Senin, November 03, 2008

PH Dan JPU Sama-Sama Yakin

NUNUKAN- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan sekretaris Badukcapil Nunukan Thoyib Budiharyadi, Senin (3/11) hari ini kembai digelar di pengadilan negeri Nunukan.
Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Wiartha dan anggota Romi Sinarta serta Tri Wahyudi, akan membuat putusan sela, apakah sidang pemeriksaan kedua terdakwa dapat dilanjutkan atau tidak.
Rabhsody selaku ketua tim pensehat hukum kedua terdakwa yakin, pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan sehingga kedua kliennya akan bebas pada hari ini.
"Kami optimis, secara yuridis majelis hakim (MH) tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara itu dalam putusan sela Senini besok,"ujarnya.
Keyakinan Rabhsody itu mengacu pada, tidak berwenangnya PN Nunukan mengadili kasus kedua terdakwa itu.
"Kesalahan yang dilakukan terdakwa menyangkut kesalahan administrasi. Sehingga yang berhak mengadilinya adalah pengadilan tata usaha negara (PTUN),"kata Rabhsody mantap.
Rabhsody berpendapat, dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.
"Apalagi pada sidang Senin lalu, tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) tidak relevan dengan eksepsi kami sampaikan,"ujarnya.
Lalu bagaimana tanggapan jaksa penuntut umum?. Satria, salah seorang anggota JPU mengatakan, sebagai penasehat hukum tentunya posisinya berbeda dengan JPU.
"Memang menjadi tugas penasehat hukum untuk membela kliennya. Dan kami tidak dalam posisi yang sama dengan PH,"ujarnya.
Satria tetap yakin, MH akan menolak seluruh eksepsi PH terdakwa dalam putusan sela hari ini, sehingga sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pertama di Nunukan itu akan tetap dilanjutkan.
"Penasehat hukum harusnya bisa membedakan masalah tata usaha negara dengan tindak pidana korupsi,"ujarnya.
Soal tudingan PH yang menyebutkan tanggapan JPU tidak relevan, Satria, mengatakan, pihaknya tidak perlu menyampaikan tanggapan menyeluruh atas eksepsi PH terdakwa itu.
"Eksepsinya yang tidak relevan. Kami hanya menyampaikan tanggapan berdasarkan pasal 156 KUHAP. Itu saja,"ujarnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini