Kamis, Juli 24, 2008

Berkas Tersangka Amdal, Rampung Dua Pekan Lagi

NUNUKAN- Kejari Nunukan tak ingin berlama-lama membawa ke ‘meja hijau’ kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal pada kantor Bapedalda Nunukan pada tahun 2006.
Kepala kejeksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati menargetkan, dua pekan lagi, berkas tersangka kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan sekretaris Badukcapil Nunukan Thoyib Budiharyadi, akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Sekarang dalam persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Saya perkirakan, kalau tidak ada kendala dua minggu sudah selesai,”katanya.
Dari tujuh tersangka kasus pembuatan dokumen Amdal, kejari Nunukan telah melakukan penahanan terhadap dua diantaranya yakni Hasan Basri dan Thoyib Budiharyadi.
Keduanya di jebloskan ke rumah tahanan Polres Nunukan sejak pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Mereka diduga terlibat dalam pekerjaan pembuatan dokumen Amdal melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan yang meliputi, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Baik Thoyib maupun Hasan Basri, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi Dana Reboisasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK-DR), meskipun alat buktinya sudah cukup, namun belum diambil tindakan hukum penahanan terhadap tersangkanya.
“Kalau alat bukti sudah cukup, cuma kita lebih yakin lagi kalau perhitungan kerugian negaranya dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,red) sudah ada,”katanya.
Untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar itu, penyidik telah menetapkan pimpinan proyek, Nazarudin sebagai tersangka.
Menurut Suleman, sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan terhadap Nazarudin.
“Kami akan melakukan tindakan sampai ke penahanan, tentunya kalau kita melihat bahwa alat bukti yang ada pada kita sudah cukup untuk itu,”katanya seraya menyebutkan, hingga kini BPKP masih melakukan perhitungan kerugian negaranya.
Hal yang sama juga masih terjadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Menurut Suleman, hingga kini kerugian negara atas kasus itu sedang dihitung Badan Pemeriksa keuangan (BPK).
“Kapan selesai, itu semua kita serahkan kepada mereka. Kami berharap bisa secepatnya sehingga bisa kami limpahkan ke pengadilan. Kami tidak bisa melakukan pemaksaan, intervensi tapi kami mengharapkan kesungguhan dari mereka. Kita semua betul-betul mengharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi,”katanya.
Pihak Kejari Nunukan berharap, BPKP mengimpelementasikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPKP Perwakilan, Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Kajari dan Kapolres se-Kaltim baru-baru ini di Samarinda.
Isi kesepakatan itu, tidak lain menyangkut percepatan penuntasan kasus korupsi.
“Saya berharap agar ini segera diwujudkan, agar kita sama-sama sejalan segera, untuk menuntaskan tindak pidana korupsi khususnya di Kaltim ini,”harapnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini