Rabu, Juli 09, 2008

Kepala Bapedalda ‘Dikeroyok’ Tiga Jaksa

NUNUKAN- Untuk pertama kalinya sejak di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Amdal, Senin (7/6) kemarin, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Nunukan Drs Hasan Basri, menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Nunukan.
Tak tanggung-tanggung, dalam pemeriksaan itu, Hasan Basri langsung ‘di keroyok’ tiga jaksa masing-masing Satria Irawan, Suwanda dan Hendrik.
Hasan Basri tiba di kantor Kejari Nunukan, Jl. Ujang Dewa, pada pukul 13.45 WITA dengan menggunakan mobil dinas, kijang biru KT 21 S. Ia mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.05 WITA, diruang kaur kepegawaian, dan baru berakhir pada pukul 15.50 WITA.
Satria Irawan, salah seorang penyidik kasus tersebut mengungkapkan, Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di kantor Bapedalda Nunukan, terkait penggunaan anggaran tahun 2006.
“Kami hari ini telah memeriksa Drs Hasan Basri selaku tersangka. Ini pertama kalinya dia diperiksa sebagai tersangka dan kami juga sudah menjelaskan hak-hak daripada tersangka,”jelasnya.
Satria menjelaskan, Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam hal ini, Hasan Basri selaku tersangka akan menyediakan penasehat hukumnya. Kewajiban kami menanyakan, apakah tersangka bersedia di dampingi penasehat hukumnya. Ternyata secara pribadi beliau akan didampingi penasehat hukumnya, yang akan ditunjuk selanjutnya. Untuk pemeriksaan lanjutan, kita lakukan seminggu kedepan,”katanya.
Soal peran Hasan Basri dalam kasus itu, Satria menjelaskan, tersangka karena jabatannya bertanggungjawab mulai dari perencanaan sampai kegiatan berjalan.
“Dalam arti, beliau yang mengetahui segala bentuk kegiatan yang dilakukan Bapedalda, karena anggaran ini masuk DASK Bapedalda anggaran 2006,”kata jaksa lajang ini.
Selain melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tentang Amdal, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar peraturan menteri Lingkungan hidup nomor 17.
Ditambahkannya, Amdal merupakan persyaratan dan wajib di lakukan sebelum pembangunan proyek dilakukan.
“Kan kita tahu kalau Amdal itu syarat sebelum proyek dibangun. Disini saya lihat, seharusnya kegiatan ini tidak perlu dibuatkan Amdal. Cukup dokumen UPL/UKL,”jelasnya.
Sementara soal penahanan tersangka, Satria mengatakan, pihaknya belum perlu melakukan hal itu.
“Tersangka tidak serta merta harus ditahan. Tapi apabila telah memenuhi syarat subjektif atau objektif, kan nantinya akan ada tindakan. Sehingga kami belum mengambil tindakan untuk menahan tersangka karena beliau masih kooperatif. Dalam hal ini, kita tidak tahu kedepannya,”katanya.
Pekerjaan Amdal melibatkan enam item pekerjaan yaitu RSUD Nunukan, terminal bandara Nunukan, embung sungai Bilal, embung sungai Bolong dan gedung gabungan dinas-dinas. Nilai pekerjaan mencapai Rp.1,9 miliar.
Ditemui terpisah, kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melibatkan instansi terkait kasus Amdal tersebut seperti dinas pekerjaan umum Nunukan.
“Karena dinas-dinas lain sifatnya sebagai pelaksanaan teknisnya. Kalau Amdal itu, Bapedalda selaku pengawas pelaksanaan Amdal,”katanya.
Seharusnya, kata Suleman, rencana Amdal berasal dari instansi teknis, bukan dari Bapedalda.
Ia sendiri berharap, kasus Amdal telah masuk pengadilan pada bulan ini.
“Maunya kita bulan ini sudah ke penuntutan. Sedapat mungkin, segera kita lanjutkan,”harapnya(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini