dan dapat diperpanjang,”tegasnya
Saat ditanya mengapa upaya hukum serupa tidak dilakukan terhadap kepala bapedalda Nunukan Hasan Basri yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Suleman hanya mengatakan, pihaknya telah memiliki pertimbangan dasar hukum yang kuat.
“Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, kemudian dikahwatirkan merusak barang bukti serta dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi. Itu alasan subjektif. Nah kalau alasan objektifnya, sepanjang diancam hukuman diatas lima tahun, itu bisa kita menahan, tidak ada larangan,”katanya.
Namun, Thoyib justru merasa alasan itu tidak tepat dikenakan padanya.
“Saya ini PNS, saya tinggal di perumahan PNS. Tidak mungkin saya melarikan diri, saya ini orang Nunukan yang tinggal di Nunukan,”katanya beralasan.
Setelah penahanan, Kejari Nunukan segera melakukan pemberkasan.
“Pemberkasan secepatnya kita lakukan. Alat bukti kita sudah cukup, dari ahli, bukti surat dan keterangan saksi sudah cukup. Alat bukti kita sudah lebih dua,”katanya.
Rencananya berkas Thoyib akan dibuat terpisah dengan tersangka lain dalam kasus itu.
Suleman meminta, penahanan terhadap Thoyib tidak terlalu dibesar-besarkan.
“Maling ayam juga ditahan tidak ada yang mempermasalahkan, sepanjang sudah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan itu penahanan sudah bisa dilakukan,”katanya.
Suleman yakin, penahanan Thoyib yang juga sekretaris Badukcapil Nunukan, dipastikan tidak menggangu proses pendataan dalam rangka pelaksaan pemilu dan pilpres 2009.
“Gubernur BI setelah ditahan, tidak ada yang rebut. Kita menahan karena penegakan hukum ini kan tergantung niat, kalau kita betul-betul konsisten,”katanya.
Sebelumnya, penyidik terpaksa membawa paksa Thoyib, sebab setelah dipanggil empat kali sebagai saksi, yang bersangkutan tidak datang.
Tim yang dipimpin kasi pidsus Henry Wibowo SH, sekitar ukul 15.20 wita mulai bergerak dari kantor kejari dengan didampingi dua polisi berpakaian preman, serta sejumlah jaksa yakni Satria Irawan, Suhardi, Iswan Noor dan Faruq.
Tim pertama kali bergerak di komplek perumahan PNS Nunukan, Jalan Ujang Dewa. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah nomor A8, tempat tinggalnya.
Dengan menggunakan mobil tahan KT 2174 S, tim akhirnya menujuk ke Rumah Makan Bakso Bakar Malang, Jl. Kartini.
Di rumah makan miliknya, Thoyib sedang bersama istrinya di salah satu kamar. Semula ia menolak turun.
Hendry dan dua polisi akhirnya naik ke lantai dua, tempat Thoyib beristirahat bersama istrinya.
Namun di depan kamar itu, terpampang tulisan,”MAAF SEKEDAR PERINGATAN, KAR’NA INI KAMAR PRIBADI JADI YANG MERASA ORANG LAIN DILARANG KERAS MASUK KE KAMAR INI ALIAS HARAM YANG BKN MUHRIM”.
Diketok tak keluar, salah seorang polisi akhirnya membuka paksa pintu kamar tersebut. Thoyib akhirnya keluar kamar dengan telanjang dada.
Saat dijelaskan perihal penjemputannya sebagai saksi, Thoyib sempat menolak. Setelah berdebat panjang dengan Satria, Thoyib akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejari Nunukan.
Namun, ia masih menolak dinaikkan ke mobil tahanan dengan alasan akan datang sendiri menggunakan mobil pribadinya.
“Boleh saya ikut mobil kamu, tapi awas ya. Awas,”ancamnya.
Thoyib tersangkut kasus Amdal yang sebelumnya telah menetapkan kepala Bapedalda sebagai tersangka. Proyek itu mlibatkan embung sungai bilal, embung sungai bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006.
Kerugian negara akibat pekerjaan itu di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Kejari Nunukan menetapkan tiga pejabat bapedalda sebagai tersangka dan empat orang konsultan yang mengerjakan proyek itu.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, proyek itu manyalahi Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha.
Untuk kasus itu, Kejari Nunukan telah memperoleh keterangan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan ahli hukum lingkungan dari Universtias Sumatera Utara.
Suleman menegaskan, penjemputan paksa Thoyib saat itu, masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Setelah menjalani pemeriksaan disini, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Setelah dirasa perlu, akhirnya kami melakukan penahanan. Jadi kami tidak melakukan penangkapan paksa,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini