Senin, Oktober 20, 2008

Terdakwa Korupsi Tak Sampaikan Eksepsi

NUNUKAN- Sidang kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal dengan terdakwa mantan Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan Kabid Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Thoyib Budiharyadi, Senin (20/10), hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan agenda penyampaian eksepsi.
Namun dalam kesempatan itu, masing-masing terdakwa dipastikan tidak akan menyampaikan eksepsi.
Meski merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun kedua terdakwa menyerahkan penyampaian eksepsi kepada tim penasehat hukumnya yang terdiri dari Rabsody, Nunung dan Roni.
"Saya tidak akan menyampaikan apa-apa, semuanya diserahkan kepada pengacara,"kata Tohyib maupun Hasan Basri.
Pekan lalu, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Romi Sinarta dan Tri Wahyudi itu, jaksa penuntut umum (JPU) masing- masing terdakwa sama-sama mendakwa kedua pelaku dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, Hasan maupun Thoyib didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo pasal 55 ayat (1) ke (1), jo pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsider, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, Hasan Basri sebagai Kepala Bapedalda bersama terdakwa Thoyib Budiharyadi pada September 2005 hingga Desember 2006, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Hasan Basri selaku Kepala Bapedalda telah bertindak selaku pemrakarsa.  Seharusnya, kata jaksa, pemrakarsa dalam hal ini adalah dinas teknis bukan Bapedalda.
Begitu pula dengan biaya pembuatan Amdal, UKL dan UPL harusnya dibebankan kepada instansi teknis yang melaksanakan pembangunan fisik, bukan kepada Bapedalda. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan Bapedalda menggunakan dana untuk hal itu.
Selain itu, terdakwa juga langsung menetapkan 6 proyek fisik sebagai kegiatan yang dilakukan Amdal, tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu.
Sehingga, ditemukan fakta, sejumlah proyek telah terlaksana sebelum Amdal dilakukan pada tahun 2006. Misalnya perluasan bandara telah dilaksanakan pada tahun  2005, Kanal Sebuku- Sembakung tahun 2004, Bendungan Sungai Bolong tahun 2006, Bendungan Sungai Bilal 2005, RSUD Nunukan tahun 2002 dan proyek pembangunan gedung gadis tahun 2006.
Padahal, dalam PP 27/1999 tentang Amdal disebutkan, Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan usaha kegiatan. Dengan demikian, Amdal seharusnya sudah disusun sebelum kegiatan fisik dilaksanakan. “Tidak ada ketentuan yang membolehkan dokumen Amdal dibuat menyusul,” tegas jaksa.
Fakta lainnya, sejumlah kegiatan proyek fisik itu seharusnya tidak perlu dilakukan dokumen Amdal. Seperti Sungai Bolong dan Sungai Bilal, yang tidak perlu Amdal karena luasan dan tingginya tidak memenuhi seperti disyaratkan. Untuk RSUD, yang disyaratkan tipe A dan B, kenyataannya RSUD Nunukan hanya tipe C.
Sementara di bidang perhubungan, perluasan bandara dilakukan Amdal jika pemindahan penduduk lebih dari 200 kepala keluarga dan lahan yang dibebaskan mencapai 200 haktar keatas.
Selain itu, terungkap pula jika sejumlah proyek yang di Amdal itu, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa. Sehingga terjadi 2 kali kegiatan Amdal. “Penetapan kegiatan Amdal tidak perpedoman pada PP 27/1999 tentang Amdal, dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Maka dokumen Amdal secara formil tidak prosedural dan secara teknis itu tidak dapat digunakan,”sebut jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan bertambahnya harta konsultan yang mengerjakan proyek itu. Sehingga, kerugian keuangan negara melalui Pemkab Nunukan sebesar Rp1,5 miliar dari anggaran Rp1,7 miliar yang telah dipotong pajak.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini