Senin, Juli 14, 2008

Mantan Menteri kesal Koruptor Dibiayai APBD

NUNUKAN-Rencana pemerintah kabupaten Nunukan menyediakan pengacara bagi tersangka korupsi di Nunukan tak hanya menjadi sorotan warga Nunukan.
Dua pengamat nasional yakni Ryaas Rasyid dan Indra J Piliang, dengan tegas mengingatkan bahaya membiayai pengacara tersangka korupsi dengan menggunakan APBD Nunukan.
Pengamat politik CSIS Indra J Piliang mengatakan, secara etika upaya Pemkab Nunukan itu tak patut dilakukan.
"Karena nanti bisa terkena kasus Burhanuddin Abdullah (mantan gubernur BI,red) baru,"ujar Indra melalui telepon selulernya.
Ia berpendapat, sebaiknya niat itu diurungkan Pemkab Nunukan.
"Sebaiknya jangan. Kita memerlukan pertanggungjawaban keuangan yang bagus,"katanya.
Mantan menteri otonomi daerah Ryaas Rasyid mengilustrasikan hal itu dengan kasus Bank Indonesia ynag menyeret gubernurnya Burhanuddin Abdullah sebagai pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengapa kasus Bank Indonesia terjadi, itu karena menggunakan dana BI untuk membayar pengacara,"katanya mengingatkan.
Sekedar gambaran, dana bantuan hukum bagi para mantan pejabat bank sentral yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikucurkan Dewan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, sebesar Rp100 miliar untuk keperluan bantuan hukum dan dana lobi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Akibatnya, Burhanudin Abdullah diseret KPK.
Sementara, Kabag Hukum Setkab Nunukan Djemmi secara tegas menyatakan, Pemkab Nunukan tidak akan menyediakan pengacara seperti yang disebutkan tersangka kasus Amdal Hasan Basri.
Menurutnya, Pemkab Nunukan tidak bisa mendampingi pejabat yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Baik itu kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri maupun Sekretaris Badukcapil Thoyib Budiharyadi yang keduanya menjadi tersangka kasus Amdal.
"Itu sudah menyangkut masalah pribadi, personal atau perorangan. Kalau kami berikan itu, berarti kami setuju dengan tindak pidana yang dilakukan,"katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini