Selasa, Oktober 28, 2008

Tanggapan Jaksa Dinilai Tak Relevan Dengan Eksepsi

NUNUKAN- Tim penasehat hukum dua terdakwa dugaan korpsi pembuatan dokumen Amdal menilai, tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) tidak relevan dengan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa.
Karena itu pihaknya optimis, secara yuridis majelis hakim (MH) tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara itu dalam putusan sela pada Senin (3/11) mendatang.
“Tapi majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara itu,”kata ketua tim PH terdakwa, Rabhsody, di temui usai sidang di PN Nunukan, kemarin.
Rabhsody mengatakan, secara yuridis tanggapan jaksa sama sekali tidak menyentuh eksepsi yang disampaikan pihaknya.
“Itu merupakan kalimat pembuka saja. Tidak ada relevansinya dari eksepsi kami,”ujarnya.
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan sekretaris Badukcapil Nunukan Thoyib Budiharyadi, kemarin kembali digelar dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang dengan ketua MH pengganti I Ketut Wiartha dan anggota Romi Sinarta serta Tri Wahyudi, dua tim JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi PH terdakwa.
Dalam eksepsinya, terdakwa mengajukan keberatan dan menilai pengadilan tidak berwenang mengidili perkara itu, dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.
PH menilai, dakwaan jaksa kabur sehingga MH diharapkan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Menanggapi keberatan terdakwa, JPU menilai, PH terdakwa tidak cermat membaca dan memahami dakwaan.
“Penasehat hukum harusnya bisa membedakan masalah tata usaha negara. Karena dalam kasus dugaan korupsi ini, Bapedalda tidak mematuhi ketentuan undang-undang dalam proses Amdal. Dengan demikian perkara korupsi dititikberatkan pada akibat pelanggaran aturan diatas,”kata Satria, salah seorang jaksa yang membacakan tanggapan tersebut.
Ia mengatakan, pendapat PH yang mengatakan, kejaksaan tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidaklah beralasan secara hukum. Karena, kejaksaan diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang.
Satria mengatakan, dakwaan yang dibuat JPU sudah memenuhi ketentuan sehingga sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Justru alasan penasehat hukum yang tidak beralasan. Dengan demikian, penasehat hukum tidak faham terhadap dakwaan kabur,”jelas Satria.
Karena itu, JPU meminta agar dalam putusan sela pada persidangan mendatang, MH tak menerima seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa.
“Memutus bahwa dakwaan jaksa sah secara hukum dan pemeriksaan terdakwa dilanjutkan,”harap jaksa.
Dalam sidang itu, JPU hanya membacakan eksepsi terdakwa Hasan Basri. Sedangkan eksepsi terdakwa Thoyib Budiharyadi tidak dibacakan.
“Eksepsi langung kami serahkan tapi dianggap telah dibacakan. Karena tanggapannya sama saja seperti yang dibacakan tadi,”kata ketua JPU Kurnia.
Sama seperti pada persidangan sebelumnya, sidang kasus korupsi pertama di Nunukan ini, dihadiri puluhan simpatisan dan keluarga kedua terdakwa. Bahkan diantara pengunjung sidang, hadir kepala dinas perhubungan Faridil Murad dan mantan camat Nunukan Hajjah Asmah Gani serta sejumlah PNS di lingkungan Bapedalda Nunukan.
Soal tudingan PH yang menyebutkan tanggapan JPU tidak relevan, salah seorang JPU, Satria, mengatakan, pihaknya tidak perlu menyampaikan tanggapan menyeluruh atas eksepsi PH terdakwa itu.
“Eksepsinya yang tidak relevan. Kami hanya menyampaikan tanggapan berdasarkan pasal 156 KUHAP. Itu saja,”ujarnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini