Rabu, Juli 16, 2008

Pengusaha Kabur, Harta Thoyib Bakal Disita

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap harta milik Thoyib Budiharyadi, tersangka kasus pembuatan dokumen Amdal pada kantor Bapedalda Nunukan tahun 2006 lalu.
“Bahkan bukan hanya Pak Thoyib. Mereka yang ada disitu kemungkinan saja mencari pengganti kerugian negara itu. Apabila, kerugian negara itu tidak bisa dimintakan dari pengusaha yang mengerjakan proyek itu,”katanya.
Suleman mengatakan, perusahaan konsultan pembuat dokumen Amdal itu diduga fiktif. Beberapa kali diminta hadir secara sah, namun para pengusaha itu tak datang.
Bahkan, untuk melakukan pencekalan terhadap empat pengusaha tersebut, pihak kejari merasa kesulitan. Sebab, identitas lengkap mereka tidak diketahui.
Suleman menjelaskan, penyitaan harta dalam pemberantasan tindak korupsi, memang bisa dilakukan.
“Karena dalam tindak pidana korupsi ini, bukan hanya untuk menghukum orang saja. Tapi menyelamatkan keuangan negara yang tadi,”katanya.
Menurutnya, lebih tepat pada siapa pengantian kerugian negara itu akan dibebankan, itu akan dilihat lebih lanjut.
“Makanya lebih tepat pada siapa itu dibebankan. Kalau misalnya kepada yang menikmati (pengusaha,red) tidak bisa lagi kita dapat, kepada mereka yang membuat orang jadi kaya yang kita bebankan,”katanya.
Karena dengan menyalahgunakan wewenangnya itulah, para pejabat dimaksud menyebabkan terjadinya kerugian negara dan membuat orang lain menjadi kaya.
“Karena itu mereka harus mempertangungjawabkan perbuatannya,”katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam rumusan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rumusan pasal 3 menyebutkan, setiap orang, dengan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan atau suatu koorporasi, akibatnya negara rugi.
“Itu ada empat unsurnya,”katanya.
Sedangkan pada pasal 3, pada perbuatan melawan hukum diganti dengan menyalahgunakan wewenang.
“Nah mereka selaku pegawai negeri, selaku pejabat punya wewenang kan?. Wewenang ini yang disalahgunakan, akibatnya negara rugi. Kemudian yang menikmati kerugian negara siapa?, konsultan-konsultan yang membuat itu,”katanya.
Meskipun dalam penyidikan, para tersangka ini mengatakan tidak pernah menerima atau menikmati sepeserpun, namun kata Kajari, dia telah memperkaya orang lain yakni konsultan itu.
Dalam kasus pembuatan dokumen Amdal, penyidik kejari Nunukan telah menahan dua tersangka yakni sekretaris Badukcapil Nunukan Thoyib Budiharyadi terkait jabatannya selaku kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda, serta kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri yang ditahan Senin (14/7) lalu.
Keduanya di jebloskan ke rutan polres Nunukan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha.
Mereka diduga terlibat dalam pekerjaan pembuatan dokumen Amdal melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan yang meliputi, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Baik Thoyib maupun Hasan Basri, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini