Sabtu, November 15, 2008

Penyelidik Kejati Kaltim Sambangi Kantor DPRD Nunukan, Tersangka Tanah Nangis Sesenggukan

NUNUKAN- Sebanyak 12 penyelidik dari kejaksaan tinggi Kaltim, baru-baru ini berkunjung ke kantor DPRD Nunukan, Jl. Ujang Dewa, Nunukan. Kehadiran para jaksa ini terkait penyelidikan kasus pengadaan moubeler kantor DPRD Nunukan pada tahun 2004 silam.
Sumber korankaltim menyebutkan, selama dua hari para penyelidik ini melakukan pengecekan langsung terhadap moubeler yang dibeli dengan menggunakan anggaran puluhan miliar itu.
“Semua ruangan mulai ruang pimpinan DPRD, ruang komisi hingga ruang paripurna ikut diperiksa,”kata sumber tersebut.
Menurut sumber itu lagi, para penyelidik menemukan sejumlah kejanggalan dari moubeler yang diadakan bagian umum setkab Nunukan tersebut. Menurutnya, ada indikasi telah terjadi mark up saat pengadaan moubeler itu.
“Saya sempat mencatat apa-apa saja yang diduga bermasalah. Nanti saya berikan daftarnya,”janji sumber tersebut.
Sementara itu, penahanan bendahara setkab Nunukan Simon Sili dan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin, terkait kasus pengadaan tanah, belum membuat keduanya berlapang dada.
Simon Sili dikabarkan berkali-kali melontarkan kekesalannya kepada Arifudin, karena menganggap ialah sumber masalah itu.
“Gara-gara kamu sampai saya dipenjara disini,”kata Simon menujuk Arifudin, seperti ditirukan salah seorang yang pernah menjenguk kedua tersangka itu.
Keduanya bahkan tak henti-hentinya menangis, saat dikunjungi rekan-rekannya.
“Kelihatannya mereka merasa sebagai korban. Setiap ada yang berkunjung mereka pasti menangis. Bahkan sehari tiga kali dikunjungi, tiga kali juga mereka menangis setiap harinya,”kata pengunjung lainnya yang sempat bertemu tersangka.
Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE digelandang ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nunukan Senin (3/11) lalu, setelah diperiksa sekitar 7 jam di kantor kejari Nunukan, Jl. Ujang Dewa.
Arifudin termasuk salah satu anggota tim 9, terkait jabatannya sebagai lurah Nunukan Selatan kala itu.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati menjelaskan, penahanan Arifudin tidak terlepas dari perannya dalam kasus itu.
“Sebagai lurah, dia memiliki wilayah, dimana tanah tersebut terletak. Nah dialah (Arifudin,red) yang tahu bagaimana status tanah terebut. Jadi dia harus tahu semuanya, kalau tanah-tanah yang dimiliki orang-orang disitu, merupakan tanah negara,”katanya.
Namun, kata Suleman, selaku lurah, Arifudin justru ikut mengeluarkan SPPT tanah itu.
“Nah disitulah peran dia,”ujarnya.
Sehari kemudian, pada Selasa (4/11), giliran bendahara Setkab Nunukan Simon Sili, yang diangkut ke lembaga pemasyarakatan Nunukan.
Menurut Suleman, penetapan Simon sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai bendahara setkab Nunukan, yang mengeluarkan uang pembayaran tanah.
“Sebagai bendahara, dia punya kewajiban untuk memverifikasi data-data itu. Tapi alasannya, dia mencairkan dana tersebut atas perintah pimpinannnya yakni sekda Nunukan kala itu,”ujarnya.
Menurutnya, selaku bendahara Simon memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi. Simon juga harusnya memberikan advis kepada yang memerintahkannya, jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan. Namun hal itu tidak dilakukannya dan justru ia terus bekerja sesuai perintah atasannya.
“Kalaupun ada perintah, akhirnya kepada dia-dia juga terakhir kalinya. Umpamanya, kamu harus kerjakan itu, nah tinggal dalam situasi bagaimana perintah pimpinan itu memaksa dia. Sehingga nanti kita lihat, siapa yang dimaksud memerintahkan dia itu. Kan kelihatan juga,”kata Suleman.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.
Selain terhadap Budiman, Kejari Nunukan juga telah melayangkan ijin kepada presiden untuk memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, terkait jabatannya selaku ketua tim 9 pengadaan tanah tersebut.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini