Kamis, Oktober 30, 2008

PH Terdakwa Korupsi, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

NUNUKAN- Meski sebelumnya kejaksaan negeri Nunukan telah menolak penangguhan penahanan kedua terdakwa korupsi pembuatan dokumen Amdal. Namun penasehat hukumnya, akan tetap melakukan tindakan serupa. Mengingat saat ini, kedua terdakwa sudah bukan lagi menjadi tahanan jaksa, melainkan tahanan pengadilan negeri (PN) Nunukan.
Rabhsody selaku ketua tim penasehat hukum (PH) terdakwa Hasan Basri maupun Thoyib Budiharyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi terkait rencana meminta penangguhan penahanan.
“Insyaalah akan ada,”ujarnya.
Ia menyadari, ada sejumlah perkara yang tidak boleh ditangguhkan penahanannya. Seperti kasus illegal logging, narkotika, pembunuhan dan korupsi.
“Makanya kami juga berpikir, untuk apa kami ajukan kalau tidak dikabulkan?. Itu jadi pertimbangan kami,”katanya.
Saat ini, pihaknya lebih fokus pada proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Jadi untuk sementara, biarlah persidangan ini berjalan. Tapi Insyaallah rencana itu ada. Bagaimanapun, kami harus berusaha,”katanya optimis.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Mapolres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7). Saat ini keduanya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Nunukan, Sungai Jepun, Nunukan.
Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,5 miliar.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan terdakwa diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini