Senin, Juli 21, 2008

Kejari Nunukan Bidik Pungli Dikantor Pelayanan Publik

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hajdarati SH MH mengungkapkan, pihaknya tengah mengawasi sejumlah kantor-kantor pemerintah yang melakukan pelayanan publik. Hal itu sesuai instruksi Kejaksaan Agung RI.
"Apakah itu pelayanan publik untuk sekolah, masalah sosial, masalah ketenagakerjaan dan semua kantor pelayanan publik yang berhubungan dengan masyarakat, kemudian ini dimanfaatkan untuk melakukan suatu pengutan-pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,"katanya.
Kajari mengatakan, tidak sedikit kantor pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat yang berpotensi terjadi pungutan liar. Misalnya saat pembuatan KTP, pasport dan sebagainya.
Suleman mengakui, tidak mudah membuktikan pungli dimaksud. Sebab, hampir setiap pembayaran tidak disertai tanda terima.
"Memang sangat-sangat sulit dibuktikan pungli itu. Tapi tergantung lagi partisipasi masyarakat, kalau misalnya sampai lima orang mengadu, itu kami jadikan sampel. Kalau sudah lima, mungkin ada kebenarannya itu,"katanya.
Menurutnya, dari laporan itulah pihaknya akan melihat daftar penerimaan sah yang harusnya dilakukan.
"Kalau dipungut Rp400 ribu, tapi dalam daftar yang sah Rp57 ribu, sisanya kemana?. Nah disitukan ada pungli,"katanya.
Dari sejumlah pelayanan publik itu, jelasnya, juga termasuk penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah.
"Anggaran pendidikan di pusat sangat besar dan hampir semuanya terealisasi. Kok masih ada masyarakat yang mengeluh terutama orang susah. Kalau masyarakat yang mampu tidak terlalu resah, tapi bagi mereka yang untuk makan saja susah, sementara anaknya juga harus sekolah,"katanya.
Suleman mengatakan,"Kalau ekonomi masyarakat susah, untuk beli baju seragam saja susah, terus di bebani lagi katanya uang gedung, uang kursi, uang bangku dan ini dari jaman batu berlaku,"katanya.
Menurutnya, anggaran pendidikan di pusat sangat besar. Bahkan saking banyaknya, untuk menghabiskan menjadi susah.
"Sampai dibuat proyek-proyek besar pengadaan buku di seluruh Indonesia, pengadaan komputer, ada ada saja mereka buat dengan anggaran itu,"katanya.
Nunukan sendiri kebagian Rp10 miliar mulai tahun 2007 dan dilanjutkan pada tahun ini. Dana sebesar itu dibagikan kepada 34 SD yang ada di Nunukan, artinya setiap sekolah mendapatkan dana Rp353 juta. Dana itu langsung dari pusat ke sekolah masing-masing.
"Cuma apakah sampai secara utuh, ini yang menjadi pertanyaan. Supaya ini diperhatikan, jangan hanya ditandatangan saja. Makanya bantuan pusat itu tidak melalui dinas tapi langsung ke sekolah,"katanya.
Ia tak menampik, pungutan-pungutan memang menjadi kebijakan sekolah masing-masing. Namun, pungutan tersebut harus sesuai ketentuan yang telah digariskan.
Misalnya saja, dilarang memungut uang bangku, uang moubeler dan uang gedung. Sedangkan baju masih di perbolehkan karena sekolah hanya memfasilitasi siswa untuk membuat keseragaman pakaian.
"Apapaun alasannya, sekolah tidak boleh memungut. Kalau misalnya ada keperluannya, sesuai prosedur dia mengajukan melalui dinas, dinas ke sana. Kan ada perencanaan anggaran disdik dan itu sudah ditentukan,"katanya.
Dari pantauan intelejen Kejari Nunukan yang disebarkan di sejumlah sekolah di Nunukan, kata Suleman, belum ada laporan terjadinya pungli.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini