Selasa, Oktober 14, 2008

Dua Terdakwa Korupsi, Diancam Pidana Seumur Hidup


NUNUKAN- Sidang kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan Drs HM Hasan Basri MSi dan mantan kabid pemantauan dan pengawasan lingkungan Thoyib Budiharyadi, Senin (13/10) kemarin mulai digelar di pengadilan negeri Nunukan. Sidang keduanya digelar dalam waktu terpisah.
Dalam kedua sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sugeng Hiyanto SH MH dengan anggota Romi Sinarta SH dan Tri Wahyudi SH itu, jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing terdakwa, sama-sama mendakwa kedua pelaku dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, Hasan maupun Thoyib didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke (1), jo pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dinilai secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehingga keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
Sementara dalam dakwaan subsider, JPU menjerat terdakwa dengan menggunakan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kedua terdakwa dianggap dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Untuk dakwaan subsider, terdakwa diancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
Sidang terdakwa Hasan Basri dengan JPU Henry Prabowo SH, Suwanda SH dan Satria SH, dimulai pukul 11.45, dihadiri istri serta sejumlah pendukung dan kerabat terdakwa. Tampak hadir, salah seorang mantan pejabat Nunukan Hj Asmah Gani serta sejumlah PNS dilingkungan kantor Badan Lingkungan Hidup Nunukan.
Sejumlah anggota polisi dengan menggunakan senjata laras panjang, diturunkan mengamankan jalannya sidang tersebut.
Selama persidangan, Hasan yang mengenakan baju biru muda lengan panjang dan Thoyib yang menggunakan peci putih dan berbaju lengan panjang biru tua, tampak sangat tenang mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa.
Kedua terdakwa ternyata menggunakan penasehat hukum yang sama, yakni Rabsody SH, Nunug SH dan Roni SH.Kedua terdakwa ternyata menggunakan penasehat hukum yang sama, yakni Rabsody SH, Nunug SH dan Roni SH.
Dalam dakwaan setebal 21 halaman yang dibacakan secara bergantian, JPU mengungkapkan, Hasan Basri sebagai kepala Bapedalda bersama terdakwa Thoyib Budiharyadi pada September 2005 hingga Desember 2006, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
“Pada awal September 2005, dalam rapat koordinasi internal, Hasan Basri memerintahkan secara lisan kepada Thoyib dan kepala subdit Herlina, untuk menyusun dan menginventarisir kegiatan proyek fisik yang wajib dilakukan amdal,”sebut jaksa.
Hasan Basri selaku kepala Bapedalda, telah bertindak selaku pemrakarsa. Seharusnya, kata jaksa, pemrakarsa yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah dinas teknis bukan bapedalda.
Begitu pula dengan biaya pembuatan Amdal, UKL dan UPL harusnya dibebankan kepada instansi teknis yang melaksanakan pembangunan fisik, bukan kepada Bapedalda. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan Bapedalda menggunakan dana untuk hal itu.
Selain itu, terdakwa juga langsung menetapkan enam proyek fisik sebagai kegiatan yang dilakukan Amdal, tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu.
Sehingga ditemukan fakta, sejumlah proyek telah terlaksana sebelum Amdal dilakukan pada tahun 2006. Misalnya perluasan bandara telah dilaksanakan pada tahun 2005, Kanal Sebuku- Sembakung tahun 2004, Bendungan Sungai Bolong tahun 2006, Bendungan Sungai Bilal 2005, RSUD Nunukan tahun 2002 dan proyek pembangunan gedung gadis tahun 2006.
Padahal dalam PP 27/1999 tentang Amdal disebutkan, Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan usaha kegiatan. Dengan demikian, Amdal harusnya sudah disusun sebelum kegiatan fisik dilaksanakan.
“Tidak ada ketentuan yang membolehkan dokumen Amdal dibuat menyusul,”tegas jaksa.
Fakta lainnya, sejumlah kegiatan proyek fisik itu seharusnya tidak perlu dilakukan dokumen Amdal. Seperti Sungai Bolong dan Sungai Bilal, yang tidak perlu Amdal karena luasan dan tingginya tidak memenuhi seperti disyaratkan. Untuk RSUD, yang disyaratkan tipe A dan B, kenyataannya RSUD Nunukan hanya tipe C.
Sementara dibidang perhubungan, perluasan bandara dilakukan Amdal jika pemindahan penduduk lebih dari 200 kepala keluarga dan lahan yang dibebaskan mencapai 200 haktar keatas.
Selain itu, terungkap pula jika sejumlah proyek yang di Amdal itu, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa. Sehingga terjadi dua kali kegiatan Amdal.
“Penetapan kegiatan Amdal tidak perpedoman pada PP 27/1999 tentang Amdal, dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Maka dokumen Amdal secara formil tidak prosedural dan secara teknis itu tidak dapat digunakan,”sebut jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan bertambahnya harta konsultan yang mengerjakan proyek itu. Sehingga kerugian keuangan negara melalui Pemkab Nunukan sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah sidang Hasan Basri selesai pukul 13.15 wita, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan, terdakwa lainnya Thoyib Budiharyadi, yang dimulai pukul 13.45 wita.
Kali ini, JPU yang diketuai Kurnia SH M. Hum dengan anggota Gusti H SH MH dan Iswan Noor SH, tidak membacakan secara lengkap dakwaan subsider sehingga sidang sudah berakhir pada pukul 14.45 wita. Dakwaan setebal 23 halaman itu, berisi dakwaan yang tidak berbeda jauh dengan dakwaan terhadap Hasan Basri.
Atas dakwaan JPU, dua terdakwa melalui pensehat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan Senin pekan depan.
Ditemui usai sidang, baik Thoyib maupun Hasan Basri merasa keberatan atas dakwaan jpu. Namun keduanya enggan berkomentar lebih jauh.
“Semuanya saya serahkan pada pengacara saya. Yang jelas saya keberatan,”kata Hasan maupun Thoyib.
Sementara itu, sidang kemarin sempat diwarnai insiden kecil. Salah seorang pendukung kedua terdakwa sempat memaki-maki jaksa karena dinilai tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Bahkan pelaku yang bernama Ambransyah itu sempat mendatangi salah seorang jaksa.
“Jangan cuma yang satu milir, usut yang puluhan miliar. Ini daerah kami, kami tidak mau terus menerus diinjak-injak di daerah kami,”kata Ambransyah dengan penuh emosi.
Jaksa Satria, hanya memberikan penjelasan, jika pihaknya bekerja melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini