Sabtu, Juli 12, 2008

Aneh, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dibiayai APBD


NUNUKAN- Kebijakan pemerintah kabupaten Nunukan, menyediakan pengacara untuk pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi korupsi, dipertanyakan sejumlah pihak di Nunukan. Apalagi, dana untuk membiayai pengacara itu berasal dari APBD Nunukan.
Anggota komisi I Viktor Ola Tokan mengaku heran dengan kebijakan tersebut.
“Kok pengacaranya harus dari Pemda yang menyediakannya?,”tanya ketua PDK Nunukan ini.
Menurut Viktor, tidak tepat rasanya jika pejabat yang diindikasikan korupsi itu, justru dibantu pengacara yang dibiayai dari kas daerah.
“Apa-apaan itu?, kenapa bisa begitu?,”kata Viktor terheran-heran.
Lontaran serupa juga disampaikan sekretaris komisi I DPRD Nunukan Kornalius Tadem.
Menurut Kornalius, tindakan korupsi yang dilakukan pejabat di maksud, merupakan tindakan pribadi.
“Kalau dia mengatakan itu atas nama pemerintah daerah, tidak ada aturan yang membolehkan korupsi. Kalau dia bekerja sesuai aturan, tidak mungkin bisa terjadi korupsi. Didalam aturan, semuanya sudah jelas,”kata ketua PDS Nunukan ini.
Kornalius heran, karena pejabat pejabat yang menyebabkan kerugian uang negara yang notabenenya uang milik rakyat, justru harus disediakan pengacara dengan biaya uang rakyat, untuk membela pejabat dimaksud.
Sementara itu, ketua serikat pelajar Nunukan (SPN) Sadam Husain, dengan tegas menolak rencana Pemkab Nunukan menyediakan pengacara yang terindikasi korupsi.
Saddam menganggap kebijakan tersebut sudah sangat kebablasan. Menurutnya, tak seharusnya pejabat terindikasi korupsi dibiayai dengan menggunakan uang rakyat.
“Pemkab ini sangat aneh. Pemkab tidak mau membayar pengacara KPUD Nunukan yang jelas-jelas telah membantu sehingga bupati dan wakil bupati bisa menduduki jabatannya dengan mulus. Tapi pejabat yang diduga korupsi, justru dibantu pengacara dengan biaya dari daerah,”katanya.
Pemerintah kabupaten Nunukan akan memberikan bantuan hukum kepada para pejabat yang menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu diakui kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nunukan, Drs Hasan Basri, salah seorang tersangka yang tersangkut kasus Amdal.
Hasan Basri mengatakan, Pemkab melalui bagian hukum akan menyediakan pengacara untuk mendampingi dirinya selama menjalani proses hukum ini.
“Yang pasti pengacaranya nanti dari Pemda, rencananya nanti begitu. Saya belum tahu siapa, tapi tergantung pada kabag hukum nanti,”katanya.
Dengan demikian, kata Hasan, segala pembiayaan terhadap pengacara rencananya berasal dari kas daerah. Hasan beralasan, apa yang dilakukannya, mengatasnamakan pemerintah daerah.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini