Sabtu, Juli 19, 2008

Tersangka Korupsi Keberatan Diminta Mengganti Kerugian Negara

NUNUKAN- Dua tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, menyesalkan tindakan Kejari Nunukan, jika harus menyita harta mereka untuk dijadikan pengganti kerugian negara.
Baik Hasan Basri maupun Thoyib Budiharyadi merasa sama sekali tidak menikmati uang proyek pembuatan dokumen Amdal itu. Sehingga menurut keduanya, tidak tepat kalau apa yeng mereka peroleh selama bekerja puluhan tahun, harus digunakan mengganti uang yang dituduhkan merugikan negara itu.
Kepada koran kaltim, kepala Bapedalda Hasan Basri mengatakan, apa yang dimilikinya selama ini merupakan penghasilan selama ia bekerja sebagai pegawai negeri sipil sekitar 26 tahun.
“Bagimana mungkin harta saya mau disita?. Itu kejadiannya tahun berapa?,”tanya Hasan yang ditemui di sel rutan Polres Nunukan.
Menurut hasan Basri, harusnya jaksa menghitung berapa harta yang diperolehnya saat proyek pembuatan dokumen amdal dilaksanakan.
“Coba dihitung, berapa banyak harta saya yang bertambah pada saat itu,”kata pejabat yang dijebolskan ke rutan Polres Nunukan sejak Senin (14/7) lalu ini.
Hal senada juga dikemukakan tersangka lainnya Thoyib Budiharyadi. Ia mengatakan, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang ucapan terima kasih dari konsultan yang mengerjakan proyek itu. Ia yakin, dirinya tidak sama dengan PNS lainnya.
“Saya beda dengan teman-teman yang lain. Sekarang keadaan saya sangat beda. Kendaraan dinas saya diambil. Ada kendaraan yang saya punya, terpaksa saya jual. Lalu saya kredit mobil adik saya tapi belum lunas, jadi masih nama orang karena belum balik nama,”katanya.
Selain itu, warung makan Bakso Bakar Arema Malang, di Jalan Kartini, bukanlah miliknya melainkan adik kandungnya.
“Sekarang saja, bakso bakar terpaksa ditutup karena tidak ada yang jaga. Akhirnya empat orang karyawan menganggur,”kata mantan kabid pemantuan dan pengawasan Bapedalda Nunukan, yang sejak Jumat (11/7) lalu di jebloskan ke rutan Polres Nunukan.
Thoyib justru mempertanyakan, harta apa lagi miliknya yang harus disita.
“Yang saya punya itu harta siapa? Mobil, warung, itu semua harta adik saya. Ada barang-barang di rumah, itu saya bawa dari Bulungan waktu bertugas disana. Selama di Nunukan ini apa yang saya beli?,”tanya sekretaris Badukcapil Nunukan ini.
Seperti diberitakan, Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap harta milik Thoyib Budiharyadi maupun Hasan Basri.
“Mereka yang ada disitu kemungkinan saja mencari pengganti kerugian negara itu. Apabila, kerugian negara itu tidak bisa dimintakan dari pengusaha yang mengerjakan proyek itu,”katanya.
Suleman menjelaskan, penyitaan harta dalam pemberantasan tindak korupsi, memang bisa dilakukan.
“Karena dalam tindak pidana korupsi ini, bukan hanya untuk menghukum orang saja. Tapi menyelamatkan keuangan negara yang tadi,”katanya.
Menurutnya, lebih tepat pada siapa pengantian kerugian negara itu akan dibebankan, itu akan dilihat lebih lanjut.
“Makanya lebih tepat pada siapa itu dibebankan. Kalau misalnya kepada yang menikmati (pengusaha,red) tidak bisa lagi kita dapat, kepada mereka yang membuat orang jadi kaya yang kita bebankan,”katanya.
Kedua pejabat itu dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha.
Mereka diduga terlibat dalam pekerjaan pembuatan dokumen Amdal melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan yang meliputi, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini