Jumat, Oktober 17, 2008

SK Pencopotan Terdakwa Korupsi Sedang Diproses

NUNUKAN- Asisten III Setkab Nunukan Taufiqurahman menegaskan, surat keputusan (SK) pemberhentian kedua terdakwa korupsi, sudah diterbitkan. Hanya saja, kata dia, SK itu masih dalam proses penyampaian kepada yang bersangkutan.
“Saat pelantikan kemarin, SK pemberhentiannya sebenarnya sudah ada. Cuma masih dalam proses,”kata Taufiqurahman, di temui di kantor DPRD Nunukan, kemarin.
Menurutnya, dengan pelantikan pejabat baru, secara otomatis jabatan keduanya juga ikut dicopot.
“Jadi saya tegaskan, SK-nya sudah ada. Hanya saja belum sampai kepada yang bersangkutan,”tegasnya.
Mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal, merasa hingga kini dirinya belum pernah dicopot dari jabatannya tersebut. Sebab, ia belum pernah menerima surat keputusan pemberhentiannya.
“Mana suratnya kalau saya telah diberhentikan?,”tanya dia.
Tanggapan serupa juga disampaikan mantan sekretaris Badukcapil Nunukan, Thoyib Budiharyadi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Thoyib mengaku belum pernah diberitahu secara resmi perihal pemberhentiannya dari jabatan itu.
Baik Hasan maupun Thoyib merasa, secara yuridis mereka masih sah menduduki jabatan itu. Ini artinya, ada dua kepemimpinan ganda di jabatan tersebut.
“Kami masih sah menjabat. Kalau kami dinon-jobkan, mana surat non-jobnya?, Karena pencopotan itu harus disertai surat pemberhentian dari jabatan. Bukan berarti, dengan mengangkat pejabat baru, kami otomatis telah diberhentikan dari jabatan itu,”kata Hasan, ditemui di sela sidang pembacaan dakwaan, Senin (13/10) lalu.
Meski merasa masih sah memegang jabatan tersebut, namun Thoyib hanya bisa pasrah.
“Itu urusan pemda, saya ini kan menerima saja. Tapi saya belum pernah menerima surat pemberhentian,”katanya.
Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Ahmad, Kamis (9/10) secara resmi mencopot dua pejabat yang tersangkut kasus korupsi pembuatan dokumen Amdal di kantor Bapedalda Nunukan. Pencopotan itu ditandai dengan pelantikan pejabat yang menggantikan kedua terdakwa tersebut.
Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dicopot dan digantikan Tomi Harun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sedangkan jabatan Thoyib Budiharyadi sebagai sekretaris Badukcapil Nunukan, kini diduduki Sri Kustarwati.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini