Jumat, Juli 25, 2008

Kepala Bapedalda Jadi Saksi Tersangka Amdal

NUNUKAN- Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri, kemarin (24/7), kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Nunukan. Hasan Basri, di mintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal dengan tersangkan sekretaris Badukcapil Nunukan Thoyib Budiharyadi.
Hasan Basri tiba di kantor Kejari Nunukan sekitar pukul 12.00 wita dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan KT 2174 S.
Dengan menggunakan baju kaos berkerah warna putih les merah dan celana abu-abu gelap serta sendal gunung warna cokelat, Hasan yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 wita di ruang kaur kepegawaian.
Kali ini, Hasan Basri di periksa tanpa didampingi pengacaranya Rabhsody.
“Karena dia kami panggil sebagai saksi tersangka Thoyib, makanya dia tidak didampingi pengacaranya,”kata Satria Irawan SH, jaksa yang memeriksa Hasan Basri. Selain Satria, ikut memeriksa jaksa Suwanda SH.
Dalam kasus itu, Hasan Basri lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka dibandingkan tersangka lainnya Thoyib Budiharyadi.
Thoyib ikut di tetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam perencanaan pekerjaan pembuatan dokumen Amdal saat menjabat sebagai kabid pemantauan dan pengawasan lingkungan Bapedalda Nunukan. Thoyib di jebloskan ke rutan Polres Nunukan pada Jumat (11/7) lalu sedangkan Hasan Basri pada Senin (14/7).
Mereka diduga terlibat dalam pekerjaan pembuatan dokumen Amdal melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan yang meliputi, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Keduanya diduga melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga, baik Thoyib maupun Hasan Basri, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini