Kamis, Oktober 09, 2008

Berkas Siap, Dua Kasus Korupsi Segera Ke-Pengadilan

NUNUKAN- Setelah Senin (6/10) lalu, kejaksaan negeri Nunukan melimpahkan berkas dua tersangka korupsi pembuatan dokumen Amdal ke pengadilan negeri Nunukan, dalam waktu dekat dua kasus korupsi lainnya segera menyusul.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas kedua kasus dugaan korupsi masing-masing, dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR) dan pengadaan tanah oleh tim 9. Hanya saja, berkas itu belum dilengkapi hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berkas kami sudah siap. Kalau hasil audit dari BPK dan BPKP turun, kita masukkan jadi satu, kita jilid dalam berkas kita, lalu dimasukkan lagi ke pengadilan,”katanya.
Ia mengatakan, berkas dua perkara korupsi itu akan dilimpahkan kepengadilan pada tahun ini juga.
“Kami optimisi tahun ini, tidak ada yang ditahan-tahan,”katanya.
Kalaupun hasil audit BPK dan BPKP tak juga turun menjelang akhir tahun ini, pihaknya akan menempuh cara lain.
“Kami berupaya dengan cara yang juga punya kekuatan hukum. Bahwa menghitung itu juga tidak harus BPK atau BPKP. Nanti, apakah kami akan menggunakan auditor publik lainnya atau bagaimana, itu nanti kami lihat kedepan,”ujarnya.
Mantan jaksa gedung bundar kejari Nunukan ini optimis, BPK dan BPKP juga konsisten.
“Harapan kami juga demikian, kebetulan mereka membantu kita memberantas korupsi sehingga tugas dan kewenangannya juga mereka laksanakan sesuai harapan yang kita mintakan,”harapnya.
Di Nunukan, Kejari telah meningkatkan tiga kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu adalah Dana Alokasi Khsusus Dana Reboisasi, Amdal dan Pengadaan Tanah.
Dalam kasus DAK DR, penyidik kejari Nunukan secara resmi telah menetapkan mantan pimpinan proyek (Pimpro) kegiatan reboisasi Ir Nazarudin, sebagai tersangka.
"Dalam hal ini Pimpro dan perusahaan yang mengerjakan turut bertanggungjawab secara hukum,"katanya.
Menurut Suleman, kasus DAK-DR diduga merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar. Penyidikan kasus tidak diarahkan pada seluruh kegiatan reboisasi di sejumlah kecamatan tetapi hanya melakukan penyidikan pada proyek yang di kerjakan di Pulau Nunukan. "Rebosiasi yang seluas 60 hektar, itu yang kami mintakan bantuan perhitungan dari BPKB. Apalagi kasus ini berawal dari temuan BPKP,"katanya.
Sedangkan untuk kasus pengadaan tanah,, Kajari telah melakukan ekspose dihadapan jaksa agung Hendarman Supandji terkait permintaan ijin presiden guna memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad. Dalam kasus itu, bupati secara eks officio menjabat sebagai ketua tim 9.
Dikatakannya, proyek pengadaan tanah yang rencananya di peruntukkan lapangan golf itu menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan pada 2004 silam.
Untuk kasus itu, Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.
Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan. Budiman Arifin juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Kejari Nunukan.
Sebelumnya, kata Suleman, dalam kasus itu pihaknya telah melakukan pemaparan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sekaligus pada saat itu, kami diberi keterangan oleh ahli. Jadi keterangan ahli dari aspek tanahnya sudah kami dapat,” kata mantan kasi intel Kejari Kalianda, Lampung ini.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini