Selasa, Oktober 07, 2008

Kasus Korupsi Pertama, Akhirnya Masuk Pengadilan

NUNUKAN- Berkas dua tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, masing-masing kepala Bapedalda Nunukan nonaktif Hasan Basri dan Sekretaris Badukcapil nonaktif Thoyib Budiharyadi, Senin (6/10) kemarin akhirnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Nunukan ke Pengadilan Negeri Nunukan. Dengan demikian, kasus itu tercatat sebagai perkara korupsi pertama di Nunukan yang sampai ke meja hijau.
Penyerahan berkas perkara kedua tersangka korupsi yang dibuat secara terpisah itu, di serahkan langsung Kajari Nunukan H Suleman Hadjarati SH MH kepada Kepala PN Nunukan Sugeng Hiyanto SH MH sekitar pukul 12.00 wita, kemarin.
Kajari didampingi Kasi Pidsus Hendri Prabowo, sejumlah jaksa seperti Iswan Noor, Luqman Edi, Suwanda dan staf kejaksaan, Suardi.
Usai menerima berkas perkara kedua tersangka itu, panitera muda tindak pidana PN Nunukan Hadi Riyanta langsung melakukan register terhadap berkas Hasan Basri dengan nomor
153/pid.b/2008/PN.Nnk sedangkan Thoyib Budiharyadi dengan berkas perkara nomor 154/pid.d/2008/PN.Nnk.
Suleman kepada wartawan mengatakan, berkas tersebut sengaja dibuat terpisah, untuk memudahkan pembuktian saat di persidangan nantinya.
Sementara Sugeng kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan persidangan perkara koruosi ini sampai berakhir.
“Persoalan hasilnya apa, nanti kita lihat belakangan,”katanya.
Ia mengatakan, begitu menerima berkas perkara tersangka korupsi tersebut, pihaknya akan memeriksa apakah perkara itu menjadi keweangan PN untuk mengadilinya atau tidak.
“Kalau ketua PN memeriksa kemudian itu masuk wewenang kami, saya akan menunjuk majelis hakim untuk perkara itu. Dan MH akan menentukan kapan hari sidangnya. Jadi kami registrasi dulu dibagian pidana,”ujarnya.
Saat ditanya komitmennya terkait penahanan para terdakwa, Sugeng menegaskan pihaknya tidak punya komitmen apa-apa. Ini tentunya berbeda dengan komitmen kejaksaan agung yang tidak akan menangguhkan penahanan tersangka korupsi.
“Soal tahanan saya belum bicara sampai disitu karena itu kewangan hakim. Kalau pertimbangannya bagaimana, kewenangan itu saya tidak tahu. Kami tidak punya komitmen, apakah itu ditahan atau tidak, karena kewenangan itu ada pada hakim. Saya sebagai ketua PN tidak bisa intervensi,”katanya.
Ia mengatakan, dirinya selaku ketua PN Nunukan akan bertindak secara profesional.
“Hakim datang kepada ketua PN tidak meminta advis, minta petunjuk atau apa itu tidak. Kalau mereka mengambil sikap apakah menahan atau tidak, mereka hanya sekedar pemberitahuan saja bukan meminta ijin kepada saya. Wewenang mutlak ada pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,”tegasnya.
Adapun Suleman Hadjarati mengatakan, pelimpahan kasus korupsi ini merupakan karya agung yang pernah dilahirkan jajaran Kejari Nunukan. Sebab, sejak terbentuk tahun 2001 silam atau tujuh tahun lamanya, belum pernah Kejari Nunukan memproses, menyidik apalagi sampai melimpah perkara korupsi ke pengadilan.
“Ini adalah pekerjaan perdana yang kami lakukan di Nunukan yaitu melimpahkan dua berkas perkara sekaligus. Ini karya teragung kami yang perlu kami banggakan, yang menjadi support kepada kami ke depan. Bukan hanya sekedar dibanggakan, tetapi menjadi motivasi dan mendorong kami untuk semakin meningkatkan kinerja khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,”katanya bangga.
Suleman berharap, karya mereka ini bisa terwujud dan terbukti di pengadilan.
“Bahwa apa yang kami dakwakan kepada terdakwa, betul-betul sesuai dengan alat bukti dan dapat meyakinkan hakim untuk mengambil keputusan nantinya,”katanya.
Kajari mengatakan, penyidikan kasus itu sendiri sudah dimulai sejak Februari hingga 23 September 2008.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Mapolres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7). Saat ini keduanya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Nunukan, Sungai Jepun, Nunukan.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini