Jumat, Agustus 29, 2008

PGRI Kesal, Kejari Permasalahkan Uang Komite

NUNUKAN- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nunukan merasa kesal, dengan sikap jajaran kejaksaan negeri Nunukan, yang mempermasalahkan pungutan uang komite terhadap siswa, khususnya di sekolah menengah atas (SMA).
Ketua PGRI Kabupaten Nunukan Husin Manu’ mengatakan, untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, pihak sekolah tidak bisa menghandalkan dana yang berasal dari pemerintah. Sebab nilainya sangat jauh dari kebutuhan.
“Jadi, kalau kejaksaan masih mempermasalahkan masalah pungutan uang komite, suruh hapus saja undang-undang 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional,”kata kepala SMA 2 Nunukan ini.
Dalam undang-undang tersebut, kata Husin, jelas tercantum, pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah, masyarakat termasuk orang tua.
“Kalau kejaksaan benar-benar mau menegakkan hukum, harusnya mereka memperjuangkan agar Pemkab Nunukan menganggarkan 20 persen anggaran pendidikan seperti yang diamanatkan undang-undang,”katanya.
Sebelumnya, Kajari Nunukan Suleman Hadjarati mengakui, selama ini komite sekolah selalu dijadikan alat legitimasi untuk melakukan pungutan-pungutan terhadap orang tua siswa.
“Makanya saya tekankan, jangan sampai komite sekolah ini dijadikan forum untuk maksud dan tujuan yang diinginkan sekolah untuk pembebanan kepada masyarakat,”katanya.
Suleman setuju, komite sekolah dijadikan wadah komunikasi untuk orang tua murid dan sekolah, demi kemajuan pendidikan di sekolah itu.
“Tapi bukan untuk legitimasi memungut dari siswa,”katanya.
Suleman mengatakan, tak jarang orang tua yang tergabung dalam komite sekolah, merasa terpaksa menyetujui usulan sekolah yang dibungkus lewat komite itu.(noe)

Senin, Agustus 11, 2008

Komite Sekolah Jangan Dijadikan Alat Legitimasi

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengakui, selama ini komite sekolah selalu dijadikan alat legitimasi untuk melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa.
“Makanya saya tekankan, jangan sampai komite sekolah ini dijadikan forum untuk maksud dan tujuan yang diinginkan sekolah untuk pembebanan kepada masyarakat,”katanya.
Suleman setuju, komite sekolah dijadikan wadah komunikasi untuk orang tua murid dan sekolah, demi kemajuan pendidikan di sekolah itu.
“Tapi bukan untuk legitimasi memungut dari siswa,”katanya.
Suleman mengatakan, tak jarang orang tua yang tergabung dalam komite sekolah, merasa terpaksa menyetujui usulan sekolah yang dibungkus lewat komite itu.
“Kalau orang tua murid ngumpul, ada 40 orang dari berbagai lapisan masyarakat. Ada pengusaha, kepala dinas, ada juga anak nelayan yang hari ini mereka makan, nanti malam belum tentu makan,”katanya.
Lebih lanjut ia mengilustrasikan, saat sekolah lewat komite menawarkan program, dari 40-an orang tua murid itu, bisa saja 30 diantaranya yang memiliki kemampuan ekonomi, akan menyetujui program itu.
“Sedangkan yang lain, begitu lihat ke belakangan semua angkat tangan setuju, walaupun dia tidak mampu tetapi karena malu, mau tidak mau dia akhirnya ikut setuju juga. Nanti di rumah baru bertengkar dengan suami atau istrinya,”katanya.
Orang tua itu, kata Suleman, bukannya pelit tidak mau membayar berbagai pungutan dari komite sekolah.
“Tapi ekonominya yang tidak mampu. Dan yang seperti itu masih ada di Nunukan. Mereka hidupnya susah, padahal anaknya juga harus sekolah. Makanya, janganlah sampai ada pungutan macam-macam lagi, ada uang bangku, uang meja, uang gedung dan sebagainya,”katanya.
Untuk menindaklanjuti berbagai pungutan liar di sekolah, Selasa (5/8) lalu jajaran kejaksaan negeri Nunukan menghadirkan sejumlah kepala sekolah dan orang tua murid. Mereka di undang untuk dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa baru.
Sementara itu, pihak SMA Negeri 2 Nunukan kembali merekrut guru honor yang sempat di pecat mulai Rabu (6/8) lalu.
Kepala SMA Negeri 2 Nunukan Husin Manu mengatakan, para guru ini mulai kembali mengajar sejak Sabtu (9/8), sehingga akfititas belajar dan mengajar siswa kembali normal.
“Kepala dinas pendidikan Nunukan berani memberikan jaminan kepada kami melalui komite sekolah untuk memungut partisipasi dari siswa baru. Karena dana inilah yang akan kami gunakan untuk membayar honor guru bantu tersebut,”katanya.
Perekrutan kembali para guru honor ini, termasuk respon dinas pendidikan Nunukan terhadap demonstrasi yang dilakukan ratusan siswa SMA 2 ke kantor DPRD Nunukan dan kantor dinas pendidikan nasional Nunukan selama dua hari berturut-turut.(noe)

Jumat, Agustus 08, 2008

Partisipasi Harus Dihapuskan, Dewan Dukung Kejari


NUNUKAN- Anggota komisi III DPRD Nunukan Haji Muslimin merespon positif tindakan Kejaksaan negeri Nunukan yang menindaklanjuti dugaan pungutan liar, saat penerimaan siswa baru. Menurutnya, sudah seharusnya sekolah tak lagi membebankan orang tua murid dengan berbagai pungutan termasuk partisipasi.
“Tindakan kejari Nunukan itu adalah tindakan yang perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Sejak dahulu saya sudah katakan, bagimana upaya pemerintah disini supaya menangani paling tidak di Nunukan mendekati sekolah geratis,”katanya.
Muslimin mengaku heran, karena ditingkatan bawah, masih ada saja sekolah-sekolah yang memungut berbagai biaya yang membebankan orang tua murid.
“Apakah dia namanya uang komite dan sebagainya, yang jelas harus ada upaya dari pihak sekolah agar jangan memberatkan orang tua siswa,”katanya.
Menurut politisi PPP ini, dewan sudah berkali-kali menyampaikan kepada pemerintah agar meminimalisir pengeluaran orang tua. Caranya, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan di sekolah-sekolah.
“Nah persoalannya, pengawasan dari disdik itu yang kurang. Bahkan, mudah-mudahan tidak terjadi, Kadiknas Nunukan yang membenarkan itu,”katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Nunukan juga harus jeli, karena selama ini DPRD sudah berupaya semaksimal mungkin agar dalam setiap penganggaran, pendidikan mendapatkan prioritas.
“Setiap pembahasan anggaran, dewan sudah koar-koar. Tolong biayai semua sekolah, jangan memberatkan orang tua siswa,”katanya.
Muslimin menegaskan, sejak awal DPRD sudah menyampaikan agar Pemkab Nunukan mengantisipasi masalah kekurangan tenaga pengajar, agar tidak terjadi persoalan seperti yang dihadapi SMA negeri 2 Nunukan. Dimana, puluhan guru honornya terpaksa dibiayai dari uang partisipasi karena jumlah tenaga pengajar PNS disana, hanya empat orang saja.
“Tapi persoalannya itu, anak buah beliau (bupati,red) dibawah tidak bisa membaca pola pikir bupati. Itulah dampaknya. Kami selalu ngotot, kalau tidak ada tenaga pengajar, kita adakan. Jangan anggaran dijadikan alasan,”kata Muslimin yang mengatakan, dewan sudah mengingatkan agar tahun ini tidak ada lagi pungutan di sekolah.
Dirinya sendiri tetap ngotot agar pungutan di sekolah di hapuskan.
“Tentunya saya juga akan terus memperjuangkan agar anggaran pendidikan terus ditambah. Hanya persoalannya, mau tidak disdik mengusulkan itu?,”ujarnya.
Muslimin mengatakan, karena pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah, sudah seharusnya pemerintah mengalokasikan anggaran yang besar untuk pendidikan.
“Kalau dalam keadaan terpaksa, ketelibatan orang tua dalam dunia pendidikan memang harus. Tetapi bukan penganggaran, dan kalaupun menyangkut anggaran, itu harus dipilah-pilah,”katanya.(noe)

Kamis, Agustus 07, 2008

Merasa Dibohongi, Kepala Sekolah Kesal

NUNUKAN- Sejumlah kepala sekolah di Nunukan menyesalkan tindakan Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Walijo, yang tidak transparan menjelaskan maksud undangan untuk hadir di kejaksaan negeri Nunukan pada Selasa (5/8) lalu.
Padahal, mereka sebelumnya tidak mengetahui, kalau undangan itu terkait upaya hukum yang dilakukan pihak kejaksaan menyangkut dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.
Kepala SMA 2 Nunukan Husin Manu mengatakan, sebelumnya mereka tidak pernah tahu kalau mereka akan dimintai keterangan oleh jaksa.
“Kami hanya diundang Disdik, disuruh hadir di kejaksaan. Tapi sampai disana ternyata kami diinterogasi macam-macam. Ada apa ini?,”tanya dia.
Menurut Husin, dirinya tak menyangka jika setelah diundang di disdik, para kepala sekolah dan orang tua murid itu justru diarahkan ke kejaksaan.
“Harusnya kami diberitahu sejak awal, jangan langsung main begitu. Kami jadi tidak enak diwawancara banyak hal disana,”katanya.
Husin mengatakan, sehari pasca kehadiran mereka di Kejaksaan negeri Nunukan, para kepala sekolah di Nunukan langsung menggelar pertemuan.
“Hari ini (kemarin,red) kami mengadakan pertemuan di SMA 1, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya, setelah komite sekolah tidak di perbolehkan lagi memungut uang partisipasi dari siswa baru,”kata Husin.
Sebelumnya, Selasa (5/8) lalu sejumlah kepala sekolah dan orang tua murid hadir di Kejari Nunukan untuk dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pungli.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengatakan, pihaknya mengundang dua kepala SMA negeri, tiga kepala SMP Negeri dan 10 Kepala SD Negeri di Nunukan termasuk orang tua yang menjadi bagian komite sekolah.
“Jadi kami hanya mengundang perwakilannya saja. Pak Walijo (Kepala disdik,red) ke sini barangkali hanya mengantar, karena mereka ini kami undang lewat kadisdik,”ujarnya.
Suleman menegaskan, diundangnya pihak-pihak itu hanya sekedar di konfirmasi menyangkut pungutan-pungutan dalam penerimaan siswa baru.
“Jadi kami belum melakukan penyelidikan. Kami berharap pungutan itu memang tidak terjadi, sekalian sebagai syok teraphi agar sekolah jangan asal melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa baru,”katanya.(noe)

Rabu, Agustus 06, 2008

Kejari Mulai Tindaklanjuti Pungli Disekolah

NUNUKAN- Kejaksaan negeri Nunukan, benar-benar serius menindaklanjuti instruksi kejaksaan agung untuk mengawasi berbagai pungutan liar di sekolah. Sebagai tindaklanjutnya, Selasa (5/8) kemarin sejumlah kepala sekolah dan orang tua murid diundang untuk dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pungli itu.
Dari pantuan koran kaltim, hadir pula kepala dinas pendidikan nasional Nunukan Haji Walijo. Puluhan orang tua dan kepala sekolah ini, menjalani wawancara di tempat terpisah. Bahkan ada yang menjawab wawancara berbentuk quisioner tersebut, di ruang tunggu kantor Kejari.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hajdarati di temui di sela wawancara itu mengatakan, pihaknya mengundang dua kepala SMA negeri, tiga kepala SMP Negeri dan 10 Kepala SD Negeri di Nunukan termasuk orang tua yang menjadi bagian komite sekolah.
“Jadi kami hanya mengundang perwakilannya saja. Pak Walijo ke sini barangkali hanya mengantar, karena mereka ini kami undang lewat kadisdik,”ujarnya.
Suleman menegaskan, diundangnya pihak-pihak itu hanya sekedar di konfirmasi menyangkut pungutan-pungutan dalam penerimaan siswa baru.
“Jadi kami belum melakukan penyelidikan. Kami berharap pungutan itu memang tidak terjadi, sekalian sebagai syok teraphi agar sekolah jangan asal melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa baru,”katanya.
Dalam wawancara yang dilakukan para jaksa, setiap yang diundang diberikan kesempatan menjawab sejumlah pertanyaan dalam bentuk tertulis.
“Yang kami tanyakan misalnya jumlah anaknya berapa, berapa yang masuk, masuk sekolah dimana,”katanya.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap para kepala sekolah. Hanya saja, katanya, pertanyaan yang diberikan sedikit berbeda dengan orang tua murid.
“Tapi sementara ini kami lihat, kecil kemungkinan dilakukan penyelidikan. Indikasi itu (pungli,red) tidak terlihat,”katanya.
Suleman mengatakan, sepanjang siswa baru hanya dibebankan biaya pembelian seragam sekolah, itu masih ditolerir. Sebab, yang dibayarkan akan kembali menjadi milik siswa tersebut.
“Kalau untk beli celana, baju, itu boleh-boleh saja, karena itu juga untuk kepentingan siswa itu sendiri,”katanya.(noe)

Selasa, Agustus 05, 2008

Giliran Masa Penahanan Hasan Basri, Diperpanjang 40 Hari

NUNUKAN- Setelah Kamis (31/7) lalu, Kejaksaan negeri Nunukan memperpanjang masa penahanan tersangka Thoyib Budiharyadi, Minggu (3/8) giliran perlakukan yang sama di terima tersangka lainnya Hasan Basri.
Tersangka pembuatan dokumen Amdal ini, akan menghabiskan waktunya hingga 40 hari ke depan, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati, mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum, untuk memperpanjang masa penahanan kedua bagi tersangka.
Masa penahanan pertama Hasan Basri, jatuh tempo pada Sabtu (2/8) atau 20 hari setelah yang bersangkutan menjalani masa penahanan.
Satria Irawan SH, salah seorang anggota tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Hasan Basri mengakui, jika JPU yang diketuai langsung Kasi Pidsus Henry Prabowo SH, telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap kepala Bapedalda (non-aktif) Nunukan tersebut.
“Itu sudah diajukan JPU kepada kajari dan sudah di setujui perpanjangan masa penahanannya,”kata Satria, dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Ia menjelaskan, tim penyidik mengajukan 20 hari masa penahanan pertama sedangkan untuk perpanjangan masa penahanan kedua, diajukan JPU kepada Kajari.
“Kenapa JPU mengajukan perpanjangan itu, karena walaupun dari penyidik sudah selesai, tapi JPU perlu memeriksa kembali berkas perkara tersangka,”jelasnya.
Hasan Basri mulai menjalani penahanan di rumah tahanan negara Mapolres Nunukan, pada Senin (14/7) setelah ia menjalani pemeriksaan kedua sejak di tetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman mengatakan, meski Hasan Basri termasuk sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, namun itu bukan alasan untuk tidak menahannya.
“Penahanan itu, tujuan kita toh pada akhirnya kalau diputus juga akan ditahan. Hanya untuk pada awal ini, kita lebih menghendaki supaya dari kami ada suatu keseriusan,”katanya.
Menurutnya, dengan melakukan penahanan, berarti ada outline waktu karena penahanan hanya dibatasi 20 hari yang diperpanjang selama 40 hari.
“Nah kalau kami sendiri sudah ada preasure begitu, tentu itu juga membuat kita menjadi ketakutan kalau masanya (penahanan,red) ini berakhir,”katanya.
Selain itu, penahanan terpaksa dilakukan untuk memudahkan kerja penyidik.
“Kalau ditahan, akan lebih mudah kita memeriksa. Itu alasan kita. Jadi kalau kita perlukan, tinggal kita bon saja dia kesini. Jadi tidak perlu lagi layangkan panggilan tiga hari sebelumnya, itu membuat penyidik lama,”katanya.
Hasan Basri tersangkut kasus pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan enam item pekerjaan yaitu, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Jumat, Agustus 01, 2008

Penahanan Tersangka Amdal Diperpanjang 40 Hari

NUNUKAN- Penyidik kejaksaan negeri Nunukan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, Thoyib Budiharyadi.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Haji Suleman Hajdarati SH MH mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut di lakukan menyusul habisnya masa penahanan pertama terhadap tersangka, yang jatuh tempo pada Rabu (30/7) lalu.
Selanjutnya, sekretaris badan kependudukan dan catatan sipil (Badukcapil) Nunukan ini, bakalan menambah hari-harinya di hotel prodeo, selama 40 hari ke depan.
“Itu sudah kami ajukan, pasca jatuh tempo,”kata Suleman, di temui di kantor DPRD Nunukan, usai hearing membahas kelangkaan kayu.
Suleman optimis, sebelum masa penahanan kedua berakhir, berkas perkara Thoyib Budiharyadi sudah di limpahkan ke pengadilan.
“Insyaalah, sebelum habis perpanjangan kedua sudah kita ajukan,”harapnya.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Polres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka.
Suleman mengatakan, penahanan terpaksa dilakukan karena empat kali sebelumnya di panggil sebagai saksi, yang bersangkutan tidak datang.
“Daripada menyulitkan kita dalam tindakan lanjutan, lebih baik dilakukan penahanan,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki dasar pertimbangan hukum yang lain.
“Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, kemudian dikahwatirkan merusak barang bukti serta dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi. Itu alasan subjektif. Nah kalau alasan objektifnya, sepanjang diancam hukuman diatas lima tahun, itu bisa kita menahan, tidak ada larangan,”katanya.
Thoyib tersangkut kasus pembuatan dokumen Amdal yang lebih dulu menetapkan kepala Bapedalda Hasan Basri sebagai tersangka. Proyek itu mlibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) kabupaten nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)