Rabu, Juli 23, 2008

Kajari Bantah Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi


NUNUKAN- Sejak penyidik kejaksaan negeri Nunukan melakukan penahanan terhadap dua tersangka pembuatan dokumen Amdal, muncul sejumlah tanggapan masyarakat. Selain ada yang memberikan dukungan, ada pula yang ragu karena menganggap kejari Nunukan masih tebang pilih melakukan penanganan berbagai kasus korupsi.
“Kasus itu kan semula menyangkut masalah panitia lelangnya. Tapi kok tiba-tiba berubah ke perencaannya, lalu panitia lelangnya tiba-tiba bebas. Selain itu, harusnya PU juga kena’, karena mereka terlibat dalam pembangunan fisik yang di Amdalkan itu,”kata sumber itu.
Selain itu, ia juga menyoroti lambatnya penyelesaikan kasus-kasus besar seperti pengadaan tanah yang hingga kini kasusnya masih gantung.
“Apa mentang-mentang karena bupati terlibat langsung dalam tim 9, sehingga kasus itu dibuat mandeg?,”tanya dia.
Menanggapi hal itu, Kajari Nunukan Suleman Hadjarati SH MH dengan tegas membantah tudingan tebang pilih tersebut.
“Tebang pilih tidak ada, kami hanya melaksanakan apa yang nyata-nyata sudah bisa dilaksanakan,”bantahnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil tindakan mendahului, sebelum semuanya siap.
“Kalau kami sudah mengambil tindakan sampai melakukan penahanan, itu berarti kami sudah berkeyakinan paling tidak, secara administrasi perkara ini sudah bisa kami limpahkan dan secara pembuktian, kami merasa sudah punya alat bukti yang cukup,”katanya.
Di Nunukan, Kejari telah meningkatkan tiga kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu adalah Dana Alokasi Khsusus Dana Reboisasi, pembuatan dokuemn Amdal dan Pengadaan Tanah.
Untuk kasus pembuatan dokumen Amdal, Kejari telah menetapkan Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan kabid pemantauan dan pengawasan Bapedalda Nunukan Thoyib Budiharyadi sebagai tersangka. Keduanya dijebloskan ke rutan Polres Nunukan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Mereka diduga terlibat dalam pekerjaan pembuatan dokumen Amdal melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan yang meliputi, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Baik Thoyib maupun Hasan Basri, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Salah seorang warga yang menolak namanya disebutkan mengatakan, jika kejari Nunukan benar-benar serius menangani korupsi, harusnya substansi kasus Amdal tidak disimpangkan ke perencanaan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini