Kamis, Oktober 23, 2008

Audit BPKP Ditangan, Bulan Depan Tersangka DAK-DR Dibui

NUNUKAN- Nazaruddin cs, harus siap-siap menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakat Nunukan. Pasalnya, setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berkas para tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus dana reboisasai (DAK-DR), termasuk Nazaruddin, bulan depan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Nunukan.
“Perkiraan bulan November dua kasus (DAK DR dan pengadaan tanah,red) sudah dilimpahkan,”ujar kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Sulaiman Hadjarati, kemarin.
Apakah pelimahan berkas disertai penahanan tersangka?
“Kami lihat nanti perkembangan, tapi kemungkinan besar. Kami tidak bisa main-main, karena kami memang melihat perbuatan itu sama-sama kriminal. Illegal logging ditahan, kenapa itu (korupsi,red) tidak?,”ujarnya.
Meski tinggal selangkah lagi, namun Suleman masih enggan menyebutkan nama para tersangka lainnya.
“Yang pasti lebih dari satu. Nanti ada waktunya saya umumkan. Sekarang belum bisa, karena mereka belum dicekal. Nanti kalau diberitahu nama-namanya, mereka bisa kabur duluan,”katanya.
Tak hanya kasus DAK DR, dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad sebagai ketua tim 9, bulan depan juga dipastikan akan masuk ke pengadilan. Sebab, BPK telah menyelesaikan audit kerugian negaranya.
“BPK sudah selesai, mereka sudah mengirim dan sekarang dalam perjalanan,”tegasnya.
Namun, ijin presiden untuk memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, hingga kini masih dalam proses.
“Kita tunggu saja,’katanya.
Suleman mengatakan, karena dalam kedua kasus dugaan korupsi itu, tersangkanya lebih dari satu, berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan, juga dibuatkan secara terpisah.
Dalam kasus DAK DR, penyidik kejari Nunukan secara resmi telah menetapkan mantan pimpinan proyek (Pimpro) kegiatan reboisasi Ir Nazarudin, sebagai tersangka.
"Dalam hal ini Pimpro dan perusahaan yang mengerjakan turut bertanggungjawab secara hukum,"kata Suleman.
Menurut Suleman, kasus DAK-DR diduga merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar. Penyidikan kasus tidak diarahkan pada seluruh kegiatan reboisasi di sejumlah kecamatan tetapi hanya pada proyek yang di kerjakan di Pulau Nunukan. "Rebosiasi yang seluas 60 hektar, itu yang kami mintakan bantuan perhitungan dari BPKB. Apalagi kasus ini berawal dari temuan BPKP,"katanya.
Ia menambahkan, tahun 2004 lalu tim yang terdiri dari BPKP, Bawasda Kaltim, Dinas Kehutanan turun ke Nunukan. Hasil pemeriksaan tim ditemukan kerugian negara di DAK-DR. Atas dasar temuan itu, BPKP menyampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sedangkan untuk kasus pengadaan tanah, Kajari telah melakukan ekspose dihadapan jaksa agung Hendarman Supandji terkait permintaan ijin presiden guna memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad. Dalam kasus itu, bupati secara eks officio menjabat sebagai ketua tim 9.
Dikatakannya, proyek pengadaan tanah yang rencananya di peruntukkan lapangan golf itu menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan pada 2004 silam.
Untuk kasus itu, Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.
Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini