Selasa, Agustus 05, 2008

Giliran Masa Penahanan Hasan Basri, Diperpanjang 40 Hari

NUNUKAN- Setelah Kamis (31/7) lalu, Kejaksaan negeri Nunukan memperpanjang masa penahanan tersangka Thoyib Budiharyadi, Minggu (3/8) giliran perlakukan yang sama di terima tersangka lainnya Hasan Basri.
Tersangka pembuatan dokumen Amdal ini, akan menghabiskan waktunya hingga 40 hari ke depan, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati, mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum, untuk memperpanjang masa penahanan kedua bagi tersangka.
Masa penahanan pertama Hasan Basri, jatuh tempo pada Sabtu (2/8) atau 20 hari setelah yang bersangkutan menjalani masa penahanan.
Satria Irawan SH, salah seorang anggota tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Hasan Basri mengakui, jika JPU yang diketuai langsung Kasi Pidsus Henry Prabowo SH, telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap kepala Bapedalda (non-aktif) Nunukan tersebut.
“Itu sudah diajukan JPU kepada kajari dan sudah di setujui perpanjangan masa penahanannya,”kata Satria, dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Ia menjelaskan, tim penyidik mengajukan 20 hari masa penahanan pertama sedangkan untuk perpanjangan masa penahanan kedua, diajukan JPU kepada Kajari.
“Kenapa JPU mengajukan perpanjangan itu, karena walaupun dari penyidik sudah selesai, tapi JPU perlu memeriksa kembali berkas perkara tersangka,”jelasnya.
Hasan Basri mulai menjalani penahanan di rumah tahanan negara Mapolres Nunukan, pada Senin (14/7) setelah ia menjalani pemeriksaan kedua sejak di tetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman mengatakan, meski Hasan Basri termasuk sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, namun itu bukan alasan untuk tidak menahannya.
“Penahanan itu, tujuan kita toh pada akhirnya kalau diputus juga akan ditahan. Hanya untuk pada awal ini, kita lebih menghendaki supaya dari kami ada suatu keseriusan,”katanya.
Menurutnya, dengan melakukan penahanan, berarti ada outline waktu karena penahanan hanya dibatasi 20 hari yang diperpanjang selama 40 hari.
“Nah kalau kami sendiri sudah ada preasure begitu, tentu itu juga membuat kita menjadi ketakutan kalau masanya (penahanan,red) ini berakhir,”katanya.
Selain itu, penahanan terpaksa dilakukan untuk memudahkan kerja penyidik.
“Kalau ditahan, akan lebih mudah kita memeriksa. Itu alasan kita. Jadi kalau kita perlukan, tinggal kita bon saja dia kesini. Jadi tidak perlu lagi layangkan panggilan tiga hari sebelumnya, itu membuat penyidik lama,”katanya.
Hasan Basri tersangkut kasus pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan enam item pekerjaan yaitu, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini