Jumat, Oktober 10, 2008

Bupati Copot Jabatan Dua Terdakwa Korupsi

NUNUKAN- Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Ahmad, Kamis (9/10) kemarin secara resmi mencopot dua pejabat yang tersangkut kasus korupsi pembuatan dokumen Amdal di kantor Bapedalda Nunukan. Pencopotan itu ditandai dengan pelantikan pejabat yang menggantikan kedua terdakwa tersebut.
Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dicopot dan digantikan Tomi Harun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sedangkan jabatan Thoyib Budiharyadi sebagai sekretaris Badukcapil Nunukan, kini diduduki Sri Kustarwati.
Sejak Senin (6/10) lalu, kedua pejabat itu resmi menjadi terdakwa kasus korupsi, setelah berkas keduanya dilimpahkan dari Kejaksaan negeri Nunukan ke pengadilan negeri Nunukan.
Berkas perkara Hasan Basri terigestrasi nomor 153/pid.b/2008/PN.Nnk sedangkan Thoyib Budiharyadi dengan berkas perkara nomor 154/pid.d/2008/PN.Nnk.
Mantan kabid pengawasan dan pemantuan lingkungan Bapedalda Nunukan, Thoyib Budiharyadi di tahan di rutan Mapolres Nunukan sejak Jumat (11/7) lalu, setelah ia di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Bapedalda Hasan Basri, ditahan sejak Senin (14/7). Saat ini keduanya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Nunukan, Sungai Jepun, Nunukan.
Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal yang melibatkan embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Nunukan dan perluasan bandara Nunukan pada tahun 2006, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1,697.151.000.
Selain melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, perbuatan tersangka diduga melanggar Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Sehingga Thoyib dan Hasan Basri disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, bertempat di lantai V kantor bupati Nunukan, Kamis (9/10), bupati Nunukan memimpin jalannya upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, pejabat struktural eselon I,II, III dan IV dilingkungan pemkab Nunukan.
Mutasi kali ini melibatkan 456 pejabat dengan rincian 327 pejabat struktural yang dilantik sedangkan sisanya 129 PNS hanya menduduki jabatan struktural sebagai pelaksanan tugas (plt).
Pelantikan pejabat secara besar-besaran ini disamping karena perubahan nomenklatur SKPD, juga karena adanya penambahan jabatan struktural. Dari sejumlah camat yang dilantik kemarin, hanya tiga kecamatan saja yang pejabatnya definitif. Sedangkan enam kecamatan lainnya masih dijabat pj sekretaris kecamatan merangkap plt camat. Itu terjadi karena eselon untuk menduduki jabatan camat, justru naik dari sebelumnya.
Sejumlah posisi baru diantaranya, Kepala Bapedalda yang dulunya diduduki Hasan Basri kini di duduki Tomi Harun. Abdul Salam yang semula Bawasda kini menjadi staf ahli bupati.
Jabatan asisten tata pemerintahan yang semula diduduki Abdul Karim kini diduduki mantan kabag hukum Djemmi. Sedangkan Karim di posisi barunya di inspektorat kabupaten Nunukan.
Andi Firman Lantara yang menjabat sekretaris DPRD digantikan Indra Jaya.
Sedangkan H Jafar SE yang semula kepala kantor kesbangpol menjadi Kabag humas dan protokol. Kaharuddin Tokong yang semula plt kasubbag humas dan protokol, kemarin dikukuhkan menduduki posisi itu secara definitif sebagai kasubag humas.
Adapun Ilham Zain yang semula kasubdin perdagangan menduduki posisi baru sebagai sekretaris dinas perindustrian perdagangan koperasi.
Bupati Nunukan dalam sambutannya berharap, pelantikan yang dilakukan kali ini dapat difahami para pejabat sebagai amanah.
“Harap diingat dan direnungkan, jabatan bukan merupakan hak saudara sebagai PNS tetapi lebih merupakan amanah dari saya selaku bupati Nunukan,”kata Hafid.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini