Senin, November 24, 2008

Banyak Tidak Ingat, Saksi Amdal Diancam Sumpah Palsu


NUNUKAN- Ketua majelis hakim PN Nunukan, I Ketut Wiartha, tadi sore, terpaksa menegur Yosef, karena saksi kasus Amdal itu, selalu menjawab tidak tahu, atau tidak ingat, saat ditanyai.
Dalam sidang dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri dan mantan kabid pemantauan dan pengawasan lingkungan Thoyib Budi Haryadi itu, hari ini, hakim bahkan mengingatkan saksi mengenai ancaman hukuman jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Sumpah itu supaya memberikan keterangan yang benar, kalau tidak benar bisa dikenakan sumpah palsu. Anda ditanya, tidak ingat, tidak tahu, mana tanggungjawab anda?. Ingat itu, sumpah palsu bisa dikenakan ancaman pidana 9 tahun penjara,”kata Ketut kepada saksi, yang dimintai keterangannya terkait jabatannya sebagai PPTK Gedung gabungan dinas unit b, c dan aula.
Tidak hanya pada pertanyaan hakim, Yosef juga menjawab tidak tahu dan kurang ingat, terhadap hampir seluruh pertanyaan yang disampaikan JPU maupun penasehat hukum terdakwa.
Bahkan Yosef mengaku tidak tahu siapa yang menjabat sebagai kepala Bapeddalda, saat proyek itu dikerjakan.
“Masa anda tidak tahu?, Bapedalda saat itu kantornya bersebelahan dengan kantor PU,”tanya Satria Irawan, salah seorang JPU.
Saat jaksa menunjuk pada Hasan Basri, saksi mengaku kenal muka namun tidak tahu jika yang bersangkutan bernama Hasan Basri.
PH terdakwa justru punya cara lain agar Yosef mau menjawab pertanyaan yang disampaikan. Ronni, salah seorang PH terdakwa, membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi jawaban saksi atas pertanyaan jaksa.
Namun, meskipun telah dibacakan, lagi-lagi Yosef mengaku tidak ingat akan keterangan yang pernah disampaikannya kepada penyidik tersebut.
Selama persidangan dua terdakwa ini, JPU telah menghadirkan 10 saksi yang diharapkan bisa membuktikan perbuatan terdakwa. Hari ini, jaksa menghadirkan lima saksi masing-masing, Saifullah Jamal, Yosef, Muhid, Agus Setyo Raharjo dan Edi. Agus merupakan saksi dari PT Nindya Karya sedangkan empat nama lainnya, menjabat sebagai PPTK atau pimpinan proyek fisik yang di Amdal.
Sebenarnya, pada sidang hari ini, kepala Dinas pekerjaan umum, Abdul Azis Muhammadiyah juga akan diminta keterangannya sebagai saksi. Hanya saja sebelum sidang dimulai, Azis justru meinggalkan kantor pengadilan negeri Nunukan.
Dalam sidang kemarin, Saifullah Jamal yang sempat menangani proyek pembangunan gedung gabungan dinas unit A mengakui, pihaknya tidak pernah mengajukan kepada Bapedalda agar proyek itu di Amdal.
“Karena tidak pernah ada proyek fisik yang diamdal sebelumnya,”katanya.
Ia juga berasumsi, pembangunan gedung saat itu hanya satu unit sehingga tidak perlu diamdal atau UPL/UKL.
Lagipula kata Saiful, dari dana APBN yang diterima untuk pembangunan gedung itu, tidak disyaratkan untuk pembuatan dokumen Amdal.
“Karena petunjuknya itu untuk fisik saja, tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain,”katanya.
Saiful mengatakan, terkait kegiatan Amdal, dirinya tidak pernah memberikan data teknis kepada Bapedalda Nunukan.
Atas pernyataan itu, terdakwa Hasan Basri mengatakan, untuk pembuatan dokumen Amdal, memang Bapedalda tidak berwenang meminta dokumen teknis.
“Tapi minimal dari lokasi bangunan kami perlu mengetahui, apakah dia perlu di amdal atu tidak,”katanya.
Keterangan yang meringankan terdakwa, justru disampaikan Abdul Muhid, mantan pimpro pembangunan kanal Sembakung-Sebuku.
Menurut Muhid, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan anggaran APBD Kaltim, dan dalam ketentuan, tidak disebutkan menggunakan anggaran tersebut untuk pembuatan dokumen Andal.
Ia mengatakan, untuk pembangunan kanal yang panjangnya 8400 meter dengan lebar 24 meter dan tinggi 4-7 meter, itu perlu dibuatkan Amdal.
Memang, kata Muhid, pada tahun 2003 proyek itu sudah pernah di Amdal.
“Tapi proyek ini perlu dibuatkan amdal lagi, karena amdal yang lama sudah tidak relevan lagi. Karena setelah saya menangani proyek itu telah terjadi perubahan dimensi,”katanya.
Disebutkannya, saat Amdal dilaksanakan, proyek itu belum selesai dikerjakan. Malah ia memperkirakan pekerjaan itu baru berkisar 10 persen dari rencana.
“Saat amdal, itu masih pada tahap konstruksi. Sekarang mandeg kegiatannya, karena tidak ada bantuan dari propinsi sampai sekarang,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini