Senin, Juli 14, 2008

Perusahaan Konsultan Amdal Diduga Fiktif

NUNUKAN- Pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Nunukan terkait dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan,red), mengungkapkan sejumlah fakta baru. Diantaranya, empat perusahaan konsultan yang mengerjakan proyek itu, ditengarai fiktif.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH, Minggu (13/7) kemarin mengungkapkan, selama penyelidikan maupun penyidikan, para konsultan yang mengerjakan proyek tersebut sangat sulit dihubungi.
Di dalam dokumen, alamat perusahaan itu berada di Jakarta, Makassar maupun Samarinda. Namun saat di panggil secara sah, ternyata perusahaan itu tidak beralamat seperti yang di sebutkan.
“Dihubungi melalui telepon, juga tidak ada. Kantornya tidak ada disitu,”ujar pria kelahiran Gorontalo ini.
Melalui anggaran tahun 2006 pada kantor Bapedalda Nunukan, ke empat perusahaan itu telah melaksanakan enam item pekerjaan pembuatan dokumen Amdal pada embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung gabungan dinas kabupaten Nunukan, instalasi pengeloahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan, dengan kerugian negara akibat pekerjaan itu ditaksir mencapai Rp1,697 miliar.
Suleman menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar pemilik perusahaan itu di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan melengkapi paling tidak keterangan RT setempat, sekaligus untuk menunjukkan ada atau tidak alamat itu. Ini juga untuk menunjukkan bahwa, perusahaan itu fiktif atau tidak. Karena ada kemungkinan itu fiktif, makanya tidak ada di Nunukan,”kata ayah lima anak ini.
Suami Rusmini ini memaklumi, jika panitia lelang harus memilih perusahaan dari luar daerah untuk mengerjakan proyek itu. Sebab, sebagai daerah yang baru terbentuk dengan SDM yang terbatas, perusahaan konsultan Amdal di Nunukan, belum ada.
“Tapi paling tidak mereka melakukan tindakan antisipasi. Mereka harus memastikan, perusahaan yang saya undang ini betul-betul bonafitas, atau kredibilitas. Perusahaan itu bisa bertangungjawabkan secara administrasi maupun secara sah,”kata jaksa yang telah menginjakkan kaki di Jakarta sejak duduk di bangku SMA.
Dalam kasus itu, mantan jaksa di gedung bundar Kejagung RI ini menduga, para pejabat di Bapedalda telah melakukan kerjasama dengan perusahaan yang tidak kredibel dan bonafit.
“Itu tidak boleh. Menurut ketentuan, didalam pelelangan itu, yang menjadi pertimbangan tim atau panitia lelang, sejauhmana perusahaan-perusahaan yang mereka tunjuk atau mereka loloskan dalam pra kualifikasi, sebelum menentukan konsultan itu sebagai pemenang,”jelasnya.
Akibat tak jelasnya alamat termasuk identitas pemilik perusahaan, Kejari Nunukan juga menjadi kesulitan melakukan pencekalan ke luar negeri.
“Bahkan identitasnya tidak kami dapatkan. Hanya nama, coba. Hanya nama si Polan, konsultan ini, alamatnya ini. Padahal itukan harus jelas umurnya berapa, tanggal lahirnya berapa dan sebagainya,”kata mantan kasi intel Kejari Kalianda, Lampung ini.
Meski permohonan pencekalan itu telah disampaikan melalui Kejati Kaltim dua pekan lalu, namun Suleman memastikan, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap tiga pejabat Bapedalda yang telah di tetapkan sebagai tersangka, yakni kepala Bapedalda Hasan Basri, mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Thoyib Budiharyadi serta salah seorang pejabat Bapedalda lainnya yang identitasnya belum bisa diungkapkan ke publik.
Pada kesempatan itu Kajari mengatakan, pihaknya tengah membidik para pengusaha itu untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Alasannya, pengusaha tersebut turut menikmati uang hasil perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Dijelaskannya, konsultan punya kewenangan memeriksa kondisi fisik di lapangan, setelah dia ditetapkan sebagai pemanang lelang.
“Konsultan berkewajiban melihat ke lapangan, mana nih yang mau saya buatkan dokumennya. Kalau mau buat bendungan, apa yang harus dia teliti. Kan begitu, oh itu tanah kosong. Dia kan ahli, dia bisa membuat dokumen sehingga harusnya dia mengerti,”kata pria yang menjabat sebagai Kajari Nunukan sejak akhir 2006 lalu.
Dikatakannya, jika konsultan itu tahu di lokasi itu ternyata sudah ada bangunan, harusnya dia berhak menolak. Sebab, Amdal merupakan syarat sebelum proyek pembangunan fisik di kerjakan.
“Kenapa harus disuruh Amdal kalau sudah ada bangunannya?. Jadi kesadaran moral tidak ada, sepertinya kan ada suatu kong kalingkongnya. Ini tidak boleh. Aturan mengatakan begitu, bukan pak Suleman, bukan pak Kajari yang mengatakannya,”katanya.
Sementara itu, pasca penahanan sekretaris badan kependudukan dan catatan sipil Nunukan, Thoyib Budiharyadi, Jumat (11/7) malam lalu, santer beredar kabar jika tindakan hukum serupa juga akan dilakukan terhadap Hasan Basri.
Apalagi, sesuai yang disampaikan jaksa penyidik Satria Irawan SH, pada Senin (14/7) hari ini, Hasan Basri kembali menjalani pemeriksaan kedua, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Suleman Hadjarati mengatakan, selama ini Hasan Basri masih kooperatif.
“Apa memang Hasan Basri mau kabur?, kaburnya kemana dia?. Dia orang disini, tidak mungkin beliau kabur,”katanya.
Namun Suleman memastikan, meski Hasan Basri kooperatif, hal itu bukan alasan untuk tidak melakukan penahanan. “Kalau dia diluar (tahanan,red), bisa saja dia mengatakan pak saya lagi di Samarinda atau kami lagi ada acara keluarga. Tapi kalau di tahanan kan, kapan saja kita mau,”katanya.
Yang pasti, katanya, ditahan atau tidaknya Hasan Basri, tergantung pada keputusan tim penyidik.
Penyidik kejari Nunukan menetapkan tiga pejabat bapedalda sebagai tersangka setelah melihat perbuatan para pejabat ini melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha.
Mereka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Untuk kasus itu, Kejari Nunukan telah memperoleh keterangan ahli dari kementerian lingkungan hidup dan ahli hukum lingkungan dari Universtias Sumatera Utara.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini