Kamis, Oktober 16, 2008

Terdakwa Korupsi Merasa Jabatannya Belum Pernah Dicopot

NUNUKAN- Mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal, merasa hingga kini dirinya belum pernah dicopot dari jabatannya tersebut. Sebab, ia belum pernah menerima surat keputusan pemberhentiannya.
“Mana suratnya kalau saya telah diberhentikan?,”tanya dia.
Tanggapan serupa juga disampaikan mantan sekretaris Badukcapil Nunukan, Thoyib Budiharyadi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Thoyib mengaku belum pernah diberitahu secara resmi perihal pemberhentiannya dari jabatan itu.
Baik Hasan maupun Thoyib merasa, secara yuridis mereka masih sah menduduki jabatan itu. Ini artinya, ada dua kepemimpinan ganda di jabatan tersebut.
“Kami masih sah menjabat. Kalau kami dinon-jobkan, mana surat non-jobnya?, Karena pencopotan itu harus disertai surat pemberhentian dari jabatan. Bukan berarti, dengan mengangkat pejabat baru, kami otomatis telah diberhentikan dari jabatan itu,”kata Hasan, ditemui di sela sidang pembacaan dakwaan, Senin (13/10) lalu.
Meski merasa masih sah memegang jabatan tersebut, namun Thoyib hanya bisa pasrah.
“Itu urusan pemda, saya ini kan menerima saja. Tapi saya belum pernah menerima surat pemberhentian,”katanya.
Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Ahmad, Kamis (9/10) secara resmi mencopot dua pejabat yang tersangkut kasus korupsi pembuatan dokumen Amdal di kantor Bapedalda Nunukan. Pencopotan itu ditandai dengan pelantikan pejabat yang menggantikan kedua terdakwa tersebut.
Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dicopot dan digantikan Tomi Harun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sedangkan jabatan Thoyib Budiharyadi sebagai sekretaris Badukcapil Nunukan, kini diduduki Sri Kustarwati.
Sejak Senin (6/10) lalu, kedua pejabat itu resmi menjadi terdakwa kasus korupsi, setelah berkas keduanya dilimpahkan dari Kejaksaan negeri Nunukan ke pengadilan negeri Nunukan.
Berkas perkara Hasan Basri terigestrasi nomor 153/pid.b/2008/PN.Nnk sedangkan Thoyib Budiharyadi dengan berkas perkara nomor 154/pid.d/2008/PN.Nnk.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Mapolres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7). Saat ini keduanya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Nunukan, Sungai Jepun, Nunukan.
Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,5 miliar.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini