Jumat, Juli 11, 2008

Bela Pejabat Terindikasi Korupsi, Pemkab siapkan Pengacara


NUNUKAN- Pemerintah kabupaten Nunukan akan memberikan bantuan hukum kepada para pejabat yang menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu diakui kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nunukan, Drs Hasan Basri, salah seorang tersangka yang tersangkut kasus Amdal.
Hasan Basri mengatakan, Pemkab melalui bagian hukum akan menyediakan pengacara untuk mendampingi dirinya selama menjalani proses hukum ini.
“Yang pasti pengacaranya nanti dari Pemda, rencananya nanti begitu. Saya belum tahu siapa, tapi tergantung pada kabag hukum nanti,”katanya.
Dengan demikian, kata Hasan, segala pembiayaan terhadap pengacara rencananya berasal dari kas daerah.
“Karena saya bertindak selaku pemerintah daerah,”kata Hasan.
Pada bagian lain Hasan Basri menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak tepat.
“Tapi jaksa kan kacamatanya lain. Karena saya merasa ini demi pembangunan Nunukan. Saya sudah benar, apa yang saya lakukan setiap kegiatan itu, harus ada dokumen lingkungannya,”katanya.
Hasan Basri mengakui, dalam kasus itu pihaknya mengerjakan Amdal setelah dilakukan pembangunan proyek fisik.
“Itulah situasinya yang agak berbeda. Tapi nanti kita lihat,”katanya.
Ia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang pembuatan Amdal setelah bangunan fisik di kerjakan.
“Sekarang kita pilih, pilih bangunan itu hancur tanpa dokumen atau kita buat dokumen, meski terlambat tetapi ada.
Jadi kalau bangunan itu dibiarkan semaunya tanpa Amdalnya, bagaiamana nanti. Amdal itu kan pedoman, bagiamana kalau ada apa-apa, bagaiamana menyelamatkan lingkungan,”katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Hasan Basri masih bisa berlega hati. Pasalnya, dalam kegiatan itu, katanya, dirinya sama sekali tidak terlibat dengan masalah uang meski satu peserpun.
Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di kantor Bapedalda Nunukan, terkait penggunaan anggaran tahun 2006.
Ia disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dianggap melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tentang Amdal, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar peraturan menteri Lingkungan hidup nomor 17.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini