Selasa, Juli 15, 2008

Kepala Bapedalda Akhirnya Di Kerangkeng


NUNUKAN- Penyidik kejaksaan negeri Nunukan, Senin (14/7) sore kemarin akhirnya melakukan penahanan terhadap kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Nunukan Haji Hasan Basri.
Hasan Basri ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal pada kantor Bapedalda Nunukan tahun 2006 silam. Hasan merupakan tersangka kedua dalam kasus itu yang dijebloskan ke rutan Polres Nunukan.
Sebelumnya, pada Jumat (11/7) malam lalu, Kejari melakukan penahanan terhadap kepala Badukcapil Nunukan Thoyib Budiharyadi terkait jabatannya selaku kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda, kala itu.
Hasan Basri yang masih menggunakan seragam PNS warna hijau, sekitar pukul 17.55 wita, keluar dari ruang kaur kepegawaian tempat ia diperiksa mulai pukul 10.00 wita.
Dengan didampingi sejumlah jaksa, ia diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan warna cokelat KT 2174 S. Sedangkan pengacaranya Rapsodi Rustam SH, naik ke mobil dinas kepala Bapedalda, kijang biru KT 21 S.
Kepada wartawan, Hasan Basri yang matanya tampak sembab, menolak memberikan keterangan.
“Ke pengacara saya saja,”elaknya.
Saat koran kaltim mencoba mengkonfoirmasikan penahanan itu kepada Rapsodi, yang bersangkutan juga menolak memberikan komentar, dan langsung menutup pintu mobil yang dinaikinya.
Sejak diperiksa pada pukul 10.00 wita, Hasan Basri didampingi pengacaranya. Jaksa penyidik yang memeriksanya sempat memberikan kesempatan hingga dua kali kepada Hasan Basri untuk sholat dan isitirahat.
Tak tanggung-tanggung, selama pemeriksaan Hasan Basri harus berhadapan langsung dengan lima jaksa yang dipimpin kasi intel Kurnia SH MHum dengan anggota kasi pidsus Henry Prabowo SH, Gusti Hamdani SH MH, Suwanda SH dan Satria Irawan SH.
Hasan Basri dan pengacaranya sempat menolak penahanan tersebut.
“Beliau sudah menandatangani surat penolakan penahanan,”kata Satria Irawan.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH yang didampingi tim penyidik menjelaskan, meski selama ini Hasan Basri termasuk sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, namun itu bukan alasan untuk tidak menahannya.
“Penahananan itu, tujuan kita toh pada akhirnya kalau diputus juga akan ditahan. Hanya untuk pada awal ini, kita lebih menghendaki supaya dari kami ada suatu keseriusan,”katanya.
Menurutnya, dengan melakukan penahanan, berarti ada outline waktu karena penahanan hanya dibatasi 20 hari yang diperpanjang selama 40 hari.
“Nah kalau kami sendiri sudah ada preasure begitu, tentu itu juga membuat kita menjadi ketakutan kalau masanya (penahanan,red) ini berakhir,”katanya.
Selain itu, penahanan terpaksa dilakukan untuk memudahkan kerja penyidik.
“Kalau ditahan, akan lebih mudah kita memeriksa. Itu alasan kita. Jadi kalau kita perlukan, tinggal kita bon saja dia kesini. Jadi tidak perlu lagi layangkan panggilan tiga hari sebelumnya, itu membuat penyidik lama,”katanya.
Sementara itu, Suleman juga mengatakan, pihaknya memang agak lama melakukan penahanan meskipun kasus itu telah ditingaktkan penangannya ke penyidikan.
“Kenapa lama, karena korupsi harus ditangani serius. Nanti alat bukti itu sudah ditangan kita antara 60 sampai 70 persen, baru kita berani melakukan tindakan hukum lainnya,”katanya.
Dari penyidikan kasus ini, jelasnya, hampir dipastikan masih ada tersangka baru dalam kasus itu.
“Tersangka baru sebenarnya sudah ada dikantong kami. Tapi kami lihat momentum, kita akan tindaklanjuti lagi,”katanya.
Sementara, soal penolakan penahanan yang dilakukan Hasan Basri, ia menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar.
“Memang penasehat hukum harus memperjuangkan kepentingan tersangka. Kalau dia pasif saja, justra akan dipertanyakan,”katanya.
Melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan, dilakukan pekerjaan pembuatan dokumen Amdal pada embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Penyidik kejari Nunukan menetapkan tiga pejabat bapedalda sebagai tersangka setelah melihat perbuatan para pejabat ini melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha.
Mereka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MINTA PENANGGUHAN PENAHANAN

Pada hari yang sama, tersangka Thoyib Budiharyadi yang lebih dulu dijebloskan ke rutan, kemarin meminta penangguhan penahanan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung istri tersangka dengan didampingi salah seorang staf ahli Setkab Nunukan Hajjah Asmah Gani.
“Asmah Gani datang sebagai keluarga tersangka, bukan atas nama institusi,”kata Suleman menegaskan.
Suleman mengatakan, untuk pembebasan itu pihak keluarga hanya memberikan jaminan moral saja.
“Artinya, mereka menjamin tidak akan melarikan diri dan seterusnya. Memang dijamin, tapi apakah kalau dia ternyata melarikan diri, apakah sipenjamin bisa dikenakan sanksi?, dihukum?, kan tidak bisa. itu hanya moral saja,”katanya.
Menurutnya, alasan meminta penangguhan itu yakni, Thoyib sebagai kepala keluarga yang menjadi tulang punggung kelaurga, kemudian masih perlu melakukan tugas-tugas serta masih memiliki anak bayi.
“Tapi saya rasa, kalau saja itu dijadikan dasar, satu rutan akan mengajukan permohonan yang sama. Disini kita tidak menspesialisasikan, dimata kita semua perbuatan pidana itu sama,”katanya.
Meski belum menegaskan sikap, tampaknya permohonan tersebut bakal ditolak. Hal itu diperkuat edaran kejaksaan agung, yang meminta tidak dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi.
“Kalau dia meminta penangguhan penahanan, ini akan kontradiktif dengan alasan awal melakukan penahanan. Saya tidak mendahului, tapi dalam prosedur saya meminta pendapat hukum dari tim penyidik,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini