Jumat, November 21, 2008

Diduga Menerima Suap, LSM Laporkan Polisi Tipikor Polda

NUNUKAN- Dua oknum anggota polisi dari tipikor Polda, yang sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di dinas PU Nunukan, dikabarkan ditangkap provost Polda Kaltim.
Aktivis LSM Nunukan, Jamhari Ismail mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan kedua oknum tersebut ke komisi kepolisian dan provos Polda Kaltim, karena ada indikasi keduanya menerima suap dari oknum pejabat dinas PU Nunukan.
Awalnya, kata Jamhari, dirinya berharap oknum polisi yang datang ke Nunukan itu, menangani kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkannya ke KPK.
“Saya pernah melapor ke KPK, kemudian dari KPK diteruskan ke mabes Polri selanjutnya di turunkan ke Polda Kaltim,”kata Jamhari.
Belakangan, kata dia, diketahui jika oknum tersebut ternyata ditugaskan untuk memeriksa aliran slip ke rekening dinas PU Nunukan, seperti yang dilaporkan LSM NCW Kaltim.
“Saya sangat keberatan, karena harusnya laporan saya ke KPK yang diutamakan. Karena itu sudah ditelaah langsung dari Mabes Polri,”katanya.
Menurut Jamhari, pihak KPK sudah memintanya untuk terus memantau perkembangan kasus itu.
“Makanya saya pantau terus gerak mereka, karena KPK meminta saya memantau terus dimana mereka berada,”katanya.
Dari hasil penelusuran itu, oknum Tipikor itu dengan difasilitasi dua kasubdin di dinas PU Nunukan, justru berniat plesir ke Tawau, Malaysia.
“Pak Sofyang (kasubdin pengairan) mengaku itu saudaranya sehingga terbit kartu tanda penduduk. Selanjutnya mereka ke imigrasi membuat dokumen, masih saya ikuti terus,”jelasnya.
Jamhari kemudian melaporkannya ke atasan dua oknum anggota tipikor tersebut.
“Akhirnya keduanya sudah diangkut ke mapolda. Langsung provost Polda yang menangkap. Berkas PLB nya di Imigrasi sudah disita,”jelasnya.
Jamhari sebelumnya melaporkan ke KPK, dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan alternatif di kecamatan Sembakung dan kecamatan Lumbis.
Jalan sepanjang 21 km yang dikerjakan PT Delta Batara Jaya itu dikerjakan diatas tanah milik PT Adindo Hutani Lestari (AHL) dengan menggunakan dana APBD thaun 2005 sampai 2007.
Lewat surat deputi bidang pengawasan interal dan pengaduan masyarakat KPK, Handoyo Sudradjat, kasus itu diserahkan kepada mabes Polri yang selanjutnya diserahkan lagi ke Polda Kaltim.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini